TARAKAN, Headlinews.id– Sejumlah pelanggaran lalu lintas kasat mata masih ditemukan dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Tarakan bersama UPT Samsat Tarakan dan Jasa Raharja dalam kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) di Kota Tarakan, Rabu (13/5/2026).
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan pajak kendaraan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat terkait tertib administrasi dan keselamatan berkendara.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan perubahan bentuk maupun warna kendaraan tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa melalui prosedur administrasi yang berlaku.
“Kalau terkait perubahan bentuk kendaraan itu ada prosedurnya. Perubahan data kendaraan seperti BPKB dan STNK harus dilakukan sesuai ketentuan. Tidak boleh asal mengubah, misalnya hanya karena ingin mengganti warna atau motif tanpa menyesuaikan identitas kendaraan yang tercatat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap perubahan kendaraan wajib diajukan oleh pemilik melalui mekanisme resmi agar data kendaraan tetap sesuai dengan dokumen yang sah.
“Pemilik kendaraan harus mengajukan perubahan bentuk ataupun perubahan warna sesuai dengan identitas kendaraan yang tercatat,” katanya.
Dalam pelaksanaan P2KB, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung di lapangan, seperti pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa plat nomor, hingga penggunaan knalpot brong.
“Pelanggaran yang kami temukan seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor, atau knalpot brong. Itu termasuk pelanggaran kasat mata,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan teguran terlebih dahulu, khususnya untuk pelanggaran ringan.
“Untuk saat ini kami mengedepankan teguran terlebih dahulu. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang atau berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang,” jelasnya.
Ia juga memberi penekanan kepada kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Tarakan. Menurutnya, kendaraan tersebut tetap wajib memiliki izin operasional yang sah dan terdata sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah ini, tetap harus memiliki izin operasional. Data kendaraan masuk dan keluar juga kami koordinasikan dengan pihak pelabuhan,” ujarnya.
IPTU Ardi menambahkan, setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tarakan wajib mematuhi ketentuan administrasi serta memperpanjang izin operasional secara berkala sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah ini wajib memiliki izin yang berlaku dan diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan,” pungkasnya. (saf)










