Selasa, Juni 9, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan  

by Ifransyah
4 November 2025
in Tarakan
A A
Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan   

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, memimpin pemusnahan barang hasil penindakan senilai Rp653 juta di halaman kantor Bea Cukai Tarakan, Selasa (4/11/2025).

TARAKAN, Headlinews.id – Kantor Bea dan Cukai Tarakan memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan periode Mei 2024 hingga September 2025 dengan nilai total mencapai Rp653.009.640.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan barang-barang ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat dan negara.

“Pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas pengelolaan barang ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Meliputi 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan 1 jerigen minuman mengandung etil alkohol (796,675 liter), 22 bal pakaian bekas, serta 10 barang larangan terbatas berupa 9 senjata tajam dan 1 alat bantu seks.

Menurut Wahyu, pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang dilarang lainnya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan kami di lapangan sekaligus upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan barang dilarang lainnya seperti pakaian bekas impor,” katanya.

Ia menegaskan, impor pakaian bekas termasuk tindakan terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2/MK/WKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025, dan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Bakamla, BPOM, dan instansi terkait lainnya.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Tarakan juga menyerahkan barang hibah hasil sitaan kepada BAZNAS Kota Tarakan. Barang tersebut terdiri atas beras 6.000 kilogram dan gula 9.600 kilogram, hasil penindakan bersama Bakamla dan Polres Tarakan.

“Barang hibah ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan kami serahkan kepada BAZNAS agar dapat diteruskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutur Wahyu.

Penetapan hibah dilakukan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK/KNL.1303/2025 tanggal 10 September 2025, dengan penyerahan resmi pada 12 September 2025 berdasarkan Berita Acara Nomor BA-14/KBC.1605/2025 yang turut disaksikan oleh Bakamla dan Polres Tarakan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang ilegal serta upaya meminimalisir potensi kerugian negara,” tegasnya. (saf)

 

Tags: atlet menembak Kalimantan UtaraBarang IlegalBaznas TarakanBEA CUKAI TARAKANBMMNKemenkeuPemusnahan BarangPenindakan CukaiSinergi Penegakan HukumTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Ribuan Kendaraan Terjaring P2KB di Tarakan, 85 Belum Bayar Pajak
Tarakan

Ribuan Kendaraan Terjaring P2KB di Tarakan, 85 Belum Bayar Pajak

9 Juni 2026
Pemkab Tana Tidung Tuntaskan Verifikasi IPPR, Dua Objek Dikenai Sanksi SP-I
Tarakan

Pemkab Tana Tidung Tuntaskan Verifikasi IPPR, Dua Objek Dikenai Sanksi SP-I

9 Juni 2026
Overstay 29 Hari, WN Malaysia Dipulangkan Imigrasi Tarakan
Tarakan

Overstay 29 Hari, WN Malaysia Dipulangkan Imigrasi Tarakan

9 Juni 2026
Operasi Patuh Ditunda, Polantas Tarakan Tetap Patroli Rutin
Tarakan

Operasi Patuh Ditunda, Polantas Tarakan Tetap Patroli Rutin

8 Juni 2026
Peringatan Dini Berakhir, Warga Pesisir Kembali Beraktivitas
Tarakan

Peringatan Dini Berakhir, Warga Pesisir Kembali Beraktivitas

8 Juni 2026
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami, Gelombang 30 Sentimeter Terpantau di Pantai Amal
Tarakan

BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami, Gelombang 30 Sentimeter Terpantau di Pantai Amal

8 Juni 2026
Next Post
Polsek Tanjung Palas Barat Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Long Beluah

Polsek Tanjung Palas Barat Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Long Beluah

Amankan Dokumen dan Sita Rp341 Juta, Sisa Kerugian Negara Rp2,2 Miliar Ditelusuri   

Amankan Dokumen dan Sita Rp341 Juta, Sisa Kerugian Negara Rp2,2 Miliar Ditelusuri  

Wakil Wali Kota Tarakan Ingatkan Peran Masyarakat Tekan Peredaran Barang Ilegal   

Wakil Wali Kota Tarakan Ingatkan Peran Masyarakat Tekan Peredaran Barang Ilegal  

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa M7,7 di Filipina Picu Peringatan Tsunami, Pesisir Kaltara Berstatus Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tengkayu II Diproyeksikan Jadi Titik Layanan Ekspor Baru di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Minta Warga Ikuti Informasi Resmi Soal Peringatan Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.