Sabtu, September 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Medco Jelaskan Status Lahan yang Dipersoalkan Warga Mamburungan

by Redaksi 2
13 Agustus 2026
in Tarakan
A A
Medco Jelaskan Status Lahan yang Dipersoalkan Warga Mamburungan

Perwakilan PT Medco E&P Tarakan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan yang membahas persoalan lahan warga Mamburungan, Senin (10/8/2026).

TARAKAN, Headlinews.id– Status lahan warga di Mamburungan yang berkaitan dengan keberadaan sumur minyak menjadi salah satu persoalan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/2026). PT Medco E&P Tarakan menyatakan lahan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan merupakan bagian dari aset negara.

Medco E&P hadir dalam RDP tersebut bersama DPRD Tarakan, pemerintah daerah, perwakilan warga dan pihak terkait lainnya. Persoalan mencuat setelah warga mengajukan sertifikasi lahan, namun prosesnya terkendala keberadaan sumur di lokasi.

Medco E&P merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas. Dalam pembahasan tersebut, status lahan dan aset menjadi bagian yang perlu diperjelas karena berkaitan dengan kewenangan pengelolaannya.

Perusahaan menjelaskan lahan yang dibebaskan untuk kegiatan operasional merupakan Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan aset tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Medco E&P menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sertifikasi tanah sesuai ketentuan hukum dan peraturan pertanahan yang berlaku.

“Medco E&P menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung koordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn, Rabu (12/8/2026).

Leony mengatakan proses administrasi pertanahan, termasuk verifikasi dan penerbitan hak atas tanah, merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang. Karena itu, proses tersebut tidak berada dalam kewenangan Medco E&P.

Sehubungan dengan RDP DPRD Tarakan pada 10 Agustus, perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Medco juga menyatakan siap memberikan informasi apabila diperlukan dalam pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

“Sehubungan dengan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Tarakan pada Senin, 10 Agustus, Medco E&P menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung koordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam forum tersebut, pembahasan mengenai status aset juga berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan instansi yang memiliki kewenangan terhadap aset negara. KPKNL menjadi salah satu pihak yang dinilai perlu dilibatkan dalam pembahasan lanjutan.

Medco E&P menyatakan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menyatakan komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan tetap dibuka dalam proses penyelesaian persoalan yang sedang berjalan.

“Medco E&P berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Leony. (*/saf)

 

Tags: Aset NegaraBMNKPKNLlahan MamburunganLahan WargaMedco E&PMedco E&P Tarakanpertanahan TarakanRDP DPRD TarakanSertifikasi LahanSKK Migas
Advertisement Banner

Baca Juga

Misi Dagang Jatim-Kaltara Dukung Pengendalian Inflasi Pangan
KALTARA

Misi Dagang Jatim-Kaltara Dukung Pengendalian Inflasi Pangan

12 September 2026
Khairul Bawa Penataan ASN Tarakan dalam Pertemuan dengan Pemerintah Pusat
Tarakan

Khairul Bawa Penataan ASN Tarakan dalam Pertemuan dengan Pemerintah Pusat

11 September 2026
Desil DTSEN Berubah, Warga Tarakan Bisa Ajukan Pemutakhiran Data
Tarakan

Desil DTSEN Berubah, Warga Tarakan Bisa Ajukan Pemutakhiran Data

11 September 2026
Transaksi Peternakan Capai Rp1,2 Triliun, Cerminkan Tingginya Kebutuhan Kaltara
KALTARA

Transaksi Peternakan Capai Rp1,2 Triliun, Cerminkan Tingginya Kebutuhan Kaltara

10 September 2026
Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan
Tarakan

Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan

10 September 2026
Open Grasstrack Ujian Perdana Lintasan Pantai Amal Tarakan
Tarakan

Open Grasstrack Ujian Perdana Lintasan Pantai Amal Tarakan

10 September 2026
Next Post
Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Bicara Perubahan Ekonomi dan Lingkungan

Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Bicara Perubahan Ekonomi dan Lingkungan

31 Standar Pelayanan Ditetapkan, Dinsos Bulungan Buka Ruang Pengaduan

31 Standar Pelayanan Ditetapkan, Dinsos Bulungan Buka Ruang Pengaduan

5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pembunuhan di Tarakan, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wabup Tana Tidung Laporkan Dugaan Pengrusakan Lahan di Juata Permai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Bagikan Masker Bertahap, Sekolah Turut Disasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.