TARAKAN, Headlinews.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan terkait penggunaan data kependudukan dalam pengawasan daftar pemilih, Kamis (29/1/2026).
Koordinasi tersebut membahas kesesuaian data administrasi kependudukan dengan kondisi pemilih di lapangan, termasuk potensi data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pembaruan data pemilih pemula dan perpindahan domisili.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh. Saifullah mengatakan, pengawasan pemilu perlu dimulai sejak tahap awal penyusunan daftar pemilih. Menurutnya, persoalan data kerap menjadi sumber masalah dalam setiap pelaksanaan pemilu.
“Kalau data kependudukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dampaknya bisa panjang. Bisa ada warga yang seharusnya punya hak pilih tapi tidak terdaftar, atau sebaliknya, ada yang tidak memenuhi syarat justru tercantum dalam daftar pemilih,” kata Saifullah.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan Disdukcapil diperlukan agar data yang digunakan dalam pengawasan benar-benar mencerminkan pembaruan terakhir, termasuk data warga meninggal dunia, pindah domisili, maupun penduduk yang baru memasuki usia pemilih.
“Pengawasan tidak bisa hanya melihat hasil akhir. Kami perlu memahami proses pembaruan data kependudukan agar pengawasan daftar pemilih lebih akurat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hery Purwono mengungkapkan, pembaruan data kependudukan dilakukan secara berkelanjutan melalui pelayanan administrasi yang berjalan setiap hari.
“Setiap perubahan status kependudukan yang dilaporkan masyarakat akan diproses dan masuk dalam sistem. Data ini terus bergerak, sehingga perlu dipahami bersama bagaimana mekanisme pembaruannya,” kata Hery.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Bawaslu dilakukan sebatas pertukaran informasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pertemuan berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Tarakan dan dihadiri Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson. Pembahasan difokuskan pada pemetaan potensi persoalan data pemilih sebagai bahan pengawasan pada tahapan kepemiluan berikutnya. (*/saf)










