Sabtu, September 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Kasus Kavling Fiktif di Tarakan Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan

by Redaksi 2
6 Mei 2026
in Tarakan
A A
Kasus Kavling Fiktif di Tarakan Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penipuan kavling tanah di Kejaksaan Negeri Tarakan.

TARAKAN, Headlinews.id – Perkara dugaan penipuan penjualan kavling tanah di Tarakan memasuki tahap akhir sebelum persidangan. Kejaksaan Negeri Tarakan mulai menyusun surat dakwaan terhadap tersangka LA setelah berkas dinyatakan lengkap.

Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian telah dilakukan. Dengan proses tersebut, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kendali jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Mohammad Rahman mengatakan pihaknya kini fokus pada penyusunan materi dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan.

“Jaksa saat ini sedang merampungkan surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan agar masuk agenda persidangan,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga menawarkan kavling tanah yang sebenarnya tidak berada dalam penguasaannya. Penawaran tersebut disampaikan kepada korban melalui media sosial hingga berujung pada kesepakatan transaksi.

Rahman menjelaskan, korban melakukan pembayaran dalam beberapa tahap dengan nilai yang cukup besar, meski objek yang diperjualbelikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh korban hingga mencapai lebih dari seratus juta rupiah, sementara status kepemilikan tanah yang ditawarkan tidak dapat dibuktikan oleh tersangka,” katanya.

Untuk mempercepat transaksi, tersangka disebut menggunakan pendekatan yang membuat korban yakin terhadap penawaran tersebut.

“Ada upaya membangun kepercayaan korban dengan berbagai janji dan penawaran menarik sehingga korban bersedia menyelesaikan pembayaran,” ungkapnya.

Seiring berjalannya penyidikan, diketahui bahwa tanah yang dimaksud bukan milik tersangka dan tidak pernah berada dalam penguasaannya secara sah.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya hak atau kewenangan tersangka atas objek tanah tersebut. Itu menjadi dasar utama dalam perkara ini,” tegas Rahman.

Selain itu, dana yang diterima tersangka dari korban tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam transaksi jual beli tanah.

“Penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan awal yang disampaikan kepada korban, melainkan dipakai untuk kepentingan lain,” jelasnya.

Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan membawa perkara ini hingga persidangan untuk diuji di pengadilan.

“Perkara ini akan kami bawa ke persidangan untuk dibuktikan secara terbuka. Seluruh prosesnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku sampai ada putusan pengadilan,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: HukumKalimantan Utarakavling fiktifKejari TarakankriminalMohammad RahmanPengadilanpenipuan tanahpenuntutanTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Data Biometrik Bisa Bongkar Riwayat Perekaman KTP Warga
Tarakan

Data Biometrik Bisa Bongkar Riwayat Perekaman KTP Warga

26 September 2026
Bawaslu Tarakan Siapkan Fasilitas Layanan untuk Kelompok Rentan
Tarakan

Bawaslu Tarakan Siapkan Fasilitas Layanan untuk Kelompok Rentan

25 September 2026
Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam
Tarakan

Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam

25 September 2026
Sidang Praperadilan LSH Ditunda, Polda Siapkan Administrasi Persidangan
KALTARA

Sidang Praperadilan LSH Ditunda, Polda Siapkan Administrasi Persidangan

25 September 2026
Usai Kasus Cibinong, Ombudsman Kaltara Bicara Pengawasan Lapas
KALTARA

Usai Kasus Cibinong, Ombudsman Kaltara Bicara Pengawasan Lapas

25 September 2026
Aktivitas Money Changer di Perbatasan Masuk Kampanye JAGA KALTARA
Ekonomi

Aktivitas Money Changer di Perbatasan Masuk Kampanye JAGA KALTARA

25 September 2026
Next Post
Tarakan Deflasi 0,06 Persen, Tekanan Harga Pangan Redam Kenaikan Transportasi

Tarakan Deflasi 0,06 Persen, Tekanan Harga Pangan Redam Kenaikan Transportasi

Perjalanan Panjang Pembentukan Kementerian Haji di Era Prabowo

Perjalanan Panjang Pembentukan Kementerian Haji di Era Prabowo

Penyegaran Birokrasi, Bupati Malinau Minta Pejabat Langsung Tancap Gas

Penyegaran Birokrasi, Bupati Malinau Minta Pejabat Langsung Tancap Gas

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Etomidate Seret Wanita di THM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Pengaruhi Pelayaran, UPP Sungai Nyamuk Keluarkan Imbauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.