TARAKAN, Headlinews.id– Status lahan warga di Mamburungan yang berkaitan dengan keberadaan sumur minyak menjadi salah satu persoalan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/2026). PT Medco E&P Tarakan menyatakan lahan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan merupakan bagian dari aset negara.
Medco E&P hadir dalam RDP tersebut bersama DPRD Tarakan, pemerintah daerah, perwakilan warga dan pihak terkait lainnya. Persoalan mencuat setelah warga mengajukan sertifikasi lahan, namun prosesnya terkendala keberadaan sumur di lokasi.
Medco E&P merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas. Dalam pembahasan tersebut, status lahan dan aset menjadi bagian yang perlu diperjelas karena berkaitan dengan kewenangan pengelolaannya.
Perusahaan menjelaskan lahan yang dibebaskan untuk kegiatan operasional merupakan Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan aset tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Medco E&P menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sertifikasi tanah sesuai ketentuan hukum dan peraturan pertanahan yang berlaku.
“Medco E&P menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung koordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn, Rabu (12/8/2026).
Leony mengatakan proses administrasi pertanahan, termasuk verifikasi dan penerbitan hak atas tanah, merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang. Karena itu, proses tersebut tidak berada dalam kewenangan Medco E&P.
Sehubungan dengan RDP DPRD Tarakan pada 10 Agustus, perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Medco juga menyatakan siap memberikan informasi apabila diperlukan dalam pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
“Sehubungan dengan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Tarakan pada Senin, 10 Agustus, Medco E&P menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung koordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam forum tersebut, pembahasan mengenai status aset juga berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan instansi yang memiliki kewenangan terhadap aset negara. KPKNL menjadi salah satu pihak yang dinilai perlu dilibatkan dalam pembahasan lanjutan.
Medco E&P menyatakan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menyatakan komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan tetap dibuka dalam proses penyelesaian persoalan yang sedang berjalan.
“Medco E&P berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Leony. (*/saf)










