TARAKAN, Headlinews.id – Tujuh fraksi DPRD Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan disertai sejumlah catatan mengenai efektivitas organisasi, beban anggaran, profesionalisme aparatur hingga kualitas pelayanan publik.
Pandangan umum disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (18/8/2026). Dihadiri Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud dan dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Yunus.
Fraksi Golkar melalui Baharudin meminta Pemerintah Kota Tarakan menjelaskan hasil evaluasi terhadap perangkat daerah yang berjalan saat ini. Perubahan struktur harus memiliki dasar yang jelas dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Penataan perangkat daerah ini harus benar-benar berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang selama ini berjalan,” kata Baharudin.
Fraksi Harapan yang dibacakan Ibrahim meminta pembentukan perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuan keuangan daerah. Pembagian tugas dan fungsi juga harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Gerindra melalui Rais mengingatkan perubahan kelembagaan perlu diikuti pembenahan budaya kerja birokrasi. Penempatan aparatur pada struktur baru diminta mengedepankan kompetensi.
“Restrukturisasi kelembagaan tidak semata soal struktur, tetapi juga menyangkut kultur dan budaya kerja birokrasi. Pembentukan perangkat baru perlu dilandaskan pada misi kepala daerah serta penempatan SDM berdasarkan kompetensi,” ujar Rais.
PKS yang dibacakan Adyansa meminta penataan OPD menghasilkan birokrasi yang lebih ramping dengan fungsi yang kuat. Fraksi ini juga meminta kewenangan pada urusan kebencanaan, riset dan inovasi serta perlindungan perempuan dan anak dibuat jelas agar tidak memperlambat pelayanan.
PKB melalui Rahmat Suparman meminta konsekuensi perubahan struktur terhadap belanja pegawai dan biaya operasional dihitung secara matang. Prinsip rightsizing juga harus diterapkan agar perubahan organisasi tidak memperpanjang jalur birokrasi.
“Jangan sampai perubahan wadah kelembagaan justru memperpanjang jalur birokrasi atau malah memperlama pelayanan. Kami ingin ada jaminan bahwa struktur yang baru ini lebih lincah dalam menjalankan program pemerintah,” kata Rahmat.
Fraksi Demokrat yang dibacakan Umar meminta penataan organisasi berdasarkan analisis beban kerja dan kebutuhan masyarakat. Penguatan pelayanan dasar, transformasi digital serta sistem merit dalam penempatan ASN juga menjadi catatan.
PDI Perjuangan melalui Markus meminta struktur perangkat daerah memiliki hubungan yang jelas dengan visi, misi dan target RPJMD Kota Tarakan 2025–2029. Konsekuensi perubahan kelembagaan terhadap kemampuan fiskal daerah juga diminta dihitung secara matang.
Selain struktur organisasi, fraksi-fraksi memberi catatan terkait kebencanaan, digitalisasi pelayanan, riset dan inovasi, perlindungan perempuan dan anak, optimalisasi PAD serta penggunaan APBD.
Perubahan kelembagaan diharapkan menghasilkan kinerja yang lebih baik dan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.
“Keberhasilannya harus diukur dari seberapa cepat pelayanan publik membaik dan seberapa besar manfaat pembangunan dirasakan oleh rakyat Kota Tarakan,” kata Markus. (saf)








