TARAKAN, Headlinews.id – Hasil coktas yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan di sejumlah kelurahan sebagai bagian pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melalui proses verifikasi dan pembaruan data pemilih.
Hasil pengawasan tersebut menjadi bahan pencermatan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Dari hasil tindak lanjut itu, KPU menerima sebanyak 35 data hasil temuan Bawaslu untuk dilakukan pengecekan ulang. Seluruh data kemudian melewati proses verifikasi, baik melalui sistem maupun penyesuaian berdasarkan hasil klarifikasi, hingga menghasilkan perubahan status pada sebagian besar data pemilih yang ditemukan.
“Dari hasil bawah seluruh itu terdapat sekitar 35 data yang disampaikan kepada kami. Setelah dilakukan pengecekan, sebagian besar sudah kami eksekusi dalam sistem,” ujar Komisioner KPU Tarakan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jumaidah.
Ia menjelaskan dari total 35 data tersebut, sebanyak 23 data telah ditindaklanjuti dengan berbagai kategori perubahan status.
Status tersebut meliputi pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, pemilih yang telah pindah domisili, hingga pemilih yang dinonaktifkan dalam sistem data pemilih setelah dilakukan verifikasi lanjutan di lapangan maupun melalui pengecekan administrasi.
“Ada yang sudah kami TMS-kan, ada yang sudah kami nonaktifkan karena pindah domisili, dan ada juga yang kami keluarkan dari daftar karena tidak memenuhi syarat. Termasuk juga ada data yang setelah kami cek ulang memang sudah tidak memenuhi ketentuan, sehingga langsung kami tindaklanjuti sesuai prosedur pemutakhiran data,” katanya.
Dalam proses tersebut, KPU juga melakukan konfirmasi terhadap sejumlah data yang diduga telah berpindah domisili ke daerah lain.
Setelah dilakukan pengecekan lintas wilayah, data tersebut kemudian disesuaikan dalam sistem kepemiluan agar tidak lagi tercatat sebagai pemilih aktif di Kota Tarakan.
“Setelah kami konfirmasi ke KTT, yang bersangkutan memang sudah pindah domisili. Jadi langsung kami sesuaikan dan kami TMS-kan dalam data pemilih Kota Tarakan, karena sudah tidak lagi berdomisili di wilayah kami,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula data pemilih yang dinyatakan tidak aktif berdasarkan dokumen pendukung resmi, termasuk surat keterangan kematian yang telah diverifikasi oleh KPU sebagai bagian dari pembaruan data pemilih berkelanjutan.
Data tersebut kemudian langsung dihapus dari daftar pemilih aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk data yang disertai bukti seperti surat kematian, setelah kami verifikasi dan dipastikan valid, semuanya langsung kami TMS-kan dan kami keluarkan dari daftar pemilih aktif,” tambahnya.
Dari keseluruhan data yang ditindaklanjuti, KPU mencatat hanya sebagian kecil yang tidak ditemukan dalam basis data kepemilikan pemilih yang dimiliki.
Hal ini menunjukkan sebagian besar temuan Bawaslu telah sesuai dengan kondisi data yang ada di sistem KPU dan dapat segera diproses dalam pembaruan data.
“Dari 35 data itu, sekitar lima data tidak ditemukan dalam sistem kami. Jadi secara umum hampir seluruhnya bisa kami tindaklanjuti sesuai hasil verifikasi yang dilakukan di lapangan maupun di sistem,” kata Jumaidah.
Ia menegaskan seluruh data yang valid telah diproses dan dimasukkan dalam sistem pemutakhiran data pemilih, sehingga tidak lagi muncul dalam daftar pemilih berikutnya. Proses ini dilakukan untuk menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
“Intinya dari 35 itu sudah kami eksekusi sesuai hasil verifikasi, kecuali sekitar lima data yang memang tidak terdapat dalam basis data kami. Selebihnya sudah kami bersihkan dan kami perbarui dalam sistem,” ujarnya.
KPU Kota Tarakan juga menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala melalui mekanisme uji petik yang dilaksanakan sekitar tiga kali dalam satu tahun.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir.
“Uji petik itu dilakukan sekitar tiga kali dalam satu tahun. Saat ini sudah berjalan dua kali, dan satu kali lagi akan dilaksanakan menunggu arahan berikutnya dari KPU,” katanya.
Sebelum pelaksanaan uji petik berikutnya, KPU kembali melakukan pengecekan dan pembersihan data dalam sistem, termasuk melalui aplikasi Sidali, untuk memastikan tidak terdapat data ganda maupun data tidak valid yang dapat memengaruhi akurasi daftar pemilih.
“Setiap data yang sudah tidak memenuhi syarat langsung kami bersihkan dalam sistem, termasuk di Sidali, agar tidak muncul kembali pada daftar pemilih berikutnya. Tujuannya agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi terkini,” tegasnya. (saf)










