TARAKAN, Headlinews.id – Iming-iming keuntungan tinggi dari investasi yang dipromosikan melalui media sosial diduga berujung kerugian bagi puluhan warga Kota Tarakan. Sejumlah korban mengaku dana yang telah disetorkan belum kembali dan mulai menempuh pendampingan hukum untuk mencari penyelesaian.
Informasi yang dihimpun dari para korban, menyebut sedikitnya 38 orang telah bergabung dalam grup komunikasi untuk memperjuangkan pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Nilai kerugian yang diduga timbul disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Salah satu korban berinisial MR menceritakan, dirinya mulai mengenal program investasi tersebut pada April 2026 melalui akun Instagram milik terduga pelaku berinisial RA. Saat itu ditawarkan skema pengembalian dana dengan nilai lebih besar dalam waktu relatif singkat.
Untuk memastikan program tersebut, MR mengaku terlebih dahulu mencoba menyetorkan dana Rp5 juta. Menurut pengakuannya, dana tersebut sempat kembali sesuai janji dengan nilai Rp7 juta.
Keberhasilan pencairan awal membuat kepercayaan korban meningkat. MR kemudian kembali melakukan penyetoran dana dengan nominal lebih besar hingga Rp20 juta.
“Pada awalnya pembayaran memang berjalan sesuai yang disampaikan, jadi saya berpikir sistemnya benar dan aman untuk dilanjutkan,” kata MR kepada media, Selasa (16/6/2026).
Namun situasi berubah ketika korban mulai melihat unggahan terduga pelaku yang menyebut sedang menghadapi persoalan dan kehilangan dana. Sejak saat itu, pencairan yang sebelumnya berjalan disebut mulai tersendat.
Merasa khawatir, MR mencoba meminta pengembalian dana pokok yang telah disetorkan. Akan tetapi, menurutnya, permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan harus menunggu masa jatuh tempo investasi.
“Saya sudah meminta agar dana awal dikembalikan karena khawatir tidak bisa dibayar. Sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.
MR mengatakan seluruh komunikasi dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan terduga pelaku.
Korban juga sempat mendatangi rumah keluarga terduga pelaku di kawasan Beringin, Kelurahan Selumit Pantai. Namun dari pihak keluarga, korban hanya diminta menunggu karena yang bersangkutan disebut masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
Korban yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu kafe di Tarakan itu memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp20 juta.
“Nomor teleponnya masih aktif, tapi tidak ada respons kalau kami hubungi tentang uang yang dijanjikan untuk dikembalikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum perwakilan korban, Goklas Hasudungan Tambun, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi salah satu korban lain berinisial GA yang mengalami pola serupa.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, korban pada tahap awal memperoleh pengembalian dana sesuai janji sehingga menumbuhkan rasa percaya dan mendorong penyetoran dengan nominal lebih besar.
“Dari pendalaman yang kami lakukan, polanya hampir sama. Ada pembayaran di awal, kemudian korban kembali menambah setoran dan pada tahap berikutnya pembayaran tidak berjalan,” katanya.
Dalam kasus yang didampinginya, terdapat beberapa transaksi pada April 2026 dengan nilai cukup besar. Salah satunya penyetoran Rp30 juta yang dijanjikan kembali menjadi Rp62 juta dalam satu bulan.
Selain itu terdapat penyetoran Rp50 juta dengan janji pengembalian Rp93 juta, investasi Rp50 juta lainnya dengan nilai pengembalian Rp90 juta, hingga dana Rp100 juta yang dijanjikan kembali sebesar Rp175 juta.
“Namun sampai saat ini dana yang dijanjikan tersebut belum diterima oleh korban,” ujarnya.
Goklas menjelaskan pihaknya menerima kuasa pada 22 Mei 2026 dan telah mencoba menempuh penyelesaian secara musyawarah, dengan menghubungi serta mengundang pihak terduga pelaku untuk berdiskusi mencari jalan keluar.
Meski sempat memberikan respons, yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir. Tim kuasa hukum juga telah mencoba mendatangi alamat yang diberikan dan menyampaikan somasi, namun belum memperoleh tanggapan.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Tetapi apabila tidak ada itikad penyelesaian, tentu langkah hukum menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyebut penyampaian persoalan ini juga dimaksudkan sebagai edukasi kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan mekanisme maupun legalitas.
Mereka berharap tidak ada lagi korban baru dan para korban yang telah menyetorkan dana dapat memperoleh kembali hak mereka.
“Tujuan kami menyampaikan ini ke publik agar masyarakat lebih waspada dan korban yang sudah menyetorkan dana tetap memiliki peluang mendapatkan kembali uangnya,” tegasnya. (saf)










