NUNUKAN, Headlinews.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kembali diajukan DPRD Kabupaten Nunukan sebagai upaya memperkuat sistem legislasi daerah sekaligus mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah.
Pengajuan dua ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/6/2026).
Dua ranperda yang diajukan, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut disusun untuk memperkuat arah pembangunan daerah, baik dari sisi ekonomi masyarakat maupun tata kelola pembentukan peraturan daerah agar lebih terarah dan berkesinambungan.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun hingga saat ini kontribusinya belum optimal, karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh proses pembinaan, pengembangan, hingga perlindungan pelaku usaha kreatif.
“Potensi ekonomi kreatif di Nunukan sebenarnya sangat besar, tetapi belum didukung regulasi yang secara khusus mengatur pengembangan dan perlindungan pelaku usahanya secara komprehensif,” ujar Hamsing.
Ia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pelaku usaha kreatif, mulai dari koordinasi antar-OPD, keterbatasan akses pembiayaan, hingga pemasaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Bapemperda menilai, potensi lokal seperti kerajinan, kuliner khas, seni budaya, dan inovasi masyarakat memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum terkelola secara maksimal sebagai kekuatan ekonomi daerah.
Selain itu, ranperda ini juga diarahkan untuk mendorong percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM kreatif, terutama generasi muda, melalui dukungan kebijakan yang memungkinkan pemerintah daerah memperkuat literasi digital, pelatihan, serta akses pemasaran berbasis teknologi.
“Pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya soal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat identitas budaya, dan meningkatkan daya saing daerah,” katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang Propemperda diajukan untuk memperkuat sistem perencanaan pembentukan produk hukum daerah agar lebih sistematis, terukur, dan terkoordinasi.
Bapemperda menilai, pembentukan regulasi daerah harus dilakukan melalui perencanaan yang matang dengan melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah serta partisipasi masyarakat, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
“Setiap regulasi daerah harus disusun secara terencana agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan dapat diimplementasikan di lapangan,” ujar Hamsing.
Ia menegaskan, dasar pengajuan ranperda tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.
“Kita harapkan kedua ranperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nunukan secara berkelanjutan,” tandasnya. (*)










