TARAKAN, Headlinews.id – Ratusan gram sabu hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara dimusnahkan di Polres Tarakan, berdasarkan laporan polisi dan ketetapan kejaksaan yang terbit pada Februari hingga Maret 2026, Selasa (14/4/2026).
Pemusnahan tersebut melibatkan berbagai instansi, Ditpolairud Polda Kaltara, TNI, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, Labkesda, Bea Cukai, Badan Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta penasehat hukum para tersangka, sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolres Tarakan, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, S.H., S.I.K., M.H menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kita pastikan barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 802,43 gram sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah melalui proses penyidikan dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 796,61 gram, sedangkan total keseluruhan barang bukti mencapai 802,43 gram. Dari barang bukti ini, 2 LP dari Polres Tarakan, satu LP dari Ditpolairud Polda Kaltara,” jelasnya.
Dalam setiap perkara, terdapat penyisihan barang bukti untuk kepentingan hukum. Hal tersebut merupakan prosedur yang wajib dilakukan sebelum pemusnahan.
“Untuk dua LP yang ditangani Polres Tarakan, salah satunya merupakan limpahan dari informasi BAIS dan LP kedua bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan. Tersangka pertama inisial JI, kami menyisihkan 0,5 gram. Tersangka kedua inisial AI, 1,5 gram,” paparnya.
Setelah penyisihan tersebut, seluruh barang bukti yang tersisa dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
“Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang sudah melalui proses penyidikan. Sebagian kita sisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan sisanya kita pastikan dimusnahkan,” tegasnya.
Sementara untuk Ditpolairud Polda Kaltara, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari tiga laporan polisi yang ditangani di wilayah pesisir.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto,S.H., S.I.K., M.H., menyebut tidak seluruh barang bukti dari tiga kasus tersebut dimusnahkan dalam kegiatan ini.
“Kami dari Polair ada tiga LP. Untuk LP pertama dan kedua, barang buktinya sedikit sehingga tidak dimusnahkan karena digunakan untuk laboratorium dan persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan bersama Polres Tarakan berasal dari salah satu laporan polisi dengan inisial tersangka MJ dan RID.
“Yang kami musnahkan bersama Polres Tarakan sebanyak 3,45 gram. Itu bagian dari tiga LP yang kami tangani,” tandasnya. (saf)










