TARAKAN, Headlinews.id – Arena sabung ayam kembali muncul di Tarakan meski penertiban terhadap aktivitas perjudian serupa terus dilakukan aparat. Kali ini, gelanggang sederhana yang baru berdiri sekitar empat hari ditemukan di belakang rumah warga di kawasan Simpang Misaya RT 17, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Minggu (23/8/2026). Empat orang yang disebut sebagai pemain diamankan dari lokasi.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kabag Ops Polres Tarakan AKP Ngatno Karyanto mengatakan penertiban dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas judi sabung ayam. Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP bergerak sekitar pukul 16.12 WITA dengan menyasar dua titik di kawasan Jalan Ring Road, yakni RT 20 dan RT 17.
“Pada dasarnya Polres Tarakan terus melakukan penertiban terhadap para pelaku judi, khususnya sabung ayam yang ada di Kota Tarakan. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan,” kata Ngatno, Selasa (25/8/2026).
Petugas lebih dulu mengecek titik di RT 20. Namun, tidak ditemukan aktivitas maupun orang yang diduga terlibat. Penyisiran kemudian berlanjut ke titik RT 17 hingga petugas menemukan gelanggang yang diduga digunakan untuk sabung ayam.
Lokasi pengamanan tersebut bukan arena yang sebelumnya dipasangi police line. Jaraknya sekitar satu kilometer dari lokasi tersebut, tepatnya di Simpang Misaya RT 17, di belakang rumah warga.
Arena yang ditemukan juga dibuat seadanya. Tidak terdapat bangunan permanen ataupun atap. Gelanggang hanya menggunakan tali rafia dan bambu sebagai pembatas.
“Lokasinya berbeda dengan TKP yang dipasang police line. Jaraknya kurang lebih satu kilometer, tepatnya di Simpang Misaya RT 17, di belakang rumah warga. Arenanya alakadarnya, menggunakan pembatas tali rafia dan bambu tanpa atap,” ujar Ngatno.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, arena tersebut baru berdiri sekitar empat hari sebelum dilakukan pengamanan. Meski masih tergolong baru, lokasi itu sudah menjadi sasaran petugas setelah informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam diterima.
Empat orang kemudian diamankan dari lokasi. Mereka masing-masing berinisial LP, A, I dan NL. Ngatno menyebut keempatnya merupakan pemain yang berada di lokasi ketika petugas melakukan penertiban.
“Yang diamankan ada empat orang dan mereka merupakan pemain. Satu warga Amal, satu warga Kampung Bugis, satu dari Jalan Akibalik dan satu lagi warga Lapangan,” kata Ngatno.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang-barang itu terdiri atas enam unit sepeda motor, dua ekor ayam sabung, dua buah balon lampu, satu unit telepon seluler, kabel listrik lampu serta tiang bambu yang digunakan sebagai bagian dari arena sabung ayam.
Seluruh orang yang diamankan bersama barang-barang tersebut dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui aktivitas di lokasi, peran masing-masing orang serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian.
Namun, polisi tidak menemukan uang tunai saat melakukan pengamanan. Kondisi tersebut membuat besaran perputaran uang dalam aktivitas di lokasi belum dapat diketahui.
“Untuk perputaran uang yang ada di lapangan belum dapat diketahui karena saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti uang tunai,” ujar Ngatno.
Nominal taruhan dalam setiap permainan juga belum diketahui. Polisi belum memperoleh keterangan mengenai berapa uang yang dipertaruhkan dalam sekali permainan.
“Belum ada informasi sekali main berapa taruhannya. Saat penggerebekan juga tidak ditemukan uang tunai,” katanya.
Empat orang yang diamankan belum otomatis ditetapkan sebagai pelaku perjudian. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan masing-masing dan mencocokkan keterangan dengan temuan di lapangan.
“Empat orang itu masih kami periksa. Barang yang ditemukan juga kami dalami. Dari pemeriksaan tersebut akan dilihat bagaimana aktivitasnya, peran masing-masing dan apakah unsur pidananya terpenuhi,” ujar Ngatno.
Penertiban kali ini berlangsung hanya sekitar sepekan setelah aparat kembali menyisir lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Tarakan. Pada 16 Agustus 2026, personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP juga melakukan razia di sejumlah titik, termasuk kawasan Binalatung, Pantai Amal.
Saat itu, petugas menemukan dua gelanggang yang diduga digunakan untuk sabung ayam. Namun, tidak ada orang di lokasi ketika aparat tiba. Kedua gelanggang kemudian dipasangi police line.
Selang beberapa hari, gelanggang lain kembali ditemukan di lokasi berbeda. Arena di Simpang Misaya RT 17 tersebut bahkan disebut baru berdiri sekitar empat hari sebelum petugas melakukan pengamanan.
Jarak antara lokasi baru dengan arena yang sebelumnya dipasangi police line juga hanya sekitar satu kilometer. Fakta tersebut menjadi bagian dari perhatian aparat dalam menelusuri kemunculan kembali aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.
Kali ini penertiban menghasilkan temuan berbeda. Jika pada razia sebelumnya aparat menemukan gelanggang dalam keadaan kosong, operasi 23 Agustus berujung pada pengamanan empat orang yang disebut sebagai pemain serta sejumlah perlengkapan arena.
Ngatno menegaskan penertiban terhadap perjudian, khususnya sabung ayam, akan terus dilakukan di wilayah Kota Tarakan. Setiap informasi yang diterima akan diperiksa untuk memastikan keberadaan aktivitas tersebut.
“Polres Tarakan terus melakukan penertiban terhadap perjudian, khususnya sabung ayam. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kalau ditemukan aktivitas dan dari hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Ngatno.
Ia juga meminta masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ikut dalam perjudian. Kalau mengetahui ada aktivitas sabung ayam atau perjudian lainnya, segera sampaikan kepada kepolisian. Informasi itu akan kami tindak lanjuti sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya. (saf)








