TARAKAN, Headlinews.id – Status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipertanyakan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara). Organisasi pengemudi tersebut menilai label UMKM perlu dikaji dengan melihat kondisi kerja di lapangan, terutama karena order, tarif, insentif, penilaian hingga sanksi masih berada dalam sistem yang dikendalikan perusahaan platform.
Ketua DPD SePOI Kaltara, Misyadi, mengatakan kepemilikan sepeda motor, telepon seluler, pulsa dan paket data tidak serta-merta menunjukkan seluruh kendali usaha berada di tangan pengemudi. Menurutnya, ada sejumlah komponen utama yang menentukan penghasilan pengemudi tetapi berada di luar kendali mereka.
“Motor memang milik pengemudi, telepon juga milik pengemudi, pulsa dan paket data juga dibeli sendiri. Tetapi ketika masuk ke aplikasi, order ditentukan sistem, tarif ditentukan platform, insentif juga ditentukan platform. Jadi kalau statusnya disebut UMKM, kita perlu melihat dulu siapa sebenarnya yang mengendalikan kegiatan ekonominya,” kata Misyadi, Minggu (23/8/2026).
Ia menjelaskan pengemudi tidak memiliki aplikasi yang menjadi penghubung dengan konsumen. Pengemudi juga tidak dapat secara sepihak menentukan tarif perjalanan, mengatur distribusi order maupun membuat sistem penilaian yang digunakan untuk menentukan performa mereka.
“Pengemudi hanya bisa menerima atau menjalankan order yang diberikan melalui aplikasi. Tarif juga bukan pengemudi yang menetapkan sendiri. Begitu pula sistem penilaian dan insentif, semuanya sudah dibuat dalam platform,” ujarnya.
Misyadi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya karakter hubungan yang berbeda dengan pelaku UMKM pada umumnya. Pengemudi memang menggunakan aset pribadi dalam menjalankan pekerjaan, tetapi aktivitas ekonominya tetap bergantung pada sistem perusahaan aplikasi.
Menurutnya, aspek yang paling menentukan justru berada pada algoritma platform. Sistem tersebut memproses berbagai aktivitas pengemudi, mulai dari distribusi order hingga penilaian performa.
“Algoritma itu menentukan banyak hal dalam pekerjaan pengemudi. Order masuk melalui algoritma, insentif dihitung melalui algoritma, performa dinilai melalui sistem dan ketika ada pelanggaran, sanksinya juga bisa diberikan melalui sistem. Pengemudi tidak punya akses untuk mengubah cara kerja algoritma itu,” jelasnya.
SePOI juga mempertanyakan konsekuensi kebijakan tersebut terhadap fasilitas yang nantinya diberikan kepada pengemudi jika masuk kategori UMKM. Program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif pajak maupun pemberdayaan UMKM dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan utama pengemudi.
Misyadi menilai persoalan penghasilan harus menjadi bagian utama dalam pembahasan. Menurutnya, ketika pendapatan pengemudi tertekan sementara biaya operasional terus berjalan, akses pembiayaan tidak dapat ditempatkan sebagai satu-satunya solusi.
“Kalau pendapatan pengemudi rendah, jangan langsung dijawab dengan pinjaman. KUR memang bisa membantu modal, tetapi pengemudi tetap harus membayar cicilan. Kalau masalah dasarnya tarif dan pendapatan, persoalan itu harus diselesaikan dari sumbernya,” katanya.
Selain pendapatan, risiko pekerjaan juga menjadi persoalan. Pengemudi berhadapan langsung dengan kondisi jalan dan berbagai risiko selama menjalankan order, seperti kecelakaan, kerusakan kendaraan, sakit hingga kehilangan pendapatan ketika tidak dapat bekerja.
Karena itu, SePOI meminta pembahasan status UMKM tidak mengesampingkan perlindungan sosial. Misyadi mengatakan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi karakter ojol tetap dapat dipertahankan tanpa menghilangkan perlindungan bagi pengemudi.
“Fleksibilitas tetap bisa dipertahankan. Pengemudi tidak meminta pola kerja seperti buruh pabrik. Tetapi fleksibel bukan berarti seluruh risiko dibebankan kepada pengemudi. Ada perlindungan sosial dan kepastian pendapatan yang juga harus dipikirkan,” tegasnya.
SePOI juga menawarkan skema pembagian hasil atau profit sharing antara perusahaan platform dan pengemudi. Konsep tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan tengah apabila disertai formula yang transparan.
Misyadi mengatakan pengemudi perlu mengetahui dasar perhitungan pendapatan yang diterima dari setiap layanan. Transparansi tersebut menurutnya harus mencakup tarif, pembagian hasil hingga mekanisme pemberian insentif.
“Kalau mau bicara profit sharing, jangan hanya namanya saja. Harus ada angka dan formulanya. Pengemudi harus tahu berapa nilai perjalanan, berapa bagian platform dan berapa yang menjadi hak pengemudi. Transparansi itu penting,” ujarnya.
SePOI juga meminta adanya keterbukaan mengenai sistem algoritma yang memengaruhi aktivitas pengemudi. Menurut Misyadi, keterbukaan tidak harus berarti seluruh teknologi perusahaan dibuka kepada publik, tetapi pengemudi perlu mengetahui prinsip dasar yang menentukan order, insentif dan penilaian.
“Pengemudi tidak meminta kode program perusahaan dibuka. Tetapi aturan yang berdampak langsung terhadap pendapatan harus jelas. Ketika order berkurang atau insentif berubah, pengemudi harus tahu dasar perhitungannya,” katanya.
Misyadi menyebut perkembangan perlindungan pekerja platform juga menjadi pembahasan dalam forum ketenagakerjaan internasional. Ia mengaitkannya dengan Sidang ILC ke-114 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Juni 2026 yang turut membahas pekerja platform.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan pekerjaan berbasis platform memiliki karakter tersendiri yang membutuhkan pendekatan regulasi berbeda. Fleksibilitas pekerjaan tetap dapat menjadi ciri utama, tetapi tidak semestinya menghilangkan perlindungan dasar.
“Pekerja platform memang punya karakter berbeda. Karena itu regulasinya juga harus bisa menyesuaikan. Fleksibilitas jangan dihilangkan, tetapi perlindungan juga jangan sampai hilang hanya karena pengemudi disebut mitra atau pelaku UMKM,” ungkapnya.
SePOI menilai diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur posisi pekerja platform. Kejelasan tersebut penting agar hubungan antara pengemudi dan perusahaan tidak hanya bergantung pada ketentuan yang dibuat sepihak melalui platform.
“Perusahaan punya modal, punya teknologi dan punya sistem. Pengemudi juga harus punya ruang untuk menyampaikan kepentingannya. Kalau ada perubahan kebijakan yang langsung berdampak pada penghasilan, pengemudi harus punya posisi dalam pembahasannya,” tutur Misyadi.
SePOI menegaskan sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap UMKM. Misyadi mengatakan pelaku UMKM tetap memiliki peran penting dalam perekonomian, tetapi kategori tersebut tidak seharusnya mengaburkan karakter pekerjaan pengemudi platform.
“UMKM tetap penting dan kami tidak mempersoalkan itu. Persoalannya jangan sampai label UMKM dipakai untuk menghilangkan pembahasan tentang pendapatan, perlindungan sosial dan tanggung jawab platform. Status boleh dibicarakan, tetapi hak dan kondisi pengemudi juga harus ikut dibahas,” pungkas Misyadi. (saf)







