TARAKAN, Headlinews.id – Sebanyak 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya mendapat jaminan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan dinonaktifkan mulai 1 Oktober 2026. Peserta terdampak tersebar di lima kabupaten/kota, termasuk 9.310 peserta di Kota Tarakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, penonaktifan tersebut berkaitan dengan pengajuan kepesertaan yang dijamin Pemprov Kaltara mulai 1 Oktober 2026. Dari sekitar 40.554 peserta yang sebelumnya mendapat jaminan hingga September, pemerintah daerah mengajukan sekitar 9.827 peserta untuk periode berikutnya.
“Jadi untuk periode mulai 1 Oktober, ada penyesuaian jumlah peserta yang dijamin oleh pemerintah daerah. Dari sekitar 40.554 peserta sebelumnya, yang diajukan untuk dijamin mulai 1 Oktober sekitar 9.827 peserta. Ada peserta yang statusnya akan berubah dan perlu memastikan kembali kepesertaan mereka,” ujar Yusef.
Ia menjelaskan, peserta yang tidak lagi mendapat jaminan pemerintah daerah perlu mengecek status kepesertaan sebelum menggunakan layanan kesehatan. Langkah itu juga penting untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban iuran yang kembali harus dipenuhi peserta.
“Cek dulu status kepesertaannya. Jangan sampai ketika membutuhkan pelayanan kesehatan baru mengetahui bahwa statusnya sudah tidak aktif atau ternyata ada tunggakan. Pengecekan bisa dilakukan melalui Mobile JKN ataupun PANDAWA,” katanya.
Selain itu, peserta terdampak juga perlu memperhatikan kemungkinan munculnya kembali tunggakan, khususnya peserta yang sebelumnya merupakan peserta PBPU atau mandiri. Ia juga menyebut adanya potensi denda layanan bagi peserta PBPU Pemda yang sebelumnya merupakan peserta PBPU/Mandiri.
Menurut Yusef, tunggakan yang muncul perlu diselesaikan apabila peserta ingin melanjutkan kepesertaan secara mandiri. BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme pembayaran bertahap melalui program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.
“Kalau memang ada tunggakan, peserta bisa menyelesaikannya melalui pelunasan. Kalau belum bisa melunasi sekaligus, ada program REHAB yang bisa dimanfaatkan sesuai ketentuannya. Jadi peserta tetap punya pilihan untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.
Selain menyelesaikan tunggakan, peserta terdampak juga dapat beralih menjadi peserta mandiri. Untuk itu, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan atau mengikuti program REHAB.
Yusef mengatakan perubahan status kepesertaan ini perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan. Terlebih, masih ada peserta yang memiliki waktu sampai akhir September untuk menggunakan jaminan yang sebelumnya ditanggung pemerintah provinsi.
“Untuk peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan, sampai 30 September masih bisa menggunakan kepesertaannya. Jadi sebelum 1 Oktober, kami mengimbau masyarakat mengecek statusnya masing-masing dan menyelesaikan hal-hal yang memang perlu diselesaikan,” tuturnya.
BPJS Kesehatan bersama Ombudsman RI, DPRD Kaltara serta pemerintah daerah masih melakukan koordinasi untuk mencari solusi bagi peserta terdampak agar dapat kembali menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah sesuai domisili masing-masing. Upaya tersebut diharapkan dapat diselesaikan sebelum 1 Oktober 2026.
“Kami bersama pihak-pihak terkait masih melakukan koordinasi supaya masyarakat yang terdampak ini bisa mendapatkan solusi sesuai kondisi dan domisilinya. Jadi prosesnya masih berjalan. Tetapi kalau nantinya belum terpenuhi karena kondisi anggaran daerah, peserta tetap perlu mengikuti langkah-langkah yang sudah kami sampaikan,” kata Yusef.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan saluran resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan status kepesertaan maupun memperoleh informasi mengenai tunggakan. Layanan PANDAWA dapat diakses melalui nomor 08118165165 selama 24 jam, selain aplikasi Mobile JKN.
“Kalau masyarakat masih bingung dengan status kepesertaannya, jangan menunggu sampai membutuhkan pelayanan. Silakan cek melalui Mobile JKN atau PANDAWA. Kalau ada tunggakan atau persoalan lain, bisa ditanyakan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang tersedia,” pungkas Yusef. (saf)








