TARAKAN, Headlinews.id – Seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terjaring dalam pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (P2KB) yang dilaksanakan di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Tarakan, Jalan Mulawarman, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini menyasar seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa terkecuali, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan pribadi maupun dinas. Selain fisik kendaraan, petugas juga mengecek kelengkapan administrasi, termasuk surat-surat kendaraan.
“Seluruh kendaraan kita lakukan pemeriksaan, baik roda dua maupun roda empat, baik kendaraan pribadi maupun dinas. Kita periksa kelengkapannya, termasuk surat-surat kendaraan. Jadi memang semua kita jaring dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bersifat penindakan, melainkan lebih kepada upaya menjaring dan mengingatkan masyarakat agar taat pajak.
“Tujuan kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak. Jadi kita ini lebih kepada menghimbau dan mengingatkan, bukan langsung menindak. Karena pajak ini kan kembali lagi untuk pembangunan daerah kita,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, kendaraan berpelat luar daerah turut menjadi perhatian. Pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan balik nama, mengingat kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Tarakan.
“Kendaraan pelat luar kita imbau untuk segera balik nama, karena mereka menggunakan jalan di daerah ini. Jadi kita arahkan supaya administrasinya juga disesuaikan,” katanya.
Selain itu, kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga menjadi sasaran utama dalam pemeriksaan. Petugas memberikan imbauan langsung kepada pemilik kendaraan agar segera melunasi kewajibannya.
“Kalau ada yang sudah jatuh tempo, baik itu tahun-tahun sebelumnya, kita imbau untuk segera dibayar. Karena kalau dibiarkan, nanti akan dikenakan denda,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, untuk kendaraan luar daerah yang kedapatan mati pajak, tetap diberikan imbauan yang sama, baik untuk membayar pajak maupun melakukan penyesuaian administrasi.
“Kalau kendaraan luar daerah dan pajaknya mati, tetap kita imbau. Bisa dibayar di sini atau nanti di daerah asalnya, tapi kita tetap ingatkan agar diselesaikan,” ungkapnya.
Syaiful menegaskan, dalam kegiatan ini tidak ada kebijakan penghapusan denda. Sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran pajak tetap dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan.
“Denda tetap berlaku, itu 2 persen setiap bulan. Makanya kita terus mengimbau agar masyarakat membayar tepat waktu supaya tidak terbebani denda,” tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat juga menyiapkan layanan pembayaran langsung di lokasi melalui Samsat Keliling (Samling) yang dipindahkan ke area MPP dari sebelumnya yang berada disamping Gitajalatama. Wajib pajak yang terjaring dapat langsung melunasi pajaknya di tempat.
“Kita siapkan Samling di sini. Jadi masyarakat yang terjaring bisa langsung bayar di tempat. Kalau tidak membawa uang, bisa isi blangko formulir dulu, nanti pembayarannya bisa dilanjutkan di kantor Samsat. Jadi kita beri dua pilihan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tercatat kendaraan yang terjaring sebanyak 1.307 unit roda dua (R2) dan 289 unit roda empat (R4). Dari jumlah tersebut, kendaraan yang terjaring dengan status pajak jatuh tempo terdiri dari R4 dengan nilai Rp 147.938.900 dan R2 sebesar Rp 47.021.400.
Sementara itu, selama kegiatan berlangsung, kendaraan yang langsung melakukan pembayaran di tempat sebanyak 41 unit roda dua dengan total Rp 10.860.900 ditambah Rp 506.300 (total Rp 11.367.200), sedangkan untuk roda empat tidak ada yang melakukan pembayaran atau sebesar Rp 0.
Ia menambahkan, pelaksanaan P2KB ini juga menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Dengan kita lakukan pemeriksaan seperti ini, ada peningkatan dibandingkan hari-hari biasa. Artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” katanya.
Pelaksanaan P2KB ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satlantas Kepolisian, Jasa Raharja, BPKAD Kota Tarakan, serta unsur Polisi Militer untuk menjangkau kendaraan dinas TNI dan Polri.
“Semua kita libatkan, dari kepolisian, Jasa Raharja, sampai Polisi Militer. Jadi semua lapisan masyarakat, termasuk kendaraan dinas, bisa terjaring dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Di lapangan, terlihat cukup banyak kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut. Bahkan, sejumlah wajib pajak langsung memanfaatkan layanan pembayaran di tempat, menunjukkan respons positif terhadap kemudahan yang diberikan.
“Kalau kita lihat di lapangan, yang bayar langsung juga cukup banyak. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat. Apalagi dengan adanya layanan di tempat, mereka tidak perlu menunda lagi,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui kegiatan yang rutin dilakukan ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat seiring dengan kemudahan layanan yang diberikan.
“Harapan kita masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak. Kita tidak hanya menindak, tapi lebih kepada mengingatkan dan memberikan kemudahan. Jadi silakan manfaatkan layanan yang sudah kita siapkan, supaya tidak menunggak dan tidak terkena denda,” pungkasnya. (saf)










