Sabtu, Agustus 15, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Kepatuhan Uji Kir di Tarakan Masih Rendah, Ribuan Kendaraan Belum Periksa Kelayakan

by Redaksi 2
27 Juni 2026
in Tarakan
A A
Kepatuhan Uji Kir di Tarakan Masih Rendah, Ribuan Kendaraan Belum Periksa Kelayakan

Petugas Dinas Perhubungan Tarakan melakukan pemeriksaan kendaraan dalam kegiatan uji berkala kendaraan bermotor (uji kir) di salah satu lokasi pengujian.

TARAKAN, Headlinews.id – Dinas Perhubungan Kota Tarakan mencatat tingkat kepatuhan uji berkala kendaraan bermotor (uji kir) masih rendah. Dari estimasi 6.000–7.000 kendaraan angkutan yang wajib menjalani pengujian, baru sekitar 2.000 unit yang tercatat telah memenuhi kewajiban tersebut.

Kondisi tersebut didominasi kendaraan angkutan barang, terutama kendaraan pikap dan truk ringan yang masih banyak beroperasi tanpa pengujian berkala. Padahal, uji kir menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi standar kelayakan jalan.

Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tarakan, Herman, mengatakan masih terdapat pemilik kendaraan yang belum memahami bahwa jenis kendaraan angkutan tertentu, termasuk pikap, juga masuk kategori wajib uji.

“Masih ditemukan pemilik kendaraan yang menganggap uji kir hanya berlaku untuk bus atau truk besar. Padahal kendaraan angkutan barang dengan kategori tertentu juga wajib menjalani pengujian secara berkala,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Selain faktor pemahaman, Dishub juga menemukan masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui bahwa layanan uji kir di Tarakan saat ini tidak dikenakan biaya.

Menurut Herman, pengujian dilakukan untuk memeriksa kondisi teknis kendaraan agar tetap aman digunakan di jalan. Pemeriksaan mencakup sistem pengereman, kondisi ban, fungsi lampu, sistem kemudi, hingga keselarasan roda.

“Pengujian dilakukan untuk melihat apakah kendaraan masih berada dalam kondisi laik jalan. Ada komponen yang berubah seiring pemakaian sehingga perlu dilakukan pemeriksaan berkala,” katanya.

Ia menjelaskan masa berlaku hasil uji kir hanya enam bulan sehingga kendaraan wajib kembali menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan.

Jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji berkala meliputi kendaraan angkutan barang, bus, serta kendaraan angkutan umum tertentu. Sementara kendaraan pribadi dan kendaraan yang tidak masuk kategori angkutan umum tidak termasuk objek wajib uji.

Dishub Tarakan selama ini melakukan sosialisasi melalui media sosial, penyebaran informasi langsung, hingga mendatangi titik aktivitas kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan.

“Kami terus menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa layanan tersedia dan proses pengujiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman.

Setelah tahapan sosialisasi dilakukan, Dishub menyatakan pengawasan bersama aparat penegak hukum akan ditingkatkan terhadap kendaraan yang tetap tidak memenuhi kewajiban uji berkala.

Herman menambahkan kendaraan yang tidak melaksanakan uji kir dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.

“Tujuan akhirnya bukan penindakan, tetapi memastikan kendaraan yang beroperasi tetap memenuhi aspek keselamatan,” tutupnya. (saf)

 

Tags: Dishub Tarakankendaraan angkutan tarakankendaraan barangKeselamatan Lalu Lintaslaik jalan kendaraanpikap tarakanTarakan Kalimantan Utaratruk ringanuji kendaraan bermotoruji KIR
Advertisement Banner

Baca Juga

Kesadaran Pelaku Usaha, Tantangan Penuhi Standar Mutu Perikanan Kaltara
Tarakan

Kesadaran Pelaku Usaha, Tantangan Penuhi Standar Mutu Perikanan Kaltara

14 Agustus 2026
Rancangan Baru Pasar Batu Siapkan 142 Kios dan Ruang Kuliner
Tarakan

Rancangan Baru Pasar Batu Siapkan 142 Kios dan Ruang Kuliner

14 Agustus 2026
Pasar Batu Kembali Digarap, Randy Bidik Pusat Ekonomi Baru di Sebengkok
Tarakan

Pasar Batu Kembali Digarap, Randy Bidik Pusat Ekonomi Baru di Sebengkok

14 Agustus 2026
Rismanto: Sengketa Lahan yang Sudah Jadi BMN Harus Lewat PTUN
Tarakan

Rismanto: Sengketa Lahan yang Sudah Jadi BMN Harus Lewat PTUN

14 Agustus 2026
5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria
KRIMINAL

5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

14 Agustus 2026
Medco Jelaskan Status Lahan yang Dipersoalkan Warga Mamburungan
Tarakan

Medco Jelaskan Status Lahan yang Dipersoalkan Warga Mamburungan

13 Agustus 2026
Next Post
Sisa 3 Hari Lagi, Pendaftaran QRIS Jelajah Indonesia Kuliner 2026 Kaltara Segera Ditutup

Sisa 3 Hari Lagi, Pendaftaran QRIS Jelajah Indonesia Kuliner 2026 Kaltara Segera Ditutup

Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Antisipasi Celah Intervensi

Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Antisipasi Celah Intervensi

DKISP Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Perkuat Keamanan Digital 

Berita Populer

  • Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Garuda Pangkas Perjalanan Warga Juata Kerikil hingga 7 Kilometer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Bentuk Langkah Percepatan Penyelesaian Lahan Kawasan Bandara Juwata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Komunitas Etnis Indonesia Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.