TARAKAN, Headlinews.id – Komisi I DPRD Kota Tarakan membuka ruang mediasi dalam penyelesaian persoalan administrasi pertanahan di Kelurahan Pamusian. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.
RDP digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (14/7/2026), dengan membahas dugaan maladministrasi pelayanan administrasi pertanahan yang sebelumnya menjadi keluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adhyansa, mengatakan terdapat empat kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut.
Salah satunya terkait jawaban Kelurahan Pamusian terhadap surat Ombudsman yang menyatakan proses administrasi masih menunggu adanya kepastian hukum.
“Kesimpulannya, kelurahan sudah membalas surat dari Ombudsman. Intinya tetap menunggu hasil hukum yang inkracht. Jadi proses sertifikat dan lain-lainnya untuk pihak pelapor masih ditangguhkan sampai ada kepastian hukum,” ujar Adhyansa.
Ia menjelaskan, DPRD juga mengarahkan agar masing-masing pihak yang merasa memiliki dasar kuat terkait klaim lahan dapat menempuh jalur hukum. Menurutnya, mekanisme peradilan menjadi ruang untuk memperoleh kepastian apabila terjadi perbedaan klaim atas objek tanah.
“Kalau memang masing-masing mengklaim dan merasa punya bukti yang kuat, silakan berperadilan. Itu jalur yang bisa ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Selain jalur hukum, Komisi I juga membuka opsi penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Adhyansa menyebut terdapat informasi sebelumnya bahwa pernah ada pembicaraan antara pihak-pihak terkait mengenai kemungkinan penyelesaian secara bersama.
“Kalau masyarakat ingin dimediasi untuk musyawarah mufakat, nanti kami yang kawal dan dampingi bersama-sama. Karena informasi yang kami dapat, sebelumnya juga sempat ada pembicaraan terkait penyelesaian secara bersama,” ujarnya.
Adhyansa menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa pihak yang benar atau salah dalam persoalan kepemilikan tanah.
Menurutnya, pembahasan RDP lebih diarahkan pada tindak lanjut rekomendasi Ombudsman terkait pelayanan administrasi.
“RDP ini membahas rekomendasi Ombudsman, bukan putusan. Jadi kami tidak masuk untuk menentukan siapa yang memiliki hak atas tanah. Kalau terkait kepemilikan, itu ada mekanisme hukum yang harus ditempuh,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, pihak yang memberikan penjelasan dari Kelurahan Pamusian hadir untuk menyampaikan dokumen dan informasi yang dimiliki. Sementara pihak yang menjadi pelapor disebut tidak hadir meski telah diundang dalam rapat.
Adhyansa mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, persoalan tersebut merupakan permasalahan lama yang sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, penyelesaian perlu dilakukan melalui mekanisme yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Terkait keberatan warga mengenai tidak hadirnya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara dalam RDP, Adhyansa menyebut terdapat mekanisme yang perlu dilakukan apabila DPRD ingin menghadirkan lembaga tersebut dalam rapat.
“Kemarin dari bagian hukum Sekwan menyampaikan bahwa Ombudsman ini kan sudah jelas hasilnya ada dugaan maladministrasi dan sudah dijawab. Kalau mau mengundang Ombudsman, ada mekanisme yang harus dilakukan, harus menyurat terlebih dahulu dan sebagainya,” katanya.
Meski demikian, Adhyansa menyatakan Komisi I terbuka apabila warga kembali mengusulkan RDP lanjutan dengan menghadirkan Ombudsman sebagai pihak yang memberikan penjelasan terkait LHP tersebut.
“Kalau mau pengajuan kembali, tidak masalah. Nanti kami atur jadwalnya. Kami pastikan Ombudsman bisa hadir sehingga pembahasannya lebih lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi I juga berencana melakukan komunikasi langsung dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.
Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan Pamusian, tetapi juga untuk mengetahui berbagai temuan terkait pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Insyaallah nanti saya berkunjung ke Ombudsman. Bukan hanya terkait persoalan ini, tetapi kami juga ingin mendengar terkait temuan-temuan yang ada di Pemerintah Kota Tarakan terkait maladministrasi pelayanan,” pungkas Adhyansa.
Persoalan administrasi pertanahan di Kelurahan Pamusian bermula dari keluhan warga RT 24 terkait tertahannya proses pengurusan lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara.
Warga sebelumnya mempertanyakan dasar penghentian proses legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik, meski mengaku telah memiliki sejumlah dokumen pendukung seperti peta bidang.
Keluhan tersebut kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara hingga diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Pamusian. (saf)










