Sabtu, Juni 20, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

by Redaksi 2
16 Juni 2026
in Tarakan
A A
Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

Salah satu bidang lahan di RT 24, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, yang masuk dalam pengajuan administrasi lahan dan hingga kini disebut warga belum dapat dilanjutkan proses legalisasinya.

TARAKAN, Headlinews.id – Pengurusan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik yang diajukan sejumlah warga di RT 24, Kelurahan Pamusian, belum dapat dilanjutkan. Kelurahan Pamusian menyebut permohonan tersebut ditunda karena masih terdapat pihak yang menyatakan keberatan terhadap objek lahan yang diajukan.

Lurah Pamusian, Adi Arianto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan peninjauan lapangan dan ditemukan adanya pihak yang menyampaikan keberatan atas lahan yang sedang diajukan warga dalam proses administrasi.

Menurut dia, kondisi tersebut kemudian menjadi bahan koordinasi bersama pihak kecamatan dan instansi terkait, termasuk setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

“Kemarin kami juga meminta arahan dari Pak Camat dan Inspektorat terkait LHP dari Ombudsman. Arahan Pak Camat melihat dari sisi bahwa lahan yang dimaksud masih terdapat permasalahan atau masih dianggap sengketa atau ada pihak yang keberatan, maka diarahkan untuk menunda permohonan tersebut. Kami selaku bawahan mengikuti arahan Pak Camat,” kata Adi, dihubungi Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah itu pihak kelurahan juga meminta arahan dari Inspektorat dan melakukan pembahasan bersama tim yang melibatkan bagian hukum serta bagian pemerintahan.

Hasil pembahasan tersebut, lanjut Adi, salah satunya menyoroti perlunya penyempurnaan prosedur pelayanan agar terdapat standar yang seragam di seluruh wilayah.

“Arahan Inspektorat supaya dibahas kembali dan dibuat SOP satu kota supaya seragam. Karena berdasarkan Ombudsman itu masih mengacu pada Perwali, tetapi baru standar pelayanan dan belum merupakan SOP. Dan tindakan yang diarahkan juga sama, yaitu menunda dulu pelayanan tersebut,” ujarnya.

Adi mengatakan dasar penundaan berasal dari isi dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan pemohon. Dalam dokumen tersebut terdapat pernyataan, objek tanah yang diajukan tidak sedang bersengketa atau tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.

Namun, menurut dia, hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya pihak lain yang menyampaikan keberatan sehingga permohonan belum dapat diproses lebih lanjut.

“Dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dinyatakan pemohon ada poin bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa atau tidak ada pihak yang keberatan. Nah, setelah dilakukan peninjauan lapangan ternyata ada pihak yang keberatan. Itu yang menjadi dasar kami menunda,” jelasnya.

Menanggapi klaim warga yang menilai pihak yang menyampaikan keberatan tidak memiliki dasar, Adi menyatakan kelurahan tidak berada pada posisi menentukan keabsahan dokumen masing-masing pihak.

Menurut dia, penilaian mengenai kekuatan alas hak merupakan ranah pembuktian hukum dan bukan kewenangan kelurahan.

“Sebenarnya sama-sama punya dasar. Mereka punya sejarah dan alas hak. Kalau tidak salah juga ada dokumen notaris. Cuma kalau membahas surat, kami tidak berwenang menentukan mana surat yang sah. Makanya kemarin kami arahkan, silakan kalau memang berdasar surat, warga bisa mengajukan ke pengadilan,” katanya.

Adi juga menegaskan warga yang mengajukan saat ini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan masih berupa peta bidang. Ia menyebut proses yang diajukan warga berbeda dengan mekanisme Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Mereka masih peta bidang. Waktu itu lurah tidak menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah karena mekanismenya berbeda. PTSL itu sifatnya kolektif, bukan reguler,” ujarnya.

Terkait tindakan korektif yang dimuat dalam LHP Ombudsman, Adi mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan pembahasan lanjutan. Namun untuk saat ini, kelurahan masih mengikuti hasil koordinasi dengan pemerintah di tingkat atas.

“Kemarin juga sudah sempat diskusi dengan Ombudsman. Yang sekarang sifatnya masih rekomendasi dari Ombudsman Perwakilan Kaltara. Kalau nanti ada tindak lanjut yang mengikat secara aturan, maka berdasarkan itu kami harus melaksanakan tindakan korektif,” tutupnya. (saf)

 

Tags: administrasi pertanahan Tarakankelurahan pamusianKelurahan Tarakan Tengahlahan Pamusian TarakanLurah PamusianOmbudsman Kaltarapengurusan sertifikat tanah Tarakanpeta bidang tanahsengketa lahan tarakansporadik tanahSPPFBTsurat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahwarga RT 24 Pamusian
Advertisement Banner

Baca Juga

Bangunan Direksikeet di Pelabuhan Malundung Terbakar, Operasional Sempat Terhenti
Tarakan

Bangunan Direksikeet di Pelabuhan Malundung Terbakar, Operasional Sempat Terhenti

19 Juni 2026
Dialog dengan Senator Herman, Komunitas Cosplay Tarakan Minta Ruang Ekspresi
Tarakan

Dialog dengan Senator Herman, Komunitas Cosplay Tarakan Minta Ruang Ekspresi

19 Juni 2026
70 Persen Aktivitas Belajar Bersama Alam, Ini Konsep Sekolah Alam Binari Tarakan
Pendidikan

70 Persen Aktivitas Belajar Bersama Alam, Ini Konsep Sekolah Alam Binari Tarakan

19 Juni 2026
Kebakaran di Area Pelabuhan Malundung Tarakan, Respons Gabungan Dikerahkan
Tarakan

Kebakaran di Area Pelabuhan Malundung Tarakan, Respons Gabungan Dikerahkan

18 Juni 2026
Kejar Jaringan hingga Kaltim, Sabu Bandara Tarakan Disebut Berkualitas
KRIMINAL

Kejar Jaringan hingga Kaltim, Sabu Bandara Tarakan Disebut Berkualitas

18 Juni 2026
TNI AU Terbangkan 5 Ton Bantuan ke Krayan, Layani Ratusan Warga Perbatasan
KALTARA

TNI AU Terbangkan 5 Ton Bantuan ke Krayan, Layani Ratusan Warga Perbatasan

18 Juni 2026
Next Post
Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Tergiur Imbal Hasil Tinggi, Kerugian Puluhan Korban Diduga Capai Rp1 Miliar

Tergiur Imbal Hasil Tinggi, Kerugian Puluhan Korban Diduga Capai Rp1 Miliar

Tiga Ranperda Bulungan Dinilai Strategis, Dorong Akuntabilitas dan Penataan Permukiman

Tiga Ranperda Bulungan Dinilai Strategis, Dorong Akuntabilitas dan Penataan Permukiman

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Kawal Penataan Rumah Dinas Sumber Rejo Balikpapan

    Kodam VI/Mulawarman Kawal Penataan Rumah Dinas Sumber Rejo Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPI Digelar di Balikpapan, Cetak Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru 7 Persen Wajib KTP di Tarakan Aktifkan IKD, Disdukcapil Sebut Warga Masih Belum Familiar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.