TARAKAN, Headlinews.id – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tarakan yang membahas dugaan maladministrasi pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Pamusian digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (14/7/2026).
Namun, forum tersebut diwarnai penyampaian nota keberatan dari perwakilan warga yang mempersoalkan tidak hadirnya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara dalam pembahasan, sementara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga tersebut menjadi salah satu dasar persoalan yang dibahas.
Kuasa warga dari Rumah Hukum Indonesia, Firdaus Gafar, mengatakan keberatan disampaikan karena RDP membahas tindak lanjut LHP Ombudsman terkait dugaan maladministrasi di Kelurahan Pamusian.
Firdaus menilai Ombudsman perlu dihadirkan karena lembaga tersebut merupakan pihak yang melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi yang menjadi dasar pembahasan.
“Kami menyampaikan surat keberatan karena pembahasan RDP ini terkait LHP Ombudsman dan dugaan tidak dilaksanakannya tindakan korektif oleh Kelurahan Pamusian. Kami meminta agar hal ini dimasukkan dalam berita acara, sekaligus meminta dukungan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” ujar Firdaus.
Firdaus menilai pembahasan RDP akan lebih lengkap apabila Ombudsman hadir memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan. Tanpa kehadiran Ombudsman, pembahasan dinilai berpotensi tidak menyentuh dasar persoalan yang melatarbelakangi munculnya rekomendasi tersebut.
“Bagaimana mau membahas dugaan maladministrasi sementara pihak yang mengeluarkan LHP dan melakukan kajian tidak hadir. Ombudsman yang melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi, sehingga seharusnya mereka dapat memberikan penjelasan terkait dasar rekomendasi yang diterbitkan,” katanya.
Ia berharap DPRD Kota Tarakan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong agar tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman segera dilaksanakan Kelurahan Pamusian.
Firdaus menyebut rekomendasi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi masyarakat sehingga perlu segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota agar tindakan korektif itu segera dilaksanakan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan karena menyangkut pelayanan administrasi masyarakat,” tegasnya.
Firdaus mengatakan, apabila rekomendasi Ombudsman tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap penilaian pelayanan publik pemerintah daerah.
Sebab, Ombudsman juga menjadi salah satu lembaga yang melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah.
Selain persoalan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman, Firdaus juga menyoroti kewenangan Kelurahan Pamusian dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai kelurahan seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke dalam substansi sengketa kepemilikan tanah.
Firdaus menjelaskan, kewenangan kelurahan hanya berada pada pelayanan administrasi, sedangkan penentuan hak atas suatu objek tanah merupakan ranah lembaga yang berwenang seperti BPN maupun pengadilan.
“Ini kan persoalan administrasi warga. Kelurahan tidak bisa bertindak seolah-olah menjadi pengadilan dengan menilai siapa yang benar atau salah dalam kepemilikan tanah. Kalau memang masih berproses di BPN atau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Firdaus juga menyampaikan adanya keberatan dari salah satu warga terkait dokumen administrasi yang muncul dalam proses tersebut.
Menurutnya, terdapat warga yang mengaku hanya hadir dan menandatangani daftar nama, namun kemudian mempertanyakan keberadaan tanda tangan tersebut dalam dokumen berita acara yang berkaitan dengan persoalan tanah.
Ia menyebut persoalan administrasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta agar pembahasan dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Selain meminta tindak lanjut terhadap rekomendasi Ombudsman, pihak warga juga mengusulkan agar Komisi I DPRD menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.
Firdaus juga mengusulkan agar notaris dilibatkan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Kalau RDP kembali digelar, kami berharap Ombudsman dihadirkan karena mereka yang menyusun LHP. Kalau perlu hadirkan juga saksi ahli dari unsur notaris agar pembahasannya lebih objektif dan semua pihak memperoleh penjelasan berdasarkan kewenangan masing-masing,” katanya.
Usai mengikuti RDP, Firdaus mengaku mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara untuk menyampaikan hasil pembahasan.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindak lanjut terhadap LHP yang telah diterbitkan terus dikoordinasikan dengan Ombudsman RI Pusat.
Pihak warga juga berencana menyurati Ombudsman RI Pusat terkait belum dilaksanakannya tindakan korektif oleh Kelurahan Pamusian.
“Kami juga akan menyurati Ombudsman RI Pusat terkait tindakan korektif yang belum dilaksanakan Kelurahan Pamusian. Harapan kami, rekomendasi yang sudah diterbitkan benar-benar dijalankan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam pelayanan administrasi,” pungkas Firdaus.
Persoalan ini bermula dari keluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, terkait tertahannya proses administrasi lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara.
Warga sebelumnya mempertanyakan dasar penghentian proses legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik, meski mengaku telah memiliki sejumlah dokumen pendukung seperti peta bidang.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara hingga diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pertanahan. (saf)










