Kamis, Agustus 6, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

by Redaksi 2
16 Juni 2026
in Tarakan
A A
Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

Salah satu bidang lahan di RT 24, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, yang masuk dalam pengajuan administrasi lahan dan hingga kini disebut warga belum dapat dilanjutkan proses legalisasinya.

TARAKAN, Headlinews.id – Pengurusan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik yang diajukan sejumlah warga di RT 24, Kelurahan Pamusian, belum dapat dilanjutkan. Kelurahan Pamusian menyebut permohonan tersebut ditunda karena masih terdapat pihak yang menyatakan keberatan terhadap objek lahan yang diajukan.

Lurah Pamusian, Adi Arianto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan peninjauan lapangan dan ditemukan adanya pihak yang menyampaikan keberatan atas lahan yang sedang diajukan warga dalam proses administrasi.

Menurut dia, kondisi tersebut kemudian menjadi bahan koordinasi bersama pihak kecamatan dan instansi terkait, termasuk setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

“Kemarin kami juga meminta arahan dari Pak Camat dan Inspektorat terkait LHP dari Ombudsman. Arahan Pak Camat melihat dari sisi bahwa lahan yang dimaksud masih terdapat permasalahan atau masih dianggap sengketa atau ada pihak yang keberatan, maka diarahkan untuk menunda permohonan tersebut. Kami selaku bawahan mengikuti arahan Pak Camat,” kata Adi, dihubungi Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah itu pihak kelurahan juga meminta arahan dari Inspektorat dan melakukan pembahasan bersama tim yang melibatkan bagian hukum serta bagian pemerintahan.

Hasil pembahasan tersebut, lanjut Adi, salah satunya menyoroti perlunya penyempurnaan prosedur pelayanan agar terdapat standar yang seragam di seluruh wilayah.

“Arahan Inspektorat supaya dibahas kembali dan dibuat SOP satu kota supaya seragam. Karena berdasarkan Ombudsman itu masih mengacu pada Perwali, tetapi baru standar pelayanan dan belum merupakan SOP. Dan tindakan yang diarahkan juga sama, yaitu menunda dulu pelayanan tersebut,” ujarnya.

Adi mengatakan dasar penundaan berasal dari isi dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan pemohon. Dalam dokumen tersebut terdapat pernyataan, objek tanah yang diajukan tidak sedang bersengketa atau tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.

Namun, menurut dia, hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya pihak lain yang menyampaikan keberatan sehingga permohonan belum dapat diproses lebih lanjut.

“Dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dinyatakan pemohon ada poin bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa atau tidak ada pihak yang keberatan. Nah, setelah dilakukan peninjauan lapangan ternyata ada pihak yang keberatan. Itu yang menjadi dasar kami menunda,” jelasnya.

Menanggapi klaim warga yang menilai pihak yang menyampaikan keberatan tidak memiliki dasar, Adi menyatakan kelurahan tidak berada pada posisi menentukan keabsahan dokumen masing-masing pihak.

Menurut dia, penilaian mengenai kekuatan alas hak merupakan ranah pembuktian hukum dan bukan kewenangan kelurahan.

“Sebenarnya sama-sama punya dasar. Mereka punya sejarah dan alas hak. Kalau tidak salah juga ada dokumen notaris. Cuma kalau membahas surat, kami tidak berwenang menentukan mana surat yang sah. Makanya kemarin kami arahkan, silakan kalau memang berdasar surat, warga bisa mengajukan ke pengadilan,” katanya.

Adi juga menegaskan warga yang mengajukan saat ini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan masih berupa peta bidang. Ia menyebut proses yang diajukan warga berbeda dengan mekanisme Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Mereka masih peta bidang. Waktu itu lurah tidak menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah karena mekanismenya berbeda. PTSL itu sifatnya kolektif, bukan reguler,” ujarnya.

Terkait tindakan korektif yang dimuat dalam LHP Ombudsman, Adi mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan pembahasan lanjutan. Namun untuk saat ini, kelurahan masih mengikuti hasil koordinasi dengan pemerintah di tingkat atas.

“Kemarin juga sudah sempat diskusi dengan Ombudsman. Yang sekarang sifatnya masih rekomendasi dari Ombudsman Perwakilan Kaltara. Kalau nanti ada tindak lanjut yang mengikat secara aturan, maka berdasarkan itu kami harus melaksanakan tindakan korektif,” tutupnya. (saf)

 

Tags: administrasi pertanahan Tarakankelurahan pamusianKelurahan Tarakan Tengahlahan Pamusian TarakanLurah PamusianOmbudsman Kaltarapengurusan sertifikat tanah Tarakanpeta bidang tanahsengketa lahan tarakansporadik tanahSPPFBTsurat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahwarga RT 24 Pamusian
Advertisement Banner

Baca Juga

Motor Pemadam Siaga di Kelurahan, Percepat Penanganan Kebakaran Wilayah Pesisir
Tarakan

Motor Pemadam Siaga di Kelurahan, Percepat Penanganan Kebakaran Wilayah Pesisir

5 Agustus 2026
Kapolres Tarakan Kirim Pesan Tegas, Anggota Melanggar Diproses Tanpa Toleransi
Tarakan

Kapolres Tarakan Kirim Pesan Tegas, Anggota Melanggar Diproses Tanpa Toleransi

5 Agustus 2026
Kemarau hingga September, BPBD Tarakan Siagakan Penanganan Karhutla di Wilayah Rawan
Tarakan

Kemarau hingga September, BPBD Tarakan Siagakan Penanganan Karhutla di Wilayah Rawan

5 Agustus 2026
AKBP Bonifasius Bawa Arahan Kapolda Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Tarakan
Tarakan

AKBP Bonifasius Bawa Arahan Kapolda Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Tarakan

5 Agustus 2026
Angka Partisipasi PAUD Tembus 88,16 Persen, Pokja Bunda PAUD Gencarkan Sosialisasi
Tarakan

Angka Partisipasi PAUD Tembus 88,16 Persen, Pokja Bunda PAUD Gencarkan Sosialisasi

5 Agustus 2026
26 Kasus Laka Lantas Rampung Ditangani, Satlantas Terapkan Penindakan Bertahap
Tarakan

26 Kasus Laka Lantas Rampung Ditangani, Satlantas Terapkan Penindakan Bertahap

5 Agustus 2026
Next Post
Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Tergiur Imbal Hasil Tinggi, Kerugian Puluhan Korban Diduga Capai Rp1 Miliar

Tergiur Imbal Hasil Tinggi, Kerugian Puluhan Korban Diduga Capai Rp1 Miliar

Tiga Ranperda Bulungan Dinilai Strategis, Dorong Akuntabilitas dan Penataan Permukiman

Tiga Ranperda Bulungan Dinilai Strategis, Dorong Akuntabilitas dan Penataan Permukiman

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Tambak Tarakan ke Pasar Global, Rahmawati Perjuangkan Ekspor Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azis Hasan Resmi Jabat Sekda Tarakan, Khairul Titip Delapan Program Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Dukung Penyaluran Bantuan BNPB di Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.