TARAKAN, Headlinews.id – Perubahan sistem pidana dalam KUHP baru membuat sejumlah peraturan daerah di Kota Tarakan harus segera disesuaikan, menyusul dihapuskannya sanksi kurungan yang selama ini menjadi bagian dari penegakan perda.
Pemerintah Kota Tarakan saat ini tengah menyiapkan langkah penyesuaian terhadap regulasi daerah tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan implementasi penuh pada 2 Januari 2026.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak J.B., menjelaskan perubahan dalam KUHP baru membawa konsekuensi langsung terhadap seluruh perda yang masih menggunakan ketentuan pidana lama, khususnya yang memuat sanksi kurungan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah sangat jelas ditegaskan pidana kurungan dalam peraturan daerah tidak diperbolehkan lagi. Jadi yang digunakan sekarang hanya pidana denda,” ujarnya.
Dalam skema baru tersebut, ketentuan sanksi denda juga diatur secara berjenjang dalam beberapa kategori yang menjadi batasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan regulasi.
Ia menjelaskan, untuk tingkat daerah hanya dapat menggunakan kategori satu hingga kategori tiga, dengan besaran denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran.
“Kategori satu itu maksimal sekitar satu juta rupiah, kategori dua sampai sepuluh juta, dan kategori tiga bisa mencapai lima puluh juta rupiah,” jelasnya.
Mezak menyebut, ketentuan tersebut berdampak pada banyak regulasi daerah yang selama ini masih berlaku. Di Kota Tarakan sendiri, terdapat sekitar 45 peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan wajib dilakukan penyesuaian.
“Kurang lebih ada 45 perda yang memiliki ketentuan pidana, dan semuanya harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini,” katanya.
Untuk mempercepat proses harmonisasi, pemerintah daerah tidak akan melakukan perubahan secara satu per satu terhadap seluruh perda tersebut. Sebagai gantinya, disiapkan satu perda khusus yang mengakomodasi penyesuaian ketentuan pidana secara menyeluruh.
“Kalau kita ubah satu per satu tentu akan sangat banyak dan memakan waktu. Jadi kita buat satu perda penyesuaian ketentuan pidana saja yang mencakup seluruh perda yang terdampak,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat membuat proses penyesuaian lebih efisien sekaligus memastikan seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional yang baru.
Perubahan juga berdampak langsung pada mekanisme penegakan hukum di daerah, terutama pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang selama ini menjadi salah satu instrumen penindakan pelanggaran perda.
“Kalau tidak disesuaikan, kita tidak bisa melakukan sidang tipiring. Karena di KUHP baru sudah tidak ada lagi pidana kurungan,” tegas Mezak.
Saat ini, penyusunan perda penyesuaian tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan internal bersama bagian hukum serta perangkat daerah terkait. Proses ini juga akan melibatkan sinkronisasi antar-OPD agar penerapan di lapangan tidak berbeda-beda.
Selain itu, masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026 menjadi batas waktu yang harus dipenuhi seluruh daerah di Indonesia dalam menyesuaikan regulasi masing-masing.
“Mulai 2 Januari 2026 itu sudah berlaku penuh. Jadi semua daerah memang harus sudah siap menyesuaikan regulasinya dengan ketentuan pidana yang baru ini,” tandasnya. (saf)










