TARAKAN, Headlinews.id – Pengurusan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik yang diajukan sejumlah warga di RT 24, Kelurahan Pamusian, belum dapat dilanjutkan. Kelurahan Pamusian menyebut permohonan tersebut ditunda karena masih terdapat pihak yang menyatakan keberatan terhadap objek lahan yang diajukan.
Lurah Pamusian, Adi Arianto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan peninjauan lapangan dan ditemukan adanya pihak yang menyampaikan keberatan atas lahan yang sedang diajukan warga dalam proses administrasi.
Menurut dia, kondisi tersebut kemudian menjadi bahan koordinasi bersama pihak kecamatan dan instansi terkait, termasuk setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
“Kemarin kami juga meminta arahan dari Pak Camat dan Inspektorat terkait LHP dari Ombudsman. Arahan Pak Camat melihat dari sisi bahwa lahan yang dimaksud masih terdapat permasalahan atau masih dianggap sengketa atau ada pihak yang keberatan, maka diarahkan untuk menunda permohonan tersebut. Kami selaku bawahan mengikuti arahan Pak Camat,” kata Adi, dihubungi Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah itu pihak kelurahan juga meminta arahan dari Inspektorat dan melakukan pembahasan bersama tim yang melibatkan bagian hukum serta bagian pemerintahan.
Hasil pembahasan tersebut, lanjut Adi, salah satunya menyoroti perlunya penyempurnaan prosedur pelayanan agar terdapat standar yang seragam di seluruh wilayah.
“Arahan Inspektorat supaya dibahas kembali dan dibuat SOP satu kota supaya seragam. Karena berdasarkan Ombudsman itu masih mengacu pada Perwali, tetapi baru standar pelayanan dan belum merupakan SOP. Dan tindakan yang diarahkan juga sama, yaitu menunda dulu pelayanan tersebut,” ujarnya.
Adi mengatakan dasar penundaan berasal dari isi dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan pemohon. Dalam dokumen tersebut terdapat pernyataan, objek tanah yang diajukan tidak sedang bersengketa atau tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.
Namun, menurut dia, hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya pihak lain yang menyampaikan keberatan sehingga permohonan belum dapat diproses lebih lanjut.
“Dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dinyatakan pemohon ada poin bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa atau tidak ada pihak yang keberatan. Nah, setelah dilakukan peninjauan lapangan ternyata ada pihak yang keberatan. Itu yang menjadi dasar kami menunda,” jelasnya.
Menanggapi klaim warga yang menilai pihak yang menyampaikan keberatan tidak memiliki dasar, Adi menyatakan kelurahan tidak berada pada posisi menentukan keabsahan dokumen masing-masing pihak.
Menurut dia, penilaian mengenai kekuatan alas hak merupakan ranah pembuktian hukum dan bukan kewenangan kelurahan.
“Sebenarnya sama-sama punya dasar. Mereka punya sejarah dan alas hak. Kalau tidak salah juga ada dokumen notaris. Cuma kalau membahas surat, kami tidak berwenang menentukan mana surat yang sah. Makanya kemarin kami arahkan, silakan kalau memang berdasar surat, warga bisa mengajukan ke pengadilan,” katanya.
Adi juga menegaskan warga yang mengajukan saat ini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan masih berupa peta bidang. Ia menyebut proses yang diajukan warga berbeda dengan mekanisme Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Mereka masih peta bidang. Waktu itu lurah tidak menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah karena mekanismenya berbeda. PTSL itu sifatnya kolektif, bukan reguler,” ujarnya.
Terkait tindakan korektif yang dimuat dalam LHP Ombudsman, Adi mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan pembahasan lanjutan. Namun untuk saat ini, kelurahan masih mengikuti hasil koordinasi dengan pemerintah di tingkat atas.
“Kemarin juga sudah sempat diskusi dengan Ombudsman. Yang sekarang sifatnya masih rekomendasi dari Ombudsman Perwakilan Kaltara. Kalau nanti ada tindak lanjut yang mengikat secara aturan, maka berdasarkan itu kami harus melaksanakan tindakan korektif,” tutupnya. (saf)










