TARAKAN, Headlinews.id – Kelurahan Pamusian mempertahankan keputusan menunda legalisasi administrasi sejumlah bidang lahan yang dipersoalkan warga. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tarakan, Selasa (14/7/2026), dengan alasan masih adanya klaim kepemilikan dari pihak lain terhadap objek tanah.
Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Kelurahan Pamusian, Armansyah, mengatakan dalam RDP tersebut pihak kelurahan telah menyampaikan jawaban atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara terkait dugaan maladministrasi pelayanan administrasi pertanahan.
Menurut Armansyah, jawaban tersebut disampaikan setelah kelurahan menerima surat dari Ombudsman yang memberikan waktu untuk menyampaikan tindak lanjut. Dalam jawaban itu, kelurahan tetap mempertahankan sikap untuk menunda proses legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami sudah memberikan jawaban karena memang diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan tanggapan. Prinsipnya tetap, proses itu ditunda atau ditangguhkan karena masih menunggu adanya kepastian hukum,” ujar Armansyah, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut bukan karena kelurahan menolak permohonan warga, melainkan karena terdapat persoalan klaim atas objek lahan yang menurutnya belum selesai. Kelurahan tidak ingin mengambil keputusan yang nantinya dapat menimbulkan persoalan hukum.
Armansyah menyebut, dalam dokumen SPPFBT terdapat pernyataan tanah yang diajukan tidak dalam sengketa. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, masih terdapat pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
“Di dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah itu ada poin yang menyebutkan tanah tidak dalam sengketa. Tetapi kondisi riil di lapangan masih ada yang mengklaim. Kalau kami menandatangani sementara kondisi tidak sesuai, tentu menjadi persoalan bagi kelurahan,” katanya.
Ia menegaskan, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pihak yang benar atau salah dalam persoalan kepemilikan tanah. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada instansi yang menangani pertanahan maupun lembaga peradilan.
“Kami tidak bisa membenarkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kelurahan sifatnya hanya memfasilitasi dan melakukan mediasi. Kalau masing-masing merasa punya bukti, silakan diuji melalui pengadilan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Armansyah juga menjelaskan mengenai riwayat lokasi yang menjadi bagian dari persoalan. Ia menyebut terdapat perbedaan antara dokumen yang dimiliki salah satu pihak dengan kondisi objek lahan yang kini ditempati warga.
Menurutnya, salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim dalam persoalan tersebut atas nama Sugiyanto Kurniawan dan mencantumkan wilayah Gunung Lingkas. Sementara objek lahan yang kini ditempati warga berada di Kelurahan Pamusian.
Armansyah menjelaskan, berdasarkan penelusuran riwayat lokasi, kawasan tersebut sebelumnya masih berupa satu hamparan lahan. Perubahan kondisi fisik kawasan terjadi setelah pemerintah membangun saluran air yang membelah area tersebut.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat kesesuaian antara dokumen lama dengan kondisi objek lahan saat ini yang berada di sekitar dua wilayah administrasi, yakni Kelurahan Pamusian dan Kelurahan Gunung Lingkas.
“Kalau melihat riwayatnya, sekitar tahun 2001 lokasi itu masih satu hamparan dan belum ada saluran seperti sekarang. Saluran itu dibangun pemerintah sekitar 2006 sampai 2007 karena waktu itu ada persoalan banjir,” jelasnya.
Armansyah juga menjelaskan adanya dokumen pernyataan yang berkaitan dengan salah satu pihak bernama Arif. Dalam dokumen tersebut, kata dia, terdapat pernyataan terkait pengakuan dan penyerahan kembali lahan.
Namun, dokumen tersebut kemudian mendapat bantahan melalui notaris dari pihak lain sehingga kelurahan tidak dapat menjadikan satu dokumen sebagai dasar menentukan kepemilikan.
“Ada dokumen yang menyatakan demikian, tetapi kemudian ada bantahan dari pihak lain. Karena itu kami tidak bisa mengambil kesimpulan sepihak. Semua harus dilihat berdasarkan kewenangan masing-masing,” katanya.
Menurut Armansyah, persoalan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diupayakan melalui mediasi. Namun, apabila masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim dan memiliki bukti kepemilikan, maka jalur hukum menjadi pilihan untuk mendapatkan kepastian.
“Kelurahan berdiri di tengah. Warga memiliki hak, tetapi kami juga tidak bisa mengambil kewenangan pengadilan. Pengadilan yang nantinya memutuskan,” ujarnya.
Terkait LHP Ombudsman, Armansyah mengatakan Kelurahan Pamusian tetap menghormati proses yang berjalan. Ia menjelaskan, jawaban tertulis yang disampaikan kepada Ombudsman merupakan tindak lanjut sesuai permintaan lembaga tersebut.
Namun, menurutnya, apabila dilakukan pendalaman lebih lanjut, pihak kelurahan berharap dapat diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi lapangan secara langsung.
“Kalau biasanya ada pemeriksaan, kami berharap ada klarifikasi langsung atau wawancara. Dengan bertemu langsung kami bisa menjelaskan kondisi lapangan dan alasan kelurahan mengambil sikap tersebut,” katanya.
Armansyah mengatakan, dalam proses sebelumnya kelurahan menyampaikan penjelasan melalui jawaban tertulis. Menurutnya, perbedaan penjelasan bisa saja terjadi apabila tidak ada klarifikasi langsung mengenai kondisi objek tanah.
Ia menambahkan, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu tanah bersih dan jelas atau clean and clear. Penilaian mengenai status hak atas tanah merupakan kewenangan instansi pertanahan.
“Kelurahan tidak berhak menyatakan tanah itu clean and clear. Itu kewenangan pertanahan. Kami hanya melihat aspek administrasi dan kondisi yang ada di lapangan,” pungkasnya.
Armansyah menyebut, untuk tindak lanjut persoalan tersebut, kelurahan masih menunggu perkembangan dari Ombudsman RI Pusat setelah pihak warga menyampaikan rencana surat lanjutan terkait LHP Ombudsman.
“Kami siap menjelaskan kembali. Yang penting semua pihak melihat persoalan ini secara utuh, termasuk riwayat tanah, kondisi lapangan, dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak,” pungkasnya.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah warga RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, mempertanyakan tertahannya proses administrasi lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara.
Warga mengaku telah memiliki sejumlah dokumen pendukung seperti peta bidang, namun proses legalisasi SPPFBT belum dapat dilanjutkan karena adanya keberatan dari pihak lain.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara hingga diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Pamusian. (saf)









