TARAKAN, Headlinews.id – Sejumlah pelaku usaha dan eksportir perikanan di Kalimantan Utara meminta penerapan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) sebagai persyaratan penerbitan Health Certificate (HC) dikaji kembali.
Persyaratan tambahan tersebut dinilai memperpanjang proses administrasi ekspor, terutama bagi pelaku usaha yang mengirim ikan segar dan kepiting hidup ke Tawau, Sabah, Malaysia.
Yusril Mahendra dari PT Borneo Seafood Kaltara mengatakan keberatan pelaku usaha berkaitan dengan penerapan pilot project antara Badan Karantina Indonesia dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). Dalam mekanisme tersebut, SMHKP menjadi salah satu dokumen yang harus dilengkapi sebelum pengajuan HC Karantina.
“Ada piloting antara Badan Karantina sama Badan Mutu. Jadi salah satu syarat untuk mengajukan dokumen HC itu adalah dengan melengkapi dokumen SMHKP. Kita ini terjepit sebenarnya, karena mau tidak mau sudah, karena sistem yang memberlakukan dan terkunci,” kata Yusril, Minggu (30/8/2026).
Menurut Yusril, persoalan tersebut bukan berasal dari pelayanan BPPMHKP di daerah. Ia menyebut komunikasi dengan petugas berjalan baik. Keberatan lebih diarahkan pada aturan yang ditetapkan di tingkat pusat karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan karakter pengiriman dari Kaltara.
“Yang jadi permasalahannya, kami enggak ada permasalahan dari BPPMHKP, alhamdulillah bagus-bagus saja. Untuk komunikasi juga baik sama orang Badan Mutu. Cuma aturan yang berlaku di pusat itu sebenarnya kurang cocok untuk diterapkan ke kami, khususnya pengiriman ke Tawau ini,” ujarnya.
Yusril mengatakan tujuan ekspor pelaku usaha Kaltara didominasi wilayah Tawau. Menurut dia, negara tujuan tersebut selama ini tidak meminta dokumen SMHKP dan hanya membutuhkan sertifikat kesehatan yang diterbitkan Karantina.
“Karena di Tawau tidak ribet dan hanya membutuhkan single certificate. Itu dari Karantina,” katanya.
Keberatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani tujuh pelaku usaha dan eksportir perikanan di Tarakan pada 10 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Utara Nur Hasan agar aspirasi diteruskan kepada pemangku kebijakan di tingkat pusat.
Dalam surat itu, para pelaku usaha menyebut pengurusan dokumen ekspor sebelum penerapan pilot project dapat diselesaikan dalam satu hari. Setelah uji coba antara BPPMHKP dan Badan Karantina Indonesia, mereka mengeluhkan proses menjadi lebih panjang serta berpotensi menimbulkan kesalahan dan ketidaksinkronan data.
Para eksportir juga menyebut Tawau/Sabah tidak mewajibkan SMHKP sebagai persyaratan ekspor. Mereka meminta adanya kebijakan khusus atau diskresi agar pengiriman ikan segar dan kepiting hidup dari Kaltara tetap dapat menggunakan single Health Certificate dari Badan Karantina Indonesia.
M. Nasir dari CV Sinar Sulawesi mengatakan persoalan lain yang dihadapi pelaku usaha berkaitan dengan pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Menurutnya, proses tersebut dapat membutuhkan waktu cukup panjang.
“Kalau untuk mengurus SKP itu lama. Berbulan-bulan enggak jadi-jadi,” ujar Nasir.
Nasir dan pelaku usaha lainnya menilai kondisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan. Mereka berharap persyaratan yang diberlakukan tidak membuat proses ekspor komoditas perikanan segar semakin sulit.
Nasir juga mengingatkan adanya risiko apabila jalur perdagangan resmi justru menjadi semakin rumit akibat tambahan persyaratan.
“Jangan sampai karena aturan-aturan itu ada lagi nanti yang peletup jadinya ada penyelundupan ilegal. Sekarang kan enak sudah terdata semua. Jangan sampai gara-gara aturan itu,” kata Nasir.
Selain surat yang ditandatangani tujuh pelaku usaha, terdapat pula surat aduan dari pelaku usaha lain yang mempersoalkan penerapan sertifikasi ganda. Dalam surat tersebut, mereka meminta harmonisasi kebijakan antara Badan Karantina Indonesia dan BPPMHKP agar persyaratan serta prosedur sertifikasi tidak berjalan tumpang tindih.
Pelaku usaha tersebut juga mencatat adanya tambahan waktu pelayanan setelah penerapan pilot project. Sebelum uji coba, proses pengajuan ekspor melalui aplikasi Single Submission (SSM) disebut berkisar 40–60 menit hingga HC dan dokumen pabean terbit.
Setelah penerapan pilot project, waktu layanan disebut meningkat menjadi sekitar 120–180 menit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pengiriman komoditas segar yang menggunakan pesawat karena harus menyesuaikan batas waktu closing.
Surat aduan tersebut juga memuat persoalan tambahan persyaratan sertifikasi dan perizinan yang dinilai dapat menambah beban administrasi serta biaya bagi pelaku usaha. Mereka meminta pemerintah menyederhanakan dan mengintegrasikan mekanisme pelayanan antarlembaga.
Di sisi lain, Adi dari PT Royal menyampaikan adanya perbaikan setelah koordinasi antara Karantina dan Balai Mutu. Menurutnya, proses pengajuan mulai lebih baik setelah kedua instansi berkoordinasi.
“Alhamdulillah sekarang ya, dari Karantina sama dari Balai Mutu sudah sinergi. Jadi kita enak pengajuannya sudah,” kata Adi.
Adi menyebut kegiatan ekspor perusahaannya juga telah kembali berjalan. Pengiriman saat ini dilakukan menggunakan pesawat dengan komoditas ikan dan tujuan Singapura serta Hong Kong.
“Ya setelah ada koordinasi antarinstansi ya ada, ada perbaikan lah. Tapi kan kita kalau misalkan ada yang lebih efisien ya kenapa harus diribetkan,” tandasnya. (saf)








