TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan administrasi pertanahan di Kelurahan Pamusian masih menunggu penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota Tarakan menegaskan kehati-hatian dalam setiap penerbitan dokumen tanah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, dirinya belum menerima informasi lengkap terkait persoalan administrasi tanah di Kelurahan Pamusian.
Ia menyebut saat persoalan tersebut mencuat melalui aksi masyarakat, dirinya sedang menunaikan ibadah haji sehingga belum memperoleh laporan menyeluruh dari perangkat terkait.
“Saya belum dapat informasi tentang itu, tetapi kalau ada pengaduan begitu nanti kami pelajari semua. Kalau memang ada masalah, nanti akan dijawab setelah dibahas secara lintas OPD,” kata Khairul saat ditemui usai menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, Jumat (17/7/2026).
Khairul menjelaskan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait administrasi pertanahan karena dapat berkaitan dengan hak pihak lain.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa langsung mengikuti satu klaim tanpa melihat seluruh dokumen dan kondisi di lapangan.
“Kita juga harus hati-hati menerbitkan. Misalnya nanti kalau maunya kita semua tanah itu punya saya, tapi kan ini jangan sampai punya orang juga. Jadi kalau ada pengaduan seperti itu, ya kita akan pelajari semua. Jangan sampai ada hak orang lain yang justru terlanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila suatu objek tanah masih memiliki persoalan kepemilikan, maka penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan administratif pemerintah. Seluruh pihak yang berkaitan perlu dilibatkan untuk mendapatkan kejelasan.
“Kalau sengketa, kedua belah pihak harus dihadirkan. Biasanya dari kelurahan, bahkan sampai pertanahan pun saya yakin tidak akan berani menerbitkan surat kalau sengketa, karena mereka punya potensi untuk dipidanakan,” katanya.
Khairul menyebut, apabila para pihak tetap memiliki perbedaan klaim dan tidak menemukan kesepakatan, maka proses hukum menjadi jalur untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kalau perlu melalui pengadilan. Nanti melalui pengadilan itulah putusan siapa yang berhak di situ, baru bisa diuji. Kalau sudah jelas siapa yang berhak, tentu ada kewajiban untuk menindaklanjuti sesuai aturan,” tuturnya.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah warga RT 24 Kelurahan Pamusian mempertanyakan tertahannya proses administrasi lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara.
Kelurahan Pamusian menyebut legalisasi administrasi lahan ditunda karena masih terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain dan menunggu kepastian hukum.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi pelayanan administrasi pertanahan. Ombudsman menilai aspek pelayanan administrasi, bukan menentukan pihak yang memiliki hak atas objek tanah. (saf)










