Senin, September 21, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

by Redaksi 2
16 Juni 2026
in Tarakan
A A
Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

Salah satu bidang lahan di RT 24, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, yang masuk dalam pengajuan administrasi lahan dan hingga kini disebut warga belum dapat dilanjutkan proses legalisasinya.

TARAKAN, Headlinews.id – Pengurusan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik yang diajukan sejumlah warga di RT 24, Kelurahan Pamusian, belum dapat dilanjutkan. Kelurahan Pamusian menyebut permohonan tersebut ditunda karena masih terdapat pihak yang menyatakan keberatan terhadap objek lahan yang diajukan.

Lurah Pamusian, Adi Arianto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan peninjauan lapangan dan ditemukan adanya pihak yang menyampaikan keberatan atas lahan yang sedang diajukan warga dalam proses administrasi.

Menurut dia, kondisi tersebut kemudian menjadi bahan koordinasi bersama pihak kecamatan dan instansi terkait, termasuk setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

“Kemarin kami juga meminta arahan dari Pak Camat dan Inspektorat terkait LHP dari Ombudsman. Arahan Pak Camat melihat dari sisi bahwa lahan yang dimaksud masih terdapat permasalahan atau masih dianggap sengketa atau ada pihak yang keberatan, maka diarahkan untuk menunda permohonan tersebut. Kami selaku bawahan mengikuti arahan Pak Camat,” kata Adi, dihubungi Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah itu pihak kelurahan juga meminta arahan dari Inspektorat dan melakukan pembahasan bersama tim yang melibatkan bagian hukum serta bagian pemerintahan.

Hasil pembahasan tersebut, lanjut Adi, salah satunya menyoroti perlunya penyempurnaan prosedur pelayanan agar terdapat standar yang seragam di seluruh wilayah.

“Arahan Inspektorat supaya dibahas kembali dan dibuat SOP satu kota supaya seragam. Karena berdasarkan Ombudsman itu masih mengacu pada Perwali, tetapi baru standar pelayanan dan belum merupakan SOP. Dan tindakan yang diarahkan juga sama, yaitu menunda dulu pelayanan tersebut,” ujarnya.

Adi mengatakan dasar penundaan berasal dari isi dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan pemohon. Dalam dokumen tersebut terdapat pernyataan, objek tanah yang diajukan tidak sedang bersengketa atau tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.

Namun, menurut dia, hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya pihak lain yang menyampaikan keberatan sehingga permohonan belum dapat diproses lebih lanjut.

“Dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dinyatakan pemohon ada poin bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa atau tidak ada pihak yang keberatan. Nah, setelah dilakukan peninjauan lapangan ternyata ada pihak yang keberatan. Itu yang menjadi dasar kami menunda,” jelasnya.

Menanggapi klaim warga yang menilai pihak yang menyampaikan keberatan tidak memiliki dasar, Adi menyatakan kelurahan tidak berada pada posisi menentukan keabsahan dokumen masing-masing pihak.

Menurut dia, penilaian mengenai kekuatan alas hak merupakan ranah pembuktian hukum dan bukan kewenangan kelurahan.

“Sebenarnya sama-sama punya dasar. Mereka punya sejarah dan alas hak. Kalau tidak salah juga ada dokumen notaris. Cuma kalau membahas surat, kami tidak berwenang menentukan mana surat yang sah. Makanya kemarin kami arahkan, silakan kalau memang berdasar surat, warga bisa mengajukan ke pengadilan,” katanya.

Adi juga menegaskan warga yang mengajukan saat ini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan masih berupa peta bidang. Ia menyebut proses yang diajukan warga berbeda dengan mekanisme Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Mereka masih peta bidang. Waktu itu lurah tidak menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah karena mekanismenya berbeda. PTSL itu sifatnya kolektif, bukan reguler,” ujarnya.

Terkait tindakan korektif yang dimuat dalam LHP Ombudsman, Adi mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan pembahasan lanjutan. Namun untuk saat ini, kelurahan masih mengikuti hasil koordinasi dengan pemerintah di tingkat atas.

“Kemarin juga sudah sempat diskusi dengan Ombudsman. Yang sekarang sifatnya masih rekomendasi dari Ombudsman Perwakilan Kaltara. Kalau nanti ada tindak lanjut yang mengikat secara aturan, maka berdasarkan itu kami harus melaksanakan tindakan korektif,” tutupnya. (saf)

 

Tags: administrasi pertanahan Tarakankelurahan pamusianKelurahan Tarakan Tengahlahan Pamusian TarakanLurah PamusianOmbudsman Kaltarapengurusan sertifikat tanah Tarakanpeta bidang tanahsengketa lahan tarakansporadik tanahSPPFBTsurat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahwarga RT 24 Pamusian
Advertisement Banner

Baca Juga

Akses Darurat Tentukan Kecepatan Respon Kebakaran 
Tarakan

Akses Darurat Tentukan Kecepatan Respon Kebakaran 

20 September 2026
Bawaslu Tarakan Ingatkan Bahaya Deepfake dan Voice Cloning di Pemilu
Tarakan

Bawaslu Tarakan Ingatkan Bahaya Deepfake dan Voice Cloning di Pemilu

20 September 2026
Hadapi Arus Informasi Pemilu, Bawaslu Tarakan Gandeng Mafindo
Tarakan

Hadapi Arus Informasi Pemilu, Bawaslu Tarakan Gandeng Mafindo

20 September 2026
Tarakan Open Grand Prix Ruang Pembalap Tambah Jam Terbang
Tarakan

Tarakan Open Grand Prix Ruang Pembalap Tambah Jam Terbang

20 September 2026
Dua Lansia Diamankan Terkait Karhutla Tarakan, Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Sengaja
Tarakan

Dua Lansia Diamankan Terkait Karhutla Tarakan, Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Sengaja

20 September 2026
Ibu SRS Tak Tuntut Polisi, Propam Tetap Dalami Kematian di Tahanan
Tarakan

Ibu SRS Tak Tuntut Polisi, Propam Tetap Dalami Kematian di Tahanan

20 September 2026
Next Post
Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Tergiur Imbal Hasil Tinggi, Kerugian Puluhan Korban Diduga Capai Rp1 Miliar

Tergiur Imbal Hasil Tinggi, Kerugian Puluhan Korban Diduga Capai Rp1 Miliar

Tiga Ranperda Bulungan Dinilai Strategis, Dorong Akuntabilitas dan Penataan Permukiman

Tiga Ranperda Bulungan Dinilai Strategis, Dorong Akuntabilitas dan Penataan Permukiman

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Juwata Antisipasi Gangguan, Fasilitas Penerbangan Terus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Hari Ditahan, SRS Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rutan Polsek Tarakan Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.