TARAKAN, Headlinews.id – Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap petambak di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, berhasil diungkap tim gabungan Satpolairud Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara. Dua dari tiga orang yang diduga terlibat telah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan pengungkapan bermula dari laporan korban pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi serta sejumlah petunjuk yang diperoleh di lapangan.
“Dari laporan itu, tim Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan awal dari beberapa saksi, termasuk saksi korban dan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Bonifasius dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban bersama rekan kerjanya baru selesai menyambangi kawasan Tanjung Palas dan hendak kembali ke Tarakan menggunakan speedboat.
Saat melintas di Sungai Maluku, speedboat korban dihadang tiga orang. Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam sebelum membawa kabur speedboat beserta barang bawaan.
“Dengan melakukan pengancaman menggunakan satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam kepada korban, pada saat itu speedboat beserta barang bawaan lainnya seperti kepiting dengan jumlah 3,5 keranjang, tiga barang elektronik handphone serta uang tunai sejumlah Rp4 juta dibawa kabur,” ujar Bonifasius.
Barang yang dibawa kabur terdiri atas sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan dengan total kerugian materi sekitar Rp100 juta.
Penyelidikan berlangsung selama sepekan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial PK (52). Personel gabungan kemudian bergerak ke Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
“Pada 18 Agustus sekitar pukul 14.00 WITA, personel gabungan mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan saudara PK di Gang Melati. Selanjutnya saudara PK dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap PK, polisi mengembangkan pencarian barang bukti. Selanjutnya, Kamis (20/8/2026), petugas menemukan satu senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter di kawasan pertambakan Mangkudulis.
“Senjata tersebut disimpan di dalam tas kecil, kemudian diselipkan di batang pohon. Dari hasil pengembangan dan upaya anggota di lapangan mencari barang bukti, senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam yang masih aktif berhasil ditemukan,” ungkap Bonifasius.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada terduga pelaku lainnya berinisial PG yang juga merupakan saudara kembar PK. Personel gabungan Satpolairud Polres Tarakan menangkap PG pada Minggu (23/8/2026) di wilayah Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
“Pada tanggal 23 Agustus, personel gabungan Satpolairud Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara PG yang berlokasi di Juata Kerikil,” katanya.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu satu orang lainnya yang masuk DPO. Identitas pelaku telah dikantongi dan pencarian dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polda Kaltara.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga mesin 40 PK, satu unit bodi speedboat, satu senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter serta satu bilah parang.
“Barang bukti yang diamankan yaitu tiga mesin 40 PK, bodi speedboat yang digunakan melakukan tindak pidana sebanyak satu unit, satu senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter dan satu bilah parang,” kata Bonifasius.
Dari tiga mesin tersebut, satu merupakan milik korban. Dua mesin lainnya berdasarkan pengakuan tersangka merupakan milik pribadi dan salah satunya digunakan untuk menjual hasil rampokan.
“Yang pertama, mesin yang digunakan untuk perahu korban. Kemudian ada yang digunakan untuk menjual hasil rampokan, dan yang lainnya adalah milik tersangka,” jelasnya.
Nilai tiga mesin tersebut diperkirakan sekitar Rp150 juta. Namun, nilai tersebut tidak dimasukkan dalam kerugian korban karena dua mesin lainnya diklaim sebagai milik tersangka. Mesin tersebut disita lantaran digunakan sebagai sarana dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Bonifasius memastikan proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga mendalami asal-usul senjata api dan amunisi serta mengejar satu pelaku yang masih buron.
“Perkara pencurian dengan kekerasan ini tetap berjalan. Termasuk dengan kepemilikan senjata akan dilakukan penyelidikan secara seiringan dengan penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” tandasnya. (saf)








