TARAKAN, Headlinews.id – Digitalisasi transaksi UMKM di Kalimantan Utara terus diperluas melalui QRIS, mendorong kemudahan pembayaran nontunai sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara, Hasiando Ginsar Manik menjelaskan, merchant skala mikro tidak dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR), sementara usaha menengah dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
“Skema ini dirancang agar seluruh pelaku usaha, dari mikro hingga besar, dapat memanfaatkan QRIS tanpa terbebani biaya tambahan,” ujar Hasiando.
Kebijakan ini dinilai mendorong inklusi keuangan di seluruh wilayah Kalimantan Utara. Merchant skala mikro dapat menerima pembayaran digital tanpa biaya tambahan, sementara usaha menengah dan besar tetap memiliki tarif yang adil dan transparan.
Hasiando menekankan manfaat strategis QRIS bagi UMKM, pedagang dapat mencatat transaksi secara otomatis.
“Selain itu juga memudahkan pengelolaan keuangan, dan memperluas akses pasar. Digitalisasi transaksi adalah langkah nyata untuk meningkatkan daya saing UMKM di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Bank Indonesia Kaltara juga melakukan edukasi langsung kepada masyarakat dan merchant, termasuk pemasangan alat informasi, spanduk, serta pelatihan agen QRIS agar seluruh pihak memahami mekanisme transaksi digital.
Selain itu, penerapan QRIS telah dimulai di pelabuhan-pelabuhan publik. Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan menjadi lokasi awal, dan delapan agen tiket speedboat di pelabuhan tersebut telah menerima pembayaran digital.
Ekspansi QRIS selanjutnya akan mencakup Pelabuhan Kayan II Bulungan dan Pelabuhan Speedboat Malinau pada Februari 2026, kemudian Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan pada Maret 2026, serta Pelabuhan Keramat (KTT) pada April 2026.
Layanan publik seperti pajak, retribusi, bantuan sosial, dan donasi nirlaba juga tetap dapat dibayar menggunakan QRIS dengan tarif MDR 0 persen.
Detail MDR QRIS di Kalimantan Utara dijelaskan lebih lanjut. Merchant skala mikro tidak dikenakan biaya, sedangkan merchant menengah dan besar dikenakan 0,7 persen.
Untuk merchant reguler, transaksi usaha mikro hingga Rp500.000 tetap bebas biaya, sedangkan transaksi di atas Rp500.000 dikenakan 0,3 persen. Usaha kecil dengan aset Rp1-5 miliar dan pendapatan tahunan Rp2-15 miliar, serta usaha menengah dengan aset Rp5-10 miliar dan pendapatan tahunan Rp15-50 miliar, dikenakan MDR 0,7 persen.
Kemudian, untuk kategori khusus, pendidikan dikenakan MDR 0,6 persen, SPBU 0,4 persen, sedangkan layanan publik dan G2P seperti Bansos, pajak, paspor, dan donasi sosial tetap 0 persen.
Hasiando mengatakan, digitalisasi transaksi UMKM melalui QRIS merupakan fondasi bagi ekonomi Kalimantan Utara yang lebih modern dan inklusif.
“QRIS mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat UMKM, dan memastikan masyarakat merasakan kemudahan transaksi di era digital,” pungkasnya. (saf)










