TARAKAN, Headlinews.id – Setelah menerima tongkat komando Polres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas langsung mengirim pesan tegas kepada seluruh personel. Tidak ada ruang pembiaran bagi anggota yang melanggar aturan, terlebih jika tindakan tersebut merugikan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bonifasius usai menjalani tradisi pedang pora setelah resmi menjabat Kapolres Tarakan menggantikan AKBP Erwin Syahputra Manik. Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi momentum bagi Bonifasius menyampaikan komitmen penegakan disiplin internal kepada jajaran.
Menurut Bonifasius, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya itu sudah merupakan komitmen kami selaku Kapolres Tarakan yang baru. Sebelumnya juga sama seperti di Nunukan, dan kemudian sebelumnya juga kami di Polda. Artinya kepada personel yang melakukan pelanggaran, tidak ada kata maaf. Proses tetap kita laksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelanggaran yang masuk ranah pidana maupun tindakan yang merugikan masyarakat tidak akan diselesaikan hanya melalui mekanisme internal. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan transparansi.
“Apalagi yang bersifat kepada pidana dan merugikan masyarakat, tetap akan kami pidanakan. Kita akan proses secara transparan,” katanya.
Bonifasius mengatakan, penegakan disiplin menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas anggota kepolisian. Setiap personel yang memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat dituntut menjaga sikap serta perilaku dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh satu anggota dapat berdampak terhadap citra institusi secara keseluruhan. Karena itu, pembinaan dan pengawasan internal menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan dalam menjaga integritas jajaran.
Selain menegaskan aturan bagi anggota Polri, Bonifasius juga menjelaskan ketentuan apabila persoalan melibatkan istri anggota Polri atau Bhayangkari.
Ia menyebut kode etik Polri hanya berlaku bagi anggota Polri, sedangkan Bhayangkari tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Kalau terkait dengan kode etik, kalau kode etik itu hanya berlaku kepada anggota Polri. Keterkaitan kepada Bhayangkari itu akan tetap berlaku seperti hukum pidana umum,” jelasnya.
Bonifasius menilai, sikap tegas terhadap pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Ia memastikan seluruh proses penanganan terhadap personel yang melakukan pelanggaran akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Proses tetap kita laksanakan, apalagi yang bersifat kepada pidana dan merugikan masyarakat, tetap akan kami pidanakan. Kita akan proses secara transparan,” tegas Bonifasius. (saf)










