TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Provinsi Kalimantan Utara melanjutkan pembahasannya melalui Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah daerah, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM. Persidangan dihadiri anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Agenda tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, DPRD telah menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar yang diajukan pemerintah daerah.
Melalui rapat ini, pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum rancangan peraturan daerah memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, mengatakan setiap tahapan pembahasan Raperda dijalankan sesuai tata tertib DPRD agar seluruh masukan dari fraksi dapat ditindaklanjuti dalam proses pembahasan.
“Pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah merupakan bagian yang saling melengkapi dalam pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah. Setelah tahapan ini selesai, pembahasan akan berlanjut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Setiap tahapan dilakukan secara terbuka dan memberikan ruang bagi seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan maupun masukan.
“Seluruh proses ini bertujuan menghasilkan pembahasan yang komprehensif sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)









