TARAKAN, Headlinews.id — Persoalan pertanahan yang muncul dalam reses anggota DPRD Kota Tarakan mulai dibawa ke meja pembahasan bersama Kantor Pertanahan Tarakan, Senin (24/8/2026).
Salah satu persoalan utama ialah keberadaan warga di lahan yang masuk kawasan WKP, termasuk di Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur dan Kampung Satu, Tarakan Tengah.
Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan pimpinan DPRD bersama anggota Komisi I yang membidangi urusan pertanahan. Pertemuan sekaligus menjadi ruang menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan saat reses.
“Ini silaturahmi sekaligus menyampaikan masukan dari hasil reses anggota dewan. Ada aspirasi dari masyarakat yang kami terima saat reses, kemudian kami sampaikan kepada pihak BPN,” kata Edi.
Sejumlah persoalan yang disampaikan berkaitan dengan status lahan yang berada di kawasan tertentu. Selain WKP, terdapat lahan yang masuk kawasan hutan lindung, kawasan bandara hingga kawasan pemerintahan yang sebagian telah ditempati atau dibangun rumah oleh warga.
Menurut Edi, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan keadaan di lapangan agar penyelesaian yang ditempuh tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut.
“Kalau masyarakat sudah tinggal dan membangun rumah di situ, tentu harus dilihat dulu status lahannya seperti apa. Jadi jangan sampai masyarakat juga tidak mendapatkan kejelasan mengenai lahan yang mereka tempati,” ujarnya.
Edi menyebut Mamburungan dan Kampung Satu sebagai wilayah yang masuk dalam pembahasan terkait WKP. Dua wilayah tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan.
“Daerah Mamburungan, kemudian mungkin daerah Kampung Satu ada. Mungkin dua itu terkait masalah WKP,” kata Edi.
Menurut dia, pendataan menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Kondisi faktual di lapangan perlu diketahui sebelum menentukan apakah lahan tertentu masih masuk kawasan yang memiliki batasan atau terdapat bagian yang dapat ditindaklanjuti.
Rencana Kantor Pertanahan Kota Tarakan melakukan kerja sama dengan Pertamina untuk pemetaan wilayah WKP mendapat dukungan DPRD. Pemetaan dinilai dapat membantu memperjelas lahan yang masih menjadi bagian dari aset atau wilayah kerja Pertamina.
Edi menyebut terdapat kemungkinan sejumlah lahan WKP sudah tidak produktif. Namun, status tersebut tetap perlu dipastikan melalui inventarisasi dan pemeriksaan di lapangan.
“BPN sudah menjalankan tupoksinya. Artinya melihat lahan-lahan WKP yang mungkin tidak produktif lagi, yang bisa diserahkan kepada masyarakat sehingga bisa disertifikatkan. Itu diinventarisasi ke lapangan,” katanya.
Menurut Edi, langkah tersebut dapat membuka ruang penyelesaian apabila hasil pendataan menunjukkan terdapat lahan yang secara ketentuan memungkinkan untuk ditindaklanjuti.
“Artinya kalau memang ada lahan yang bisa diserahkan dan secara aturan memungkinkan untuk masyarakat, tentu itu menjadi sesuatu yang baik. Tetapi semuanya harus dilihat dulu berdasarkan data dan kondisi di lapangan,” ujarnya.
DPRD Tarakan menyatakan dukungan terhadap rencana pemetaan tersebut. Edi menilai koordinasi antara BPN, Pertamina dan pemerintah daerah dibutuhkan agar persoalan status lahan dapat dibicarakan berdasarkan data yang sama.
“Kita sangat apresiasi. Artinya BPN sudah menjalankan tupoksinya, melihat kondisi lahan yang ada dan menginventarisasi mana yang memang masih menjadi kawasan atau aset dan mana yang bisa ditindaklanjuti,” ucap Edi.
Selain persoalan WKP, hasil reses juga memuat aspirasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Edi mengatakan masyarakat mengusulkan agar pelaksanaan PTSL dapat dibagi secara proporsional ke seluruh 20 kelurahan di Tarakan.
“Program ini masyarakat mengusulkan karena ada 20 kelurahan. Tentunya dibagi ke 20 kelurahan dengan pembagian yang proporsional,” katanya.
Menurut Edi, pemerataan tersebut penting agar masyarakat di kelurahan lain juga memperoleh kesempatan mengikuti program PTSL, terutama wilayah yang belum mendapatkan bagian dalam pelaksanaan sebelumnya.
Edi menegaskan persoalan yang dibawa dalam pertemuan tersebut belum sampai pada kategori masalah krusial. Pembahasan lebih merupakan tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat yang membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau masalah krusial tidak ada. Ini bagian dari aspirasi masyarakat, tentunya harus kita carikan solusinya dengan kepala yang dingin,” tandasnya. (saf)









