TARAKAN, Headlinews.id – Status lahan di kawasan Bandara Internasional Juwata Tarakan ternyata tidak seluruhnya masuk dalam Barang Milik Negara (BMN). Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/2026) yang membahas persoalan lahan bersama pihak bandara, BPN, pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, mengatakan sebelumnya DPRD Kaltara memahami lahan yang dipersoalkan masyarakat berada dalam status BMN.
Namun, RDP terbaru membuka fakta bahwa masih terdapat bidang tanah yang berada di luar BMN dan berkaitan dengan rencana pengembangan bandara.
“Kemarin di DPRD Kaltara belum terbuka fakta itu. Kita masih tahunya semua ini adalah BMN. Sekarang baru terbuka fakta bahwa masih ada tanah yang di luar BMN. Dan itu yang masyarakat minta sebenarnya, karena masih ada tanah yang belum jelas statusnya,” kata Rismanto.
Menurut Rismanto, persoalan tersebut merupakan perkembangan dari pembahasan yang sebelumnya dilakukan DPRD Kaltara. Pada 22 November 2025, DPRD Kaltara telah menggelar rapat dan memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk meminta BPN melakukan verifikasi serta pihak bandara menindaklanjuti hasil pertemuan.
Rismanto mengatakan dalam RDP terbaru disampaikan bahwa verifikasi BPN telah dilakukan. Pihak bandara juga disebut telah menindaklanjuti hasil pembahasan sebelumnya. Namun, hasil verifikasi tersebut justru memperjelas adanya perbedaan status lahan di kawasan yang dipersoalkan.
“DPRD Kaltara kemarin sudah memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya BPN segera melakukan verifikasi dan bandar udara menindaklanjuti hasil rapat. Tadi kita sudah dengar, ternyata verifikasi sudah dilakukan dan bandara juga sudah menindaklanjuti. Dari situ baru terlihat bahwa ternyata tidak semua lahan itu masuk BMN,” ujarnya.
Menurut dia, perbedaan status tersebut penting karena menentukan mekanisme penyelesaian. Lahan yang sudah masuk BMN memiliki persoalan tersendiri, sementara lahan yang belum masuk aset negara masih dapat dibicarakan antara masyarakat, pemerintah dan pihak bandara.
Ia mengatakan lahan yang belum masuk BMN tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan Bandara Juwata. Namun, sampai RDP berlangsung, belum ada kepastian mengenai waktu maupun bentuk pengembangan terhadap lahan tersebut.
“Persoalan kedua sebenarnya terkait rencana pengembangan bandara. Ada lahan yang masih dikuasai bandara, tetapi belum diapakan. Masih satu kesatuan antara masyarakat dengan pihak bandara. Pihak bandara tadi mengatakan masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari pimpinan mereka di Jakarta,” kata Rismanto.
Rismanto menilai kondisi tersebut membuat status lahan masyarakat menjadi tidak jelas. Masyarakat tidak memperoleh kepastian apakah lahannya akan digunakan untuk pengembangan bandara, kapan akan digunakan, maupun bagaimana penyelesaiannya jika pengembangan tersebut benar-benar dilakukan.
“Menurut saya ini yang keliru. Kenapa? Karena status tanah masyarakat ini digantung sampai sekarang. Belum jelas apa yang mau dilakukan terhadap tanah mereka. Padahal masyarakat meminta kejelasan, terutama untuk tanah yang belum di-BMN-kan itu masih banyak,” ujarnya.
Karena itu, Rismanto menilai lahan yang belum masuk BMN seharusnya menjadi materi utama dalam pembahasan lanjutan. Menurutnya, penyatuan seluruh bidang tanah dalam satu persoalan justru membuat penyelesaian menjadi tidak jelas.
Ia mengatakan pemetaan status setiap bidang perlu dilakukan secara tegas, termasuk membedakan lahan yang sudah menjadi BMN dengan lahan yang masih berada di luar aset negara.
“Jadi ada dua pokok persoalan. Ada yang sudah menjadi BMN dan ada yang belum. Kalau barang itu disatukan, tidak akan clear-clear. Tapi kalau kita fokus kepada yang belum di-BMN-kan, saya rasa rapatnya bisa lebih cepat karena statusnya masih bisa dibicarakan dan dicari jalan keluarnya,” katanya.
Dalam RDP tersebut, dasar penguasaan lahan juga ikut dipertanyakan. Rismanto menyebut pihak bandara sempat mengacu pada SK Gubernur Kaltim 1974 sebagai salah satu dasar penguasaan kawasan.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada BPN, menurut Rismanto, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan rujukan kepemilikan tanah. Pembahasan kemudian mengarah pada peta GS 1994.
“Tadi pihak bandara sempat menyampaikan berdasarkan SK Gubernur Kaltim tahun 1974. Saya langsung tanyakan kepada BPN apakah SK itu bisa dijadikan rujukan kepemilikan. Ternyata tidak bisa. Akhirnya mereka mengacu pada GS tahun 1994. Saya juga tanyakan apakah itu bisa menjadi bukti kepemilikan, dan BPN mengatakan bisa selama tidak sengketa dan clean and clear,” katanya.
Menurutnya, kondisi bidang tanah di kawasan tersebut tidak seluruhnya sama. Ada lahan yang telah memiliki sertifikat dan dinyatakan clean and clear, sementara sebagian lainnya masih bersinggungan dengan klaim masyarakat dan belum bersertifikat.
Rismanto menegaskan, status lahan yang belum masuk BMN perlu mendapatkan kepastian agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi menunggu. Ia meminta rencana pengembangan bandara terhadap lahan tersebut juga diperjelas.
“Kalau yang belum di-BMN-kan, itu yang sebenarnya perlu kita RDP-kan. Pihak bandara juga harus tegas, pengembangannya ini mau sampai kapan dan status tanah masyarakat bagaimana. Jangan sampai masyarakat terus digantung karena belum jelas apa yang mau dilakukan terhadap tanah mereka,” pungkasnya. (saf)








