TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Enam fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian pandangan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kaltara di Ruang Sidang Utama DPRD Kaltara, Senin (13/7/2026). Agenda itu menjadi salah satu tahapan pembahasan sebelum rancangan perda tersebut dilanjutkan ke proses berikutnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST, didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM dan Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL. Kegiatan turut dihadiri anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, Forkopimda, serta unsur masyarakat.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan catatan, evaluasi, dan pandangan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Masukan tersebut menjadi bahan DPRD dalam menilai pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan program pemerintah selama satu tahun anggaran.
Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain mengatakan penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
“Pandangan umum fraksi menjadi ruang bagi DPRD untuk memberikan catatan, masukan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun pandangan umum disampaikan oleh enam fraksi, yakni Fraksi Gerindra melalui Agus Salim, S.Sos, Fraksi Golkar oleh Adi Nata Kusuma, Fraksi Demokrat oleh H. Saleh, SE, Fraksi PKS oleh H. Ladullah, S.H.I, Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat oleh Dino Andrian, SH, serta Fraksi Gabungan PKB, Nasdem, dan PAN oleh Supaad Hadianto, SE.
Setelah penyampaian pandangan umum tersebut, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama pemerintah daerah sesuai tahapan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh catatan dan masukan dari fraksi dapat menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dapat dibahas secara menyeluruh dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi daerah,” pungkas Muddain. (*)










