TARAKAN, Headlinews.id – Proses pemutakhiran data partai politik di Kota Tarakan memasuki tahap verifikasi administrasi Semester I Tahun 2026. Dari 18 partai politik nasional, tujuh partai tercatat melakukan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pemutakhiran tersebut berlangsung dalam masa non-tahapan pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan di Kantor KPU Tarakan, 26 Juni lalu.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson, S.Pd., mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan sejumlah unsur dalam data kepartaian telah diperbarui sesuai kondisi administrasi partai politik.
“Kami melakukan pencermatan terhadap beberapa komponen data, mulai dari kepengurusan partai politik di tingkat kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, data anggota, hingga domisili kantor tetap partai politik,” ujarnya, Selasa (14/6/2026).
Menurut Johnson, pemutakhiran data melalui SIPOL menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keterbaruan informasi mengenai kondisi partai politik di daerah.
Bawaslu mencermati proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap data yang disampaikan masing-masing partai.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Tarakan, tujuh partai politik tercatat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026.
Sementara dari 18 partai politik nasional yang ada, tidak seluruhnya melakukan pembaruan data pada periode tersebut.
“Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, terdapat tujuh partai politik yang memperbarui data melalui SIPOL Semester I Tahun 2026,” kata Johnson.
Ketujuh partai tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Masyumi.
Johnson menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap keberadaan pembaruan data, tetapi juga terhadap proses verifikasi dan rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Kota Tarakan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Data yang diperbarui harus melalui proses pemeriksaan agar informasi yang tercatat dalam SIPOL benar-benar sesuai dengan kondisi administrasi partai politik. Kami memastikan proses tersebut berjalan berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, Bawaslu Kota Tarakan akan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan Bawaslu Republik Indonesia.
Pemutakhiran data partai politik mencakup berbagai unsur, mulai dari kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap. Pembaruan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepartaian sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya.
Johnson menegaskan pengawasan terhadap administrasi partai politik tetap dilakukan meski tahapan pemilu belum berjalan. Menurutnya, pembaruan data sejak awal diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan ketika tahapan pemilu dimulai.
“Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Setiap data yang diperbarui harus dapat dipastikan kebenarannya agar proses administrasi kepartaian berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*/saf)









