TARAKAN, Headlinews.id – Dalam forum resmi yang digelar DPRD Kota Tarakan beberapa waktu lalu, isu dugaan berkembangnya perilaku LGBT di kalangan pelajar dibahas secara serius.
Forum tersebut menekankan pentingnya pengawasan sekolah, peran keluarga, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tarakan, dr. Jumiati menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan formal tentang kasus LGBT di sekolah. Semua langkah yang kami lakukan bersifat pencegahan dan edukatif,” ujar dr. Jumiati, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan pendekatan DP3A berfokus pada pendidikan dan pendampingan. Program-program seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan kelas parenting di sekolah bertujuan memperkuat peran orang tua serta guru dalam membentuk lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Kami menekankan pencegahan melalui edukasi dan pendampingan. Lingkungan sekolah harus ramah anak, dan orang tua diberi alat untuk memantau perkembangan anaknya,” lanjutnya.
Terkait pengawasan kasus yang muncul di sekolah, dr. Jumiati menjelaskan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah menjadi garda pertama.
Jika kasus tidak dapat ditangani di sekolah, maka koordinasi ditingkat kota melibatkan DP3A dan lintas dinas terkait.
“Penanganan tidak bisa hanya di sekolah. Anak-anak memerlukan konseling dari tenaga profesional, termasuk psikolog, apabila ditemukan perilaku menyimpang,” tegasnya.
DP3A juga menegaskan pelaporan kasus tidak harus menunggu dari sekolah. Orang tua, guru, maupun masyarakat dapat melapor langsung melalui P2TP2A atau layanan Sapa 129.
“Siapa pun yang mengetahui kasus berpotensi melapor langsung. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur, demi kepentingan terbaik anak,” jelas dr. Jumiati.
Dalam perspektif moral dan perlindungan, dr. Jumiati menekankan orientasi LGBT tidak sesuai dengan nilai yang dijunjung untuk anak-anak, namun penanganannya tetap harus berbasis perlindungan dan pendampingan.
“Penanganan harus lintas sektor. Dinas Pendidikan, DP3A, Dinas Kesehatan, tokoh agama, sekolah, dan keluarga harus bersama-sama memberi arahan dan konseling,” ujarnya.
Kedepan, DP3A berencana meningkatkan program edukasi dan koordinasi ke seluruh sekolah di Kota Tarakan, serta memperkuat sinergi antara orang tua, guru, dan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, DP3A menegaskan kasus LGBT yang ditangani secara resmi masih nihil, namun tetap membuka ruang pelaporan, pendampingan, dan edukasi sebagai langkah preventif.
“Orang tua harus peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera mengambil tindakan jika ada indikasi penyimpangan. Pelaporan dan pendampingan adalah langkah utama,” pungkas dr. Jumiati. (saf)










