TARAKAN, Headlinews.id – Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Tarakan diusulkan menjadi tempat pemasukan dan pengeluaran (entry and exit point) untuk mendukung aktivitas karantina serta pengiriman hasil perikanan ke luar negeri, termasuk rute perdagangan ke Tawau, Sabah, Malaysia.
Penguatan fungsi pelabuhan ini telah beberapa kali dibahas bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan hingga Badan Karantina Indonesia.
Fokus pembahasan tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga kesiapan operasional, alur distribusi komoditas perikanan, serta kesiapan kapal dan fasilitas pendukung jika jalur ekspor langsung nantinya dibuka.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Tarakan, H. Ridwan Yusuf, S.Pi.,M.H mengatakan dalam sejumlah forum tersebut, Badan Karantina turut terlibat memberikan masukan teknis.
Salah satunya terkait peluang menjadikan Tengkayu II sebagai titik layanan resmi pemasukan dan pengeluaran komoditas perikanan yang terintegrasi dengan sistem karantina.
“Beberapa kali kita lakukan rapat pembahasan bersama instansi terkait. Di dalamnya juga ada dari Badan Karantina yang ikut membahas. Mereka memberikan masukan sekaligus menyampaikan usulan agar Pelabuhan Tengkayu II ini bisa dijadikan tempat pemasukan dan pengeluaran, terutama untuk mendukung kegiatan karantina dan pengiriman hasil perikanan ke luar negeri,” ujarnya, Rabu (3/5/2026).
Meski begitu, penetapan status tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Mekanismenya harus melalui tahapan usulan, kajian teknis, hingga penilaian kelayakan dari pemerintah pusat sebelum dapat diberlakukan secara resmi.
Proses tersebut saat ini masih berjalan, termasuk tahapan peninjauan lapangan untuk melihat langsung kondisi dan kesiapan Pelabuhan Tengkayu II dalam mendukung skema layanan tersebut.
“Sudah ada peninjauan langsung juga ke lapangan untuk melihat apakah Pelabuhan Tengkayu II ini memungkinkan atau tidak dijadikan tempat pemasukan dan pengeluaran. Jadi masih dalam tahap evaluasi dan pengkajian,” kata Ridwan.
Dari hasil evaluasi sementara, pelabuhan ini dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai titik layanan karantina, meski masih diperlukan sejumlah penyesuaian pada fasilitas agar sesuai standar yang ditetapkan.
“Kalau secara lokasi dan operasional dasar sebenarnya sudah cukup memungkinkan. Tetapi tentu masih ada beberapa hal yang harus disesuaikan, terutama terkait standar fasilitas yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina jika nanti benar-benar ditetapkan,” jelasnya.
Selain kesiapan infrastruktur, aspek perizinan kapal menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan. Aktivitas lintas negara mengharuskan kapal memiliki izin dari pemerintah pusat, sementara sebagian armada yang beroperasi saat ini masih menggunakan izin daerah.
Hal ini turut menjadi perhatian pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi hasil perikanan. Perubahan skema perizinan dinilai berpotensi menambah proses administratif sebelum kegiatan pengiriman dapat dilakukan.
“Saat ini masih banyak kapal kita yang izinnya di tingkat daerah, sementara untuk kegiatan lintas negara seperti ini harus menggunakan izin dari pemerintah pusat. Ini yang sedang dalam proses penyesuaian,” ujarnya.
Ridwan juga mengungkapkan sebelumnya pernah dilakukan uji coba pengiriman hasil perikanan ke Tawau, Malaysia. Namun, aktivitas tersebut tidak berlangsung lama akibat perubahan kebijakan di negara tujuan.
“Pernah ada pengiriman langsung ke Tawau yang sempat berjalan, tetapi kemudian dihentikan kembali karena kebijakan di pihak sana berubah. Jadi itu juga menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pembahasan sekarang,” katanya.
Jika skema ekspor langsung dapat berjalan secara berkelanjutan, dampaknya dinilai akan cukup signifikan terutama dari sisi efisiensi biaya dan waktu distribusi hasil perikanan.
“Kalau ekspor langsung bisa berjalan, tentu ada efisiensi. Baik dari sisi biaya maupun waktu pengiriman karena tidak perlu lagi melalui jalur yang terlalu panjang,” ujarnya.
Namun demikian, tidak seluruh kapal dapat langsung terlibat dalam skema tersebut. Terdapat ketentuan teknis, salah satunya terkait ukuran kapal yang umumnya harus di atas 20 Gross Ton (GT).
“Ada ketentuan tertentu, biasanya kapal harus di atas 20 GT. Sementara saat ini masih banyak kapal kita yang di bawah itu, sehingga belum semuanya bisa terakomodir,” jelasnya.
Meski belum memberikan dampak besar terhadap pendapatan daerah, pengembangan fungsi pelabuhan ini diperkirakan akan lebih berdampak pada peningkatan aktivitas dan arus logistik di kawasan Tengkayu II.
Sementara itu, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara menyampaikan bahwa proses penetapan Tengkayu II sebagai Tempat Pengeluaran dan Pemasukan (TPP) Karantina juga sedang berjalan.
Penetapan ini diarahkan untuk memperkuat layanan pemeriksaan komoditas perikanan, khususnya di wilayah perbatasan seperti Tawau, Malaysia.
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menjelaskan keberadaan TPP nantinya akan memungkinkan layanan karantina dilakukan langsung di lokasi keberangkatan komoditas.
“Untuk Tengkayu II saat ini memang sedang kami proses penetapannya sebagai TPP Karantina. Nantinya petugas karantina juga akan kami tempatkan di sana agar pelayanan bisa langsung dilakukan di lokasi, sehingga proses pemeriksaan dan ekspor bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara prinsip pemeriksaan karantina memang harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai TPP, sehingga Tengkayu II dinilai strategis untuk mendukung layanan tersebut.
“Dasar hukumnya memang pemeriksaan karantina dilakukan di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP). Jadi kalau Tengkayu II sudah ditetapkan, maka pelayanan dan pemeriksaan bisa langsung dilakukan di sana sesuai ketentuan,” katanya. (saf)










