TARAKAN, Headlinews.id – Perkara dugaan penipuan penjualan kavling tanah di Tarakan memasuki tahap akhir sebelum persidangan. Kejaksaan Negeri Tarakan mulai menyusun surat dakwaan terhadap tersangka LA setelah berkas dinyatakan lengkap.
Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian telah dilakukan. Dengan proses tersebut, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kendali jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Mohammad Rahman mengatakan pihaknya kini fokus pada penyusunan materi dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan.
“Jaksa saat ini sedang merampungkan surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan agar masuk agenda persidangan,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga menawarkan kavling tanah yang sebenarnya tidak berada dalam penguasaannya. Penawaran tersebut disampaikan kepada korban melalui media sosial hingga berujung pada kesepakatan transaksi.
Rahman menjelaskan, korban melakukan pembayaran dalam beberapa tahap dengan nilai yang cukup besar, meski objek yang diperjualbelikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh korban hingga mencapai lebih dari seratus juta rupiah, sementara status kepemilikan tanah yang ditawarkan tidak dapat dibuktikan oleh tersangka,” katanya.
Untuk mempercepat transaksi, tersangka disebut menggunakan pendekatan yang membuat korban yakin terhadap penawaran tersebut.
“Ada upaya membangun kepercayaan korban dengan berbagai janji dan penawaran menarik sehingga korban bersedia menyelesaikan pembayaran,” ungkapnya.
Seiring berjalannya penyidikan, diketahui bahwa tanah yang dimaksud bukan milik tersangka dan tidak pernah berada dalam penguasaannya secara sah.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya hak atau kewenangan tersangka atas objek tanah tersebut. Itu menjadi dasar utama dalam perkara ini,” tegas Rahman.
Selain itu, dana yang diterima tersangka dari korban tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam transaksi jual beli tanah.
“Penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan awal yang disampaikan kepada korban, melainkan dipakai untuk kepentingan lain,” jelasnya.
Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan membawa perkara ini hingga persidangan untuk diuji di pengadilan.
“Perkara ini akan kami bawa ke persidangan untuk dibuktikan secara terbuka. Seluruh prosesnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku sampai ada putusan pengadilan,” pungkasnya. (saf)










