Minggu, Oktober 11, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Dana Perusahaan di Gelapkan, Saksi dan Terdakwa Saling Sekongkol

by Redaksi 2
24 Februari 2025
in Tarakan
A A
Dana Perusahaan di Gelapkan, Saksi dan Terdakwa Saling Sekongkol

Terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan saat sidang  

TARAKAN, Headlinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan memanggil dua saksi dalam kasus penggelapan yang menjerat terdakwa Eko Ari Wardana, karyawan PT Manasseh Abadi Sentosa.

Terdakwa diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 138 juta.

JPU dalam perkara ini, Daniel Simamora, mengungkap bahwa saksi yang dihadirkan adalah Yuni Rafida sebagai kasir di perusahaan dan Muhammad Irfan. Yuni bekerja sebagai kasir di perusahaan tersebut, sementara Muhammad Irfan selaku salah satu pelanggan PT Manasseh Abadi Sentosa.

Berdasarkan kesaksian Yuni, terungkap bahwa ia dan terdakwa sempat bersekongkol dalam menggelapkan uang perusahaan.

Sebagian dari uang hasil penjualan cat merek Jotun yang diterima terdakwa diserahkan kepada Yuni, yang kemudian mereka bagi dua.

“Modus mereka adalah berbagi hasil, di mana terdakwa dan saksi Yuni bekerja sama untuk memperoleh keuntungan pribadi dari perusahaan,” jelas Daniel.

Selain itu, beberapa pelanggan diketahui menyetorkan pembayaran melalui rekening pribadi terdakwa, bukan ke rekening resmi perusahaan.

Bahkan, ada yang membayar secara tunai kepada terdakwa, yang kemudian disalurkan ke saksi Yuni untuk dibagi bersama.

Daniel memaparkan bahwa salah satu kasus spesifik melibatkan uang penjualan cat senilai Rp 50 juta yang tidak disetorkan ke perusahaan.

Namun, berdasarkan audit, total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan terdakwa mencapai Rp 138 juta.

Pada awalnya, Yuni mengaku tidak memiliki hubungan atau keterlibatan dengan Eko. Namun, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya.

“Ternyata mereka bersekongkol. Terdakwa sebagai sales dan Yuni sebagai kasir bekerja sama menaikkan harga jual ke pelanggan, sementara harga yang dilaporkan ke perusahaan lebih rendah,” imbuhnya.

Bahkan, mereka memainkan modus lain dengan menggunakan faktur palsu yang dicetak Yuni.

Saat ini, Yuni juga telah dilaporkan ke Polres Tarakan atas dugaan penggelapan.

Baca Juga  Wamen Dahnil Resmikan Asrama Haji Tarakan, Tegaskan Bereskan Temuan

Dalam sidang terungkap bahwa selain menggelapkan uang dari penjualan cat, keduanya juga menaikkan harga jual ke pelanggan untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

“Informasinya, laporan ini sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP telah diterima oleh Kejaksaan,” ujar Daniel.

Saksi Muhammad Irfan juga memberikan kesaksian bahwa ia pernah membeli cat Jotun dari PT Manasseh Abadi Sentosa senilai Rp 40 juta dengan pembayaran tunai kepada terdakwa Eko.

Namun, dari hasil persidangan ditemukan bahwa uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.

“Meski barangnya diterima oleh saksi, uang pembayarannya tidak tercatat masuk ke PT Manasseh Abadi Sentosa,” pungkasnya.

 

Advertisement Banner

Baca Juga

BPPMHKP dan Badan POM Satukan Pengawasan Pangan Perikanan Kaltara
Ekonomi

BPPMHKP dan Badan POM Satukan Pengawasan Pangan Perikanan Kaltara

11 Oktober 2026
Polisi Geledah Rumah Sebengkok, Sita 30 Paket Diduga Sabu
KRIMINAL

Polisi Geledah Rumah Sebengkok, Sita 30 Paket Diduga Sabu

10 Oktober 2026
Enam Orang Dibawa ke Tahap Asesmen Usai Operasi Narkoba di Tarakan
KALTARA

Enam Orang Dibawa ke Tahap Asesmen Usai Operasi Narkoba di Tarakan

10 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga Lokasi di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan
KRIMINAL

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga Lokasi di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan

10 Oktober 2026
Fasilitas Ramah Disabilitas dan Kanal Digital Antar BI Kaltara Raih Penghargaan
KALTARA

Fasilitas Ramah Disabilitas dan Kanal Digital Antar BI Kaltara Raih Penghargaan

9 Oktober 2026
FIK dan RVK Rutin ke Malaysia, Ditresnarkoba Polda Kaltara Telusuri Pasokan Etomidate
KALTARA

FIK dan RVK Rutin ke Malaysia, Ditresnarkoba Polda Kaltara Telusuri Pasokan Etomidate

9 Oktober 2026
Next Post
Partisipasi Pemilih Jadi Catatan, Cari Solusi Melalui Penelitian Ilmiah   

Partisipasi Pemilih Jadi Catatan, Cari Solusi Melalui Penelitian Ilmiah  

Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Kejadian Di Tarakan Merupakan Kesalahpahaman,Situasi Saat Ini Kondusif

Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Kejadian Di Tarakan Merupakan Kesalahpahaman,Situasi Saat Ini Kondusif

Satgas TMMD Buka Lahan 2 Ha, Dukungan Ketahanan Pangan di Tarakan

Satgas TMMD Buka Lahan 2 Ha, Dukungan Ketahanan Pangan di Tarakan

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Ajukan Rp8,9 Miliar untuk Porprov, Dispora Kaltara Verifikasi Rp3,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.