TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) di DPRD Bulungan berlanjut ke tahap jawaban pemerintah daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/7/2026), Pemkab Bulungan menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyelenggaraan ketertiban umum, serta rencana pembangunan dan pengembangan perumahan beserta kawasan permukiman.
Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., yang menegaskan seluruh pandangan, saran, dan kritik dari fraksi DPRD akan menjadi bagian dari penyempurnaan substansi ketiga ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
“Setiap masukan yang disampaikan fraksi kami terima sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah. Pemerintah akan mencermati seluruh catatan tersebut agar substansi ranperda yang dibahas semakin baik dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pada pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Di sisi lain, pemerintah akan mengoptimalkan penyerapan anggaran serta meningkatkan efektivitas belanja daerah.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian melalui digitalisasi layanan, pemanfaatan aset daerah secara maksimal, serta penggalian potensi pendapatan baru yang tidak membebani masyarakat maupun mengganggu iklim investasi di Kabupaten Bulungan.
Pemerintah juga memastikan pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas, terutama di wilayah pedesaan dan daerah yang masih membutuhkan peningkatan akses pelayanan.
Pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, penerangan jalan umum, hingga sarana penanggulangan kebakaran akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, pada Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, pemerintah menegaskan penegakan peraturan daerah akan mengedepankan pembinaan sebelum dilakukan tindakan hukum.
Upaya pemberantasan penyakit masyarakat, seperti perjudian, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, prostitusi, dan tindak kriminalitas juga akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Penegakan perda tidak langsung mengarah pada penindakan. Langkah preventif, persuasif, dan edukatif tetap menjadi pendekatan utama agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Kilat.
Pada Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), pemerintah menekankan pembangunan kawasan permukiman harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh, melindungi lahan pertanian produktif, sekaligus memastikan setiap kawasan perumahan memiliki infrastruktur dasar yang memadai.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap kualitas konstruksi bangunan serta menyiapkan dukungan bagi pengembang yang membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, penyediaan jalan lingkungan, drainase, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, hingga ruang terbuka hijau menjadi bagian yang harus dipenuhi dalam pengembangan kawasan permukiman.
“Ketiga ranperda ini masih akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah akan memberikan penjelasan terhadap setiap masukan yang disampaikan sehingga pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bulungan,” tutup Kilat. (*/rn)









