TARAKAN, Headlinews.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak lagi masuk dalam tanggungan Pemprov Kaltara masih berpeluang memperoleh penjaminan melalui skema daerah, salah satunya Kaltara Sehat, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan perubahan penjaminan mulai 1 Oktober 2026 tidak otomatis membuat seluruh peserta yang sebelumnya ditanggung provinsi harus beralih menjadi peserta mandiri.
“Peserta yang tidak lagi masuk dalam tanggungan provinsi itu masih bisa dilihat kembali berdasarkan kondisi dan kriteria yang berlaku di daerah. Jadi tidak otomatis semuanya menjadi peserta mandiri. Pemerintah daerah masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang memang membutuhkan penjaminan,” ujar Yusef.
Salah satu skema penjaminan yang dapat digunakan pemerintah daerah adalah Kaltara Sehat yang mengacu pada Pergub Kaltara Nomor 37 Tahun 2019. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum terdaftar sebagai PBI-JK.
Kriterianya juga mencakup penyandang disabilitas, masyarakat dengan penghasilan di bawah upah minimum dan belum menjadi peserta PBI-JK, penghuni panti sosial, warga binaan pemasyarakatan atau tahanan, serta masyarakat lain yang didaftarkan pemerintah daerah atau membutuhkan dukungan penjaminan kesehatan sesuai ketentuan.
Menurut Yusef, pemenuhan kriteria tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum peserta dimasukkan ke dalam skema penjaminan pemerintah daerah. Peserta yang tidak lagi masuk dalam tanggungan provinsi masih perlu mengikuti mekanisme pendataan yang ditetapkan daerah masing-masing.
“Yang dilihat itu kondisi masyarakatnya dan apakah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Jadi pemerintah daerah melakukan verifikasi dulu, kemudian data yang sudah sesuai itu disampaikan untuk diproses. Tidak berarti ketika keluar dari tanggungan provinsi langsung harus membayar secara mandiri,” katanya.
Mekanisme pengajuan berbeda di masing-masing kabupaten/kota. Di Bulungan, masyarakat dapat menyampaikan pengajuan melalui pemerintah desa, Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan dengan dokumen kependudukan Bulungan. Untuk Malinau, pengajuan dilakukan melalui Dinas Kesehatan dengan KTP/KK Malinau dan surat keterangan tidak mampu.
Di Nunukan, pengajuan melalui Dinas Kesehatan dengan KTP Nunukan. Sementara di Tarakan melalui Dinas Sosial dengan membawa bukti sakit serta KTP dan KK Tarakan. Untuk Tana Tidung, masyarakat dapat mengajukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial dengan KTP Tana Tidung.
Di Tarakan sendiri, dari sekitar 9.800 peserta yang sebelumnya masuk dalam tanggungan Pemprov Kaltara, sebanyak 6.021 peserta telah disampaikan untuk diproses. Sementara sekitar 3.279 peserta lainnya masih dalam proses pendataan dan pencocokan.
Yusef mengatakan perbedaan mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian data di masing-masing daerah. Pemerintah kabupaten/kota perlu memastikan data kependudukan dan persyaratan peserta sebelum disampaikan kepada BPJS Kesehatan.
“Jadi prosesnya memang dimulai dari data pemerintah daerah. Ada yang melalui Dinas Sosial, ada melalui Dinas Kesehatan, dan untuk wilayah tertentu juga melibatkan pemerintah desa. Setelah persyaratannya diverifikasi, data itu yang kemudian disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk diproses,” ujar Yusef.
Untuk peserta yang datanya belum masuk dalam pengajuan, Yusef mengimbau agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini diperlukan agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan memperoleh penjaminan melalui skema daerah.
“Kalau masyarakat memang memenuhi kriteria dan belum masuk dalam data, silakan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah. Karena penetapan peserta yang ditanggung pemerintah daerah tetap berdasarkan data dan persyaratan yang diverifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, pencocokan data juga diperlukan untuk memastikan status kepesertaan peserta sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencegah terjadinya persoalan administrasi ketika perubahan penjaminan mulai berlaku.
“Data yang disampaikan pemerintah daerah itu yang kemudian kami proses dan kami cocokkan. Jadi memang perlu dipastikan dulu datanya, supaya peserta yang memenuhi ketentuan bisa masuk ke segmen yang sesuai dan pelayanan JKN tetap bisa berjalan,” pungkas Yusef. (saf)










