Senin, Agustus 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Petambak Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi 2
24 Agustus 2026
in Tarakan
A A
Petambak Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Dua Pelaku Ditangkap

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas saat menyampaikan pengungkapan kasus perampokan petambak di Sungai Maluku dalam konferensi pers di Tarakan.

TARAKAN, Headlinews.id – Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap petambak di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, berhasil diungkap tim gabungan Satpolairud Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara. Dua dari tiga orang yang diduga terlibat telah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan pengungkapan bermula dari laporan korban pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi serta sejumlah petunjuk yang diperoleh di lapangan.

“Dari laporan itu, tim Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan awal dari beberapa saksi, termasuk saksi korban dan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Bonifasius dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban bersama rekan kerjanya baru selesai menyambangi kawasan Tanjung Palas dan hendak kembali ke Tarakan menggunakan speedboat.

Saat melintas di Sungai Maluku, speedboat korban dihadang tiga orang. Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam sebelum membawa kabur speedboat beserta barang bawaan.

“Dengan melakukan pengancaman menggunakan satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam kepada korban, pada saat itu speedboat beserta barang bawaan lainnya seperti kepiting dengan jumlah 3,5 keranjang, tiga barang elektronik handphone serta uang tunai sejumlah Rp4 juta dibawa kabur,” ujar Bonifasius.

Barang yang dibawa kabur terdiri atas sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan dengan total kerugian materi sekitar Rp100 juta.

Penyelidikan berlangsung selama sepekan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial PK (52). Personel gabungan kemudian bergerak ke Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

“Pada 18 Agustus sekitar pukul 14.00 WITA, personel gabungan mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan saudara PK di Gang Melati. Selanjutnya saudara PK dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pemeriksaan terhadap PK, polisi mengembangkan pencarian barang bukti. Selanjutnya, Kamis (20/8/2026), petugas menemukan satu senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter di kawasan pertambakan Mangkudulis.

“Senjata tersebut disimpan di dalam tas kecil, kemudian diselipkan di batang pohon. Dari hasil pengembangan dan upaya anggota di lapangan mencari barang bukti, senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam yang masih aktif berhasil ditemukan,” ungkap Bonifasius.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada terduga pelaku lainnya berinisial PG yang juga merupakan saudara kembar PK. Personel gabungan Satpolairud Polres Tarakan menangkap PG pada Minggu (23/8/2026) di wilayah Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

“Pada tanggal 23 Agustus, personel gabungan Satpolairud Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara PG yang berlokasi di Juata Kerikil,” katanya.

Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu satu orang lainnya yang masuk DPO. Identitas pelaku telah dikantongi dan pencarian dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polda Kaltara.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga mesin 40 PK, satu unit bodi speedboat, satu senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter serta satu bilah parang.

“Barang bukti yang diamankan yaitu tiga mesin 40 PK, bodi speedboat yang digunakan melakukan tindak pidana sebanyak satu unit, satu senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter dan satu bilah parang,” kata Bonifasius.

Dari tiga mesin tersebut, satu merupakan milik korban. Dua mesin lainnya berdasarkan pengakuan tersangka merupakan milik pribadi dan salah satunya digunakan untuk menjual hasil rampokan.

“Yang pertama, mesin yang digunakan untuk perahu korban. Kemudian ada yang digunakan untuk menjual hasil rampokan, dan yang lainnya adalah milik tersangka,” jelasnya.

Nilai tiga mesin tersebut diperkirakan sekitar Rp150 juta. Namun, nilai tersebut tidak dimasukkan dalam kerugian korban karena dua mesin lainnya diklaim sebagai milik tersangka. Mesin tersebut disita lantaran digunakan sebagai sarana dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Bonifasius memastikan proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga mendalami asal-usul senjata api dan amunisi serta mengejar satu pelaku yang masih buron.

“Perkara pencurian dengan kekerasan ini tetap berjalan. Termasuk dengan kepemilikan senjata akan dilakukan penyelidikan secara seiringan dengan penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” tandasnya. (saf)

 

Tags: AKBP Bonifasius RumbewasBulunganKapolres TarakanKriminal Tarakanpencurian dengan kekerasanperampokan Kaltaraperampokan petambakperampokan tambakPolda KaltaraPOLRES TARAKANSatpolairud Polres TarakanSenjata Api RakitanSungai MalukuTanjung Palas
Advertisement Banner

Baca Juga

Bara Batu Bara Ancam Badan Jalan, Pemkot Tarakan Tutup Akses Pantai Amal
Tarakan

Bara Batu Bara Ancam Badan Jalan, Pemkot Tarakan Tutup Akses Pantai Amal

24 Agustus 2026
DPRD Tarakan Bawa Persoalan Lahan WKP ke BPN, Mamburungan dan Kampung Satu Disebut
Tarakan

DPRD Tarakan Bawa Persoalan Lahan WKP ke BPN, Mamburungan dan Kampung Satu Disebut

24 Agustus 2026
Lahan Karhutla Mengandung Batu Bara, Polisi Pasang Police Line di Pantai Amal
Tarakan

Lahan Karhutla Mengandung Batu Bara, Polisi Pasang Police Line di Pantai Amal

23 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, SePOI Kaltara Pertanyakan Kendali Aplikator
Tarakan

Ojol Masuk Kategori UMKM, SePOI Kaltara Pertanyakan Kendali Aplikator

23 Agustus 2026
ISPA Tarakan Turun, Dinkes Tetap Waspadai Kualitas Udara
Tarakan

ISPA Tarakan Turun, Dinkes Tetap Waspadai Kualitas Udara

23 Agustus 2026
Polri Siapkan Operasi Khusus Karhutla di Tarakan
Tarakan

Polri Siapkan Operasi Khusus Karhutla di Tarakan

23 Agustus 2026
Next Post
Bara Batu Bara Ancam Badan Jalan, Pemkot Tarakan Tutup Akses Pantai Amal

Bara Batu Bara Ancam Badan Jalan, Pemkot Tarakan Tutup Akses Pantai Amal

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Jalan Tarakan Kembali Digelar Setelah Vakum 17 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebutuhan Biosolar Tarakan 29,4 Ribu KL, Baru Terpenuhi 13,1 Ribu KL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI, Keluarga Besar Kodim 0907 Tarakan Ikuti Beragam Perlombaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Venue Porprov II Kaltara di Malinau Ditarget Rampung Awal Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.