TARAKAN, Headlinews.id – Kalangan pengusaha di Kalimantan Utara menekankan pentingnya kepastian dalam proses sertifikasi mutu dan perizinan usaha, terutama yang berkaitan dengan kegiatan ekspor komoditas perikanan dan hasil olahan daerah.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara, Peter Setiawan, mengatakan secara umum proses sertifikasi seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) maupun Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) tidak mengenal pungutan biaya di luar ketentuan resmi.
“Kalau di perusahaan biasanya tidak ada kena biaya ya. Mungkin SKP, HACCP, semua itu tidak ada biaya apa pun,” ujarnya.
Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang dimaksud dalam informasi dugaan adanya oknum yang memungut biaya dalam proses tersebut.
“Kalau saya dengar ada oknum, saya tidak tahu oknum siapa,” katanya.
Peter menegaskan bahwa proses perizinan dan sertifikasi merupakan bagian penting dalam mendukung kegiatan usaha, termasuk yang berorientasi ekspor, sehingga tidak boleh ada beban tambahan di luar aturan yang berlaku.
“Pengusaha sudah susah-susah mengurus izin. Kalau ada biaya yang dipungut itu tidak boleh, itu punya aturan,” ujarnya.
Ia juga menyebut hingga saat ini dirinya tidak menerima laporan langsung terkait adanya pungutan tersebut, baik dari pelaku usaha skala kecil maupun besar.
“Kalau dari saya sih tidak ada. Saya tidak menerima laporan. Kalau dari pengusaha-pengusaha besar juga tidak ada,” katanya.
Menurut Peter, apabila terdapat dugaan biaya di luar ketentuan dalam proses sertifikasi mutu atau perizinan yang menjadi bagian dari rantai ekspor, hal tersebut dapat berdampak pada pelaku usaha, terutama UMKM yang tengah berupaya masuk ke pasar yang lebih luas.
Ia menyinggung dalam proses penguatan ekspor daerah, pelaku usaha kecil kerap berada pada posisi paling rentan terhadap tambahan beban biaya maupun persyaratan teknis.
“Soal itu juga mengganggu jalannya ekspor langsung. Kalau ada informasi soal biaya di sertifikasi mutu dan sebagainya, itu sangat mengganggu, terutama bagi UMKM,” ujarnya.
Peter menegaskan kembali, pungutan di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan.
“Kalau ada pungutan biaya seperti itu ya tidak benar menurut saya,” katanya.
Ia juga mendorong agar setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses pelayanan atau pengurusan dokumen menempuh jalur pelaporan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang dirugikan, laporkan saja ke polisi,” tegasnya.
Peter menambahkan, dalam struktur usaha, UMKM cenderung lebih terdampak dibanding perusahaan besar apabila terdapat beban tambahan dalam proses perizinan maupun sertifikasi yang menjadi bagian dari kebutuhan ekspor.
“Kalau perusahaan besar mungkin masih bisa, tapi UMKM ini yang paling berat terdampak,” tandasnya. (saf)










