TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Utara berlanjut ke tahap penanganan tersangka dan barang bukti. Polisi mengamankan 17 jeriken berisi Pertalite serta satu unit mobil Toyota Rush yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan menyebut dua tersangka berinisial Y (24) dan A (71) telah diserahkan bersama barang bukti kepada penyidik yang menangani perkara. Penyerahan dilakukan setelah Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara melaksanakan gelar perkara pada Minggu (27/9/2026).
“Dua tersangka sudah diserahkan bersama barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut. Setelah tahap ini, pemeriksaan dan proses hukum dilanjutkan oleh penyidik sesuai kewenangannya,” ujar Yudhistira.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 18 jeriken. Sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite. Dua jeriken lainnya berwarna putih dengan kapasitas 20 liter, masing-masing dalam kondisi satu berisi Pertalite dan satu kosong.
“BBM yang diamankan ditempatkan dalam sejumlah jeriken dengan jumlah yang sudah kami data. Selain itu, ada satu kendaraan Toyota Rush yang turut diamankan dan masuk dalam barang bukti perkara,” tuturnya.
Kendaraan tersebut merupakan Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM. Barang bukti itu kini berada dalam proses penanganan penyidik bersama tersangka untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
Yudhistira menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memperoleh, menyimpan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penanganan perkara didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.
“Perkara ini masih kami proses berdasarkan alat bukti yang sudah diamankan. Penyidik akan melihat rangkaian perbuatan para tersangka, termasuk asal BBM, penggunaannya, serta keterkaitannya dengan kendaraan yang diamankan,” katanya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Kami juga masih melengkapi proses penyidikan agar setiap unsur perkara dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkas Yudhistira. (saf)










