Selasa, September 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diproses Polda Kaltara

by Redaksi 1
28 September 2026
in KALTARA, KRIMINAL
A A
Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diproses Polda Kaltara

BBM BERSUBSIDI – Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan menyampaikan keterangan terkait penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi mengamankan 18 jeriken, 17 di antaranya berisi Pertalite, serta satu unit Toyota Rush yang diduga digunakan mengangkut BBM tersebut.

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Utara berlanjut ke tahap penanganan tersangka dan barang bukti. Polisi mengamankan 17 jeriken berisi Pertalite serta satu unit mobil Toyota Rush yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan menyebut dua tersangka berinisial Y (24) dan A (71) telah diserahkan bersama barang bukti kepada penyidik yang menangani perkara. Penyerahan dilakukan setelah Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara melaksanakan gelar perkara pada Minggu (27/9/2026).

“Dua tersangka sudah diserahkan bersama barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut. Setelah tahap ini, pemeriksaan dan proses hukum dilanjutkan oleh penyidik sesuai kewenangannya,” ujar Yudhistira.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 18 jeriken. Sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite. Dua jeriken lainnya berwarna putih dengan kapasitas 20 liter, masing-masing dalam kondisi satu berisi Pertalite dan satu kosong.

“BBM yang diamankan ditempatkan dalam sejumlah jeriken dengan jumlah yang sudah kami data. Selain itu, ada satu kendaraan Toyota Rush yang turut diamankan dan masuk dalam barang bukti perkara,” tuturnya.

Kendaraan tersebut merupakan Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM. Barang bukti itu kini berada dalam proses penanganan penyidik bersama tersangka untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

Yudhistira menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memperoleh, menyimpan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penanganan perkara didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.

“Perkara ini masih kami proses berdasarkan alat bukti yang sudah diamankan. Penyidik akan melihat rangkaian perbuatan para tersangka, termasuk asal BBM, penggunaannya, serta keterkaitannya dengan kendaraan yang diamankan,” katanya.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Kami juga masih melengkapi proses penyidikan agar setiap unsur perkara dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkas Yudhistira. (saf)

Tags: BBM BersubsidiDitreskrimum Polda KaltaraKalimantan Utarakriminal Kaltarapenimbunan BBMpenyalahgunaan BBMPertalitePolda Kaltaratersangka BBMYudhistira Midyahwan
Advertisement Banner

Baca Juga

Tak Lagi Ditanggung Provinsi, Peserta JKN Masih Bisa Dibiayai Pemda
KALTARA

Tak Lagi Ditanggung Provinsi, Peserta JKN Masih Bisa Dibiayai Pemda

28 September 2026
Tekan Risiko Kebakaran, UPP Sungai Nyamuk Pasang Rambu Larangan Merokok
KALTARA

Tekan Risiko Kebakaran, UPP Sungai Nyamuk Pasang Rambu Larangan Merokok

28 September 2026
BPJS Kesehatan Siapkan Mitigasi Peserta PBI Berpotensi Nonaktif
KALTARA

BPJS Kesehatan Siapkan Mitigasi Peserta PBI Berpotensi Nonaktif

28 September 2026
Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
KALTARA

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

28 September 2026
Brimob Peduli Anak, Hadir Berikan Semangat dan Kepedulian untuk Siswa SLB Negeri Tarakan
KALTARA

Brimob Peduli Anak, Hadir Berikan Semangat dan Kepedulian untuk Siswa SLB Negeri Tarakan

28 September 2026
Edukasi Rupiah Dikemas Kreatif, Libatkan Komunitas dan Generasi Muda
KALTARA

Edukasi Rupiah Dikemas Kreatif, Libatkan Komunitas dan Generasi Muda

28 September 2026
Next Post
Modernisasi Pertanian Nunukan Perlu Berbasis Karakter Lahan

Modernisasi Pertanian Nunukan Perlu Berbasis Karakter Lahan

Mutasi ASN Nunukan Diminta Berbasis Sistem Merit

Mutasi ASN Nunukan Diminta Berbasis Sistem Merit

Prabowo Minta Pasien BPJS Tak Dibedakan, Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun

Prabowo Minta Pasien BPJS Tak Dibedakan, Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Etomidate Seret Wanita di THM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Aspirasi DPRD Tarakan Salurkan 40 Mesin untuk Kelompok Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 285 ASN Malinau Dapat Jabatan Baru, Wempi Tekankan Capaian Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.