TARAKAN, Headlinews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memusnahkan tiga unit printer paspor yang sudah tidak digunakan untuk pelayanan. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pemusnahan BMN Kp 1, Tarakan, Sabtu (26/9/2026), sebagai bagian dari penataan fasilitas pendukung pelayanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setyawan mengatakan pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari peremajaan fasilitas yang digunakan dalam mendukung pelayanan.
“Printer ini sudah tidak lagi digunakan dalam operasional pelayanan. Jadi kita lakukan pemusnahan setelah seluruh proses dan persetujuannya selesai sesuai ketentuan BMN,” ujar Okky.
Menurutnya, pemusnahan tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui sejumlah tahapan administrasi. Barang yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan.
“Prosesnya ada tahapannya. Mulai dari pengajuan, pemeriksaan, sampai persetujuan pemusnahan. Setelah semua selesai, baru kita laksanakan pemusnahan barangnya,” katanya.
Persetujuan pemusnahan BMN tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-57/MK/KNL.1303/2026 tertanggal 8 September 2026. Dokumen tersebut berkaitan dengan persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
Okky menjelaskan penataan aset dilakukan agar keberadaan barang milik negara tetap tercatat sesuai kondisi sebenarnya. Barang yang sudah tidak digunakan juga perlu diproses sesuai ketentuan agar administrasi aset tetap tertib.
“Kalau barangnya sudah tidak digunakan, statusnya juga perlu kita selesaikan secara administratif. Jadi bukan hanya dimusnahkan, tetapi proses pencatatan dan berita acaranya juga harus diselesaikan,” jelasnya.
Pemusnahan tiga printer tersebut juga menjadi bagian dari peremajaan fasilitas pendukung pelayanan keimigrasian. Penataan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan aset negara.
“Penataan fasilitas ini bagian dari peremajaan sarana pelayanan. Barang yang sudah tidak digunakan kita proses sesuai aturan, sehingga aset yang tercatat memang sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkas Okky. (saf/*)









