Sabtu, Juni 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Nasabah Mulai Cicil Dana Modus Tempilan Korupsi KUR Tarakan  

by Redaksi 2
4 November 2025
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Nasabah Mulai Cicil Dana Modus Tempilan Korupsi KUR Tarakan   

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menjelaskan cicilan nasabah dan modus tempilan dalam kasus penyimpangan KUR.

TARAKAN, Headlinews.id — Penyidikan kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN plat merah terus dilakukan Kejaksaan Negeri Tarakan (Kejari).

Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., menjelaskan, dalam modus tempilan, beberapa nasabah yang datanya digunakan tetap menerima dana pencairan meski jumlahnya jauh lebih kecil dibanding total kredit yang dicairkan.

“Walaupun nasabah yang terlibat dalam modus tempilan mendapatkan sebagian dana, mereka tetap dianggap sebagai korban karena tidak seimbang antara yang diterima dan total pencairan,” kata Deddy, Senin (3/11/2025).

Deddy menjelaskan, beberapa nasabah yang masuk modus tempilan kini mulai membayar cicilan secara bertahap, setelah pihak kejaksaan masuk menindaklanjuti kasus ini. Meskipun tidak membayar sekaligus, pembayaran ini diharapkan membantu pemulihan sebagian kerugian negara.

Modus tempilan sendiri dilakukan dengan mempengaruhi warga agar menitipkan data kependudukan kepada tersangka. Data tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit seolah-olah memenuhi persyaratan administrasi.

Dalam beberapa kasus, nasabah tahu datanya digunakan dan mendapatkan sebagian kecil keuntungan, namun sebagian besar dana diselewengkan oleh tersangka.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni E.N., pegawai bank; S., agen pencari nasabah; dan M., ASN pada salah satu dinas kota. ASN ini diduga memanipulasi data kependudukan untuk memuluskan pengajuan KUR yang seharusnya tidak layak diterima.

“Modus tempilan berbeda dengan topengan. Dalam topengan, semuanya fiktif dan dana sepenuhnya dinikmati tersangka. Dalam tempilan, warga tetap mendapatkan sebagian, tapi masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan,” jelas Deddy.

Kejaksaan menekankan pentingnya pengembalian dana dari nasabah, meski jumlahnya kecil, agar kerugian negara bisa berkurang. Penyidik juga melakukan asset tracing untuk menelusuri aliran dana dan aset tersangka, baik di rekening maupun properti pribadi.

Selain itu, penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dari pihak bank atau instansi pemerintah yang mengetahui atau ikut terlibat dalam penyimpangan KUR.

“Kami tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang, selama ada fakta dan bukti baru,” kata Deddy.

Dalam proses hukum, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan selama 20 hari pertama, sebagai upaya paksa untuk mendukung penyidikan. Berkas perkara kasus ini direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.

Deddy menegaskan, fokus pihak kejaksaan adalah mengembalikan kerugian negara, sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku yang memanipulasi program KUR.

“Kami ingin memastikan dana negara kembali ke rakyat yang berhak dan program KUR berjalan sesuai tujuan,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: Dugaan Korupsikejaksaan negeri tarakanKredit Usaha Rakyatmodus tempilannasabahpengembalian kerugian
Advertisement Banner

Baca Juga

Kepatuhan Uji Kir di Tarakan Masih Rendah, Ribuan Kendaraan Belum Periksa Kelayakan
Tarakan

Kepatuhan Uji Kir di Tarakan Masih Rendah, Ribuan Kendaraan Belum Periksa Kelayakan

27 Juni 2026
Penyusutan Arsip Tahun 2026, Imigrasi Tarakan Musnahkan Ribuan Dokumen
Tarakan

Penyusutan Arsip Tahun 2026, Imigrasi Tarakan Musnahkan Ribuan Dokumen

27 Juni 2026
Lapas Tarakan Gagalkan Upaya Penyelundupan Telepon Genggam, Pengawasan Kunjungan Diperketat
Tarakan

Lapas Tarakan Gagalkan Upaya Penyelundupan Telepon Genggam, Pengawasan Kunjungan Diperketat

27 Juni 2026
Ziarah dan Tabur Bunga Warnai Rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 di Tarakan
Tarakan

Ziarah dan Tabur Bunga Warnai Rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 di Tarakan

27 Juni 2026
Pendekatan Humanis Satgas Yonif 613/Raja Alam Antar 5 Eks Anggota OPM Kodap XXVIII Kembali ke NKRI
NASIONAL

Pendekatan Humanis Satgas Yonif 613/Raja Alam Antar 5 Eks Anggota OPM Kodap XXVIII Kembali ke NKRI

26 Juni 2026
Digugat Praperadilan, Polres Tarakan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Tarakan

Digugat Praperadilan, Polres Tarakan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

25 Juni 2026
Next Post

Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Pembangunan Jalan dan Sumur Bor di Tana Tidung

DPRD Kaltara Terima Kunjungan Kajati Baru, Perkuat Sinergi Pengawasan Pembangunan   

DPRD Kaltara Terima Kunjungan Kajati Baru, Perkuat Sinergi Pengawasan Pembangunan  

Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan   

Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan  

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa S2 Beasiswa Malinau Keluhkan Biaya Tambahan Perkuliahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi di Bandara Juwata, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Bawa Tujuh Tuntutan Soal Penerbangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.