TARAKAN, Headlinews.id – Penerapan KUHAP baru membawa perubahan pada mekanisme penyidikan perkara yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk penyesuaian pola koordinasi dengan penyidik kepolisian di daerah.
Perubahan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Sosialisasi Penegakan Hukum oleh PPNS Pasca Berlakunya KUHAP Baru yang digelar Satreskrim Polres Tarakan di Aula Paten Polres Tarakan, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Ditreskrimsus Polda Kaltara, serta PPNS dari berbagai instansi pemerintah di Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menilai KUHAP baru tidak hanya berdampak pada aspek teknis penyidikan, tetapi juga mengubah pola koordinasi antar seluruh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, termasuk Polri, kejaksaan, pengadilan, dan PPNS.
“Perubahan regulasi ini menuntut keseragaman pemahaman di antara seluruh unsur penegak hukum. Kalau tidak satu persepsi, potensi perbedaan dalam penerapan di lapangan bisa terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, PPNS memiliki kewenangan dalam penanganan perkara sesuai bidang masing-masing instansi, sehingga koordinasi dengan penyidik kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga keselarasan proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan, Polri tetap menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap PPNS, termasuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Koordinasi tidak hanya soal teknis, tetapi juga memastikan seluruh proses penyidikan berada dalam koridor hukum yang sama agar tidak terjadi perbedaan penafsiran,” katanya.
Dalam forum tersebut juga dibahas sejumlah perubahan mendasar dalam KUHAP baru, mulai dari administrasi penyidikan, mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum, hingga penguatan perlindungan hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
Kapolres menilai perubahan tersebut sekaligus mempertegas arah sistem peradilan pidana yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
“Pemahaman yang utuh terhadap aturan baru menjadi penting agar pelaksanaan penyidikan tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (*/saf)










