TARAKAN, Headlinews.id – Sebanyak 17 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kalimantan Utara saat ini telah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Penerapan standar tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem jaminan mutu agar produk perikanan memenuhi persyaratan keamanan pangan, baik untuk pasar dalam negeri maupun kebutuhan ekspor.
Kepala Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan, Piyan Gustaffiana, S.St.Pi., M.Si., M.H., mengatakan jumlah UPI yang menerapkan standar tersebut masih perlu ditingkatkan seiring besarnya potensi perikanan Kalimantan Utara.
“Untuk di Kalimantan Utara, Unit Pengolahan Ikan yang sudah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan HACCP ada 17. Saya berharap ke depan bisa bertambah lagi karena potensi perikanan kita sangat luar biasa,” katanya.
Menurut Piyan, jumlah tersebut masih relatif kecil dibandingkan daerah lain yang memiliki industri pengolahan perikanan lebih berkembang. Namun, UPI yang telah menerapkan sistem jaminan mutu sudah memiliki dasar pengendalian proses produksi sesuai standar.
“Kalau dibandingkan dengan Jakarta atau Makassar, 17 ini masih tergolong sedikit. Tetapi walaupun jumlahnya sedikit, mereka sudah cukup berkomitmen untuk menerapkan sistem jaminan mutu,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengawasan terhadap UPI dilakukan berdasarkan tingkat penerapan sistem mutu atau grade HACCP. Perbedaan tingkat tersebut menjadi dasar dalam menentukan intensitas pengawasan dan pengambilan sampel.
“UPI yang menerapkan sistem jaminan mutu ini kelasnya berbeda tergantung grade. Kalau dia mengirim ke Uni Eropa misalnya, harus grade A dengan spesifikasi yang paling tinggi,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan pengawasan, UPI dengan grade A mendapatkan pengambilan sampel dua kali dalam satu tahun. Sementara grade B dilakukan tiga kali setahun dan grade C empat kali setahun.
Piyan menyebut pengawasan tersebut merupakan bagian dari analisis risiko untuk menentukan langkah pengendalian, termasuk official control, monitoring, surveilan, dan pengambilan contoh uji.
“Peta risiko merupakan bagian dari analisis risiko yang menentukan intensitas official control, pengambilan sampel, serta monitoring dan surveilan. Hal tersebut menjadi dasar bagi penyusunan risk management untuk menjamin konsumen mendapatkan hasil perikanan yang sehat, bermutu, dan bernilai jual tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, sistem pengawasan mutu dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan rantai produksi, mulai dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan produk yang akan dikirim ke luar negeri, tetapi juga produk perikanan yang beredar untuk konsumsi masyarakat.
“Concern kami adalah hulu sampai hilir. Dari mulai ikan ditangkap sampai ekspor. Bukan hanya ikan di laut, tetapi juga ikan yang dibudidayakan, baik di perairan laut maupun perairan darat,” ujarnya.
Selain pengawasan terhadap produk ekspor, BPPMHKP juga melakukan monitoring dan surveilan terhadap produk perikanan domestik. Jika ditemukan produk yang tidak sesuai standar keamanan pangan, penanganan akan dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Penentuan lokasi pengambilan sampel dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku serta mempertimbangkan keterwakilan setiap bagian dalam rantai produksi.
“Penentuan lokasi berdasarkan juknis yang ada. Selain itu, sampel ditentukan berdasarkan keterwakilan pada tiap sekuen rantai produksi hulu sampai hilir, terutama disesuaikan dengan persyaratan mutu dan keamanan pangan negara tujuan ekspor,” katanya.
Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi standar, BPPMHKP akan melakukan penelusuran melalui sistem traceability atau ketertelusuran. Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui asal produk, waktu produksi, proses pengolahan, hingga sumber bahan baku.
“Tidak mungkin kita melakukan penarikan seluruh wilayah. Kita pastikan dulu produk itu diproduksi kapan, bagaimana cara mengolahnya, dan sumber bahan bakunya dari mana. Itu yang disebut ketertelusuran,” jelasnya.
Piyan mengatakan jika terjadi kasus penolakan dari negara tujuan ekspor akibat produk tidak memenuhi persyaratan, langkah terberat yang dapat dilakukan adalah penangguhan penerbitan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan sampai proses investigasi selesai.
“Kalau ada kasus penolakan dan negara tujuan melakukan banned, ketika investigasi belum selesai, produk tersebut ditutup sementara dan tidak bisa diekspor,” ujarnya.
Menurut Piyan, penguatan sistem jaminan mutu menjadi bagian penting agar produk perikanan Kalimantan Utara mampu memenuhi standar keamanan pangan sekaligus memiliki daya saing lebih luas.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh tahapan proses dapat dikendalikan, sehingga produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan dapat diterima oleh pasar,” pungkasnya. (saf)










