TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Sinkronisasi RTRW Kalimantan Utara menghadapi tantangan menyusul belum selarasnya peruntukan kawasan industri dengan kondisi permukiman di lapangan. Hal ini dibahas dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Utara, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, serta dihadiri anggota pansus Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, Moh. Nafis, tim pakar, dan perwakilan pemerintah provinsi hingga Kabupaten Bulungan.
Pembahasan difokuskan pada kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi yang ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), namun di dalamnya masih terdapat permukiman eksisting milik warga.
Dalam rapat terungkap adanya lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum RTRW memperoleh persetujuan lintas sektor, termasuk terkait pengamanan batas wilayah dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Selain itu, persoalan aktivitas galian C juga menjadi perhatian karena belum terakomodasi dalam RTRW. Kondisi ini berdampak pada keberlangsungan usaha serta kepastian perizinan.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas Pdt. Robenson Tadem.
Ia menambahkan, banyak pelaku usaha yang saat ini kesulitan memperpanjang izin karena aktivitasnya tidak tercantum dalam dokumen tata ruang.
Sementara itu, anggota Pansus Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penetapan tata ruang, khususnya bagi warga yang terdampak langsung.
“Public hearing perlu dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh penetapan tata ruang,” ujarnya.
Permasalahan lainnya, keberadaan kawasan permukiman seluas 112,33 hektare yang masuk dalam dokumen KKPR kawasan industri. Masa berlaku KKPR tersebut diketahui berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026.
Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan usulan agar kawasan permukiman tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun hingga kini belum diakomodasi oleh pihak kementerian. (*)










