Sabtu, Agustus 15, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Medco Jelaskan Status Lahan yang Dipersoalkan Warga Mamburungan

by Redaksi 2
13 Agustus 2026
in Tarakan
A A
Medco Jelaskan Status Lahan yang Dipersoalkan Warga Mamburungan

Perwakilan PT Medco E&P Tarakan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan yang membahas persoalan lahan warga Mamburungan, Senin (10/8/2026).

TARAKAN, Headlinews.id– Status lahan warga di Mamburungan yang berkaitan dengan keberadaan sumur minyak menjadi salah satu persoalan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/2026). PT Medco E&P Tarakan menyatakan lahan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan merupakan bagian dari aset negara.

Medco E&P hadir dalam RDP tersebut bersama DPRD Tarakan, pemerintah daerah, perwakilan warga dan pihak terkait lainnya. Persoalan mencuat setelah warga mengajukan sertifikasi lahan, namun prosesnya terkendala keberadaan sumur di lokasi.

Medco E&P merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas. Dalam pembahasan tersebut, status lahan dan aset menjadi bagian yang perlu diperjelas karena berkaitan dengan kewenangan pengelolaannya.

Perusahaan menjelaskan lahan yang dibebaskan untuk kegiatan operasional merupakan Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan aset tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Medco E&P menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sertifikasi tanah sesuai ketentuan hukum dan peraturan pertanahan yang berlaku.

“Medco E&P menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung koordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn, Rabu (12/8/2026).

Leony mengatakan proses administrasi pertanahan, termasuk verifikasi dan penerbitan hak atas tanah, merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang. Karena itu, proses tersebut tidak berada dalam kewenangan Medco E&P.

Sehubungan dengan RDP DPRD Tarakan pada 10 Agustus, perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Medco juga menyatakan siap memberikan informasi apabila diperlukan dalam pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

“Sehubungan dengan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Tarakan pada Senin, 10 Agustus, Medco E&P menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung koordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam forum tersebut, pembahasan mengenai status aset juga berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan instansi yang memiliki kewenangan terhadap aset negara. KPKNL menjadi salah satu pihak yang dinilai perlu dilibatkan dalam pembahasan lanjutan.

Medco E&P menyatakan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menyatakan komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan tetap dibuka dalam proses penyelesaian persoalan yang sedang berjalan.

“Medco E&P berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Leony. (*/saf)

 

Tags: Aset NegaraBMNKPKNLlahan MamburunganLahan WargaMedco E&PMedco E&P Tarakanpertanahan TarakanRDP DPRD TarakanSertifikasi LahanSKK Migas
Advertisement Banner

Baca Juga

Kesadaran Pelaku Usaha, Tantangan Penuhi Standar Mutu Perikanan Kaltara
Tarakan

Kesadaran Pelaku Usaha, Tantangan Penuhi Standar Mutu Perikanan Kaltara

14 Agustus 2026
Rancangan Baru Pasar Batu Siapkan 142 Kios dan Ruang Kuliner
Tarakan

Rancangan Baru Pasar Batu Siapkan 142 Kios dan Ruang Kuliner

14 Agustus 2026
Pasar Batu Kembali Digarap, Randy Bidik Pusat Ekonomi Baru di Sebengkok
Tarakan

Pasar Batu Kembali Digarap, Randy Bidik Pusat Ekonomi Baru di Sebengkok

14 Agustus 2026
Rismanto: Sengketa Lahan yang Sudah Jadi BMN Harus Lewat PTUN
Tarakan

Rismanto: Sengketa Lahan yang Sudah Jadi BMN Harus Lewat PTUN

14 Agustus 2026
5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria
KRIMINAL

5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

14 Agustus 2026
PM2,5 Tarakan Dekati Level Kuning, DLH Minta Warga Tak Bakar Lahan
Tarakan

PM2,5 Tarakan Dekati Level Kuning, DLH Minta Warga Tak Bakar Lahan

13 Agustus 2026
Next Post
Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Bicara Perubahan Ekonomi dan Lingkungan

Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Bicara Perubahan Ekonomi dan Lingkungan

31 Standar Pelayanan Ditetapkan, Dinsos Bulungan Buka Ruang Pengaduan

31 Standar Pelayanan Ditetapkan, Dinsos Bulungan Buka Ruang Pengaduan

5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

Berita Populer

  • Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Garuda Pangkas Perjalanan Warga Juata Kerikil hingga 7 Kilometer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Bentuk Langkah Percepatan Penyelesaian Lahan Kawasan Bandara Juwata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Komunitas Etnis Indonesia Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.