TARAKAN, Headlinews.id – Munculnya klaim yang mengatasnamakan adat dalam persoalan di tengah masyarakat mendapat tanggapan dari Lembaga Adat Besar Tidung Kalimantan.
Lembaga tersebut menilai penyebutan maupun penggunaan identitas adat dalam suatu persoalan tidak dapat dilakukan secara sepihak, harus memiliki dasar serta legitimasi kelembagaan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua Pemuda Adat Besar Tidung Kalimantan, Agus Mastiadi, mengatakan adat pada prinsipnya hadir untuk menjaga nilai, mengayomi masyarakat, serta menghormati hak-hak masyarakat. Pihaknya menegaskan adat tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan tekanan ataupun klaim terhadap hak pihak lain.
“Adat kami diajarkan untuk membesarkan tradisi-tradisi kami. Jadi kalau ada oknum-oknum yang mengaku tentang adat, kami tidak benarkan itu. Karena adat kami tidak pernah mengajarkan untuk mengambil hak-hak orang lain, apalagi mengintimidasi masyarakat kecil atas nama adat,” katanya.
Menurut Agus, pihaknya juga berkepentingan melakukan klarifikasi apabila ada pihak yang membawa nama adat dalam suatu persoalan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar memiliki keterkaitan dengan lembaga adat atau hanya menggunakan identitas adat tanpa dasar yang jelas.
“Kalau memang dia mengaku adat dari sini, kami klarifikasi. Berarti terdaftar di mana, dari adat mana, otoritas kelembagaannya di mana. Karena jangan sampai ada pencemaran nama baik terhadap kelembagaan kami,” ujarnya.
Ia menegaskan apabila pihak yang mengaku membawa nama adat ternyata tidak berada di bawah struktur kelembagaan yang sah, maka yang bersangkutan harus dapat mempertanggungjawabkan klaim tersebut secara terbuka.
“Kalau seandainya dia bukan adat dari sini, ya silakan tunjukkan otoritasnya secara kelembagaan. Karena membawa nama adat itu bukan urusan pribadi, ada tanggung jawabnya,” katanya.
Agus juga menyampaikan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa terganggu maupun dirugikan akibat munculnya klaim yang membawa nama adat. Pendampingan itu, kata dia, dilakukan dalam koridor hukum dan bukan untuk memperkeruh keadaan.
“Justru kami melakukan pendampingan, termasuk sampai ke pelaporan dan memantau perkembangan penanganannya. Kami hadir karena diperintahkan untuk menjaga nama adat kami supaya tidak ditumpangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Menurut dia, lembaga adat tidak menutup diri terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan, selama dilakukan sesuai aturan dan tidak mengedepankan intimidasi ataupun klaim sepihak.
“Adat itu tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat. Kami tidak pernah membatasi hanya untuk masyarakat adat tertentu saja. Siapa pun yang hidup dan berkontribusi di tanah ini, hak-haknya harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tetap mengedepankan jalur hukum dan tidak mudah terpancing jika ada pihak yang menggunakan identitas adat dalam penyelesaian persoalan.
“Kalau ada persoalan, selesaikan dengan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai nama adat dipakai untuk membuat masyarakat resah atau merasa tertekan,” tutupnya. (saf)










