TARAKAN, Headlinews.id – Dinas Perhubungan Kota Tarakan mencatat tingkat kepatuhan uji berkala kendaraan bermotor (uji kir) masih rendah. Dari estimasi 6.000–7.000 kendaraan angkutan yang wajib menjalani pengujian, baru sekitar 2.000 unit yang tercatat telah memenuhi kewajiban tersebut.
Kondisi tersebut didominasi kendaraan angkutan barang, terutama kendaraan pikap dan truk ringan yang masih banyak beroperasi tanpa pengujian berkala. Padahal, uji kir menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi standar kelayakan jalan.
Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tarakan, Herman, mengatakan masih terdapat pemilik kendaraan yang belum memahami bahwa jenis kendaraan angkutan tertentu, termasuk pikap, juga masuk kategori wajib uji.
“Masih ditemukan pemilik kendaraan yang menganggap uji kir hanya berlaku untuk bus atau truk besar. Padahal kendaraan angkutan barang dengan kategori tertentu juga wajib menjalani pengujian secara berkala,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Selain faktor pemahaman, Dishub juga menemukan masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui bahwa layanan uji kir di Tarakan saat ini tidak dikenakan biaya.
Menurut Herman, pengujian dilakukan untuk memeriksa kondisi teknis kendaraan agar tetap aman digunakan di jalan. Pemeriksaan mencakup sistem pengereman, kondisi ban, fungsi lampu, sistem kemudi, hingga keselarasan roda.
“Pengujian dilakukan untuk melihat apakah kendaraan masih berada dalam kondisi laik jalan. Ada komponen yang berubah seiring pemakaian sehingga perlu dilakukan pemeriksaan berkala,” katanya.
Ia menjelaskan masa berlaku hasil uji kir hanya enam bulan sehingga kendaraan wajib kembali menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan.
Jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji berkala meliputi kendaraan angkutan barang, bus, serta kendaraan angkutan umum tertentu. Sementara kendaraan pribadi dan kendaraan yang tidak masuk kategori angkutan umum tidak termasuk objek wajib uji.
Dishub Tarakan selama ini melakukan sosialisasi melalui media sosial, penyebaran informasi langsung, hingga mendatangi titik aktivitas kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan.
“Kami terus menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa layanan tersedia dan proses pengujiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman.
Setelah tahapan sosialisasi dilakukan, Dishub menyatakan pengawasan bersama aparat penegak hukum akan ditingkatkan terhadap kendaraan yang tetap tidak memenuhi kewajiban uji berkala.
Herman menambahkan kendaraan yang tidak melaksanakan uji kir dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.
“Tujuan akhirnya bukan penindakan, tetapi memastikan kendaraan yang beroperasi tetap memenuhi aspek keselamatan,” tutupnya. (saf)








