Selasa, Agustus 25, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Cabuli Anak 9 Tahun, Kakek di Tarakan Terancam 12 Tahun Penjara

by Redaksi 2
19 Mei 2026
in Tarakan
A A
Cabuli Anak 9 Tahun, Kakek di Tarakan Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur. Polres Tarakan menerapkan UU TPKS untuk menjerat tersangka J (70) yang melakukan aksi pencabulan berulang, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara.

TARAKAN, Headlinews.id – Seorang kakek berinisial J (70) di Kecamatan Tarakan Barat terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi hingga 12 tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polres Tarakan resmi menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah terbukti mencabuli seorang anak perempuan berusia sembilan tahun secara berulang.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan bahwa penerapan sanksi berat ini merupakan komitmen tegas aparat untuk menegakkan hukum demi melindungi hak anak yang rentan.

“Penerapan UU TPKS ini adalah bentuk ketegasan kami. Jadi, tidak ada toleransi atau celah damai untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum kami,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Rusli membeberkan kronologi peristiwa kelam yang terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 20.15 WITA. Saat itu, korban baru saja kembali ke rumah usai melaksanakan ibadah sholat Isya berjamaah di masjid sekitar permukiman warga.

Setibanya di rumah, bocah polos tersebut langsung mengeluhkan rasa sakit yang tidak biasa pada bagian alat vitalnya kepada sang ibu.

“Begitu dengar keluhan anaknya yang mengkhawatirkan itu, si ibu langsung tanggap. Dia bergegas membawa anaknya ke kamar untuk memeriksa kondisi fisiknya,” katanya.

Saat pakaian bawah korban dibuka untuk dilakukan pengecekan, pelapor mendapati adanya luka lecet berwarna merah pada area sensitif korban.

“Waktu diperiksa itu kelihatan ada luka lecet memerah. Nah, pas ditanya pelan-pelan sama ibunya sambil ditenangkan, korban akhirnya nangis dan mengaku kalau baru saja dilecehkan sama tersangka J ini,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tindakan bejat J dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam alat kelamin korban serta melakukan serangkaian tindakan pelecehan fisik lainnya.

Mendapat laporan malam itu juga dari pihak keluarga yang tidak terima, jajaran operasional Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak cepat mendatangi TKP pada Selasa (12/5/2026) pagi di Kecamatan Tarakan Barat.

“Anggota opsnal langsung bergerak ke lapangan besok paginya. Tersangka J berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, lalu langsung kami gelandang ke Mako Polres untuk diperiksa intensif oleh penyidik PPA,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan singkat oleh penyidik, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi pencabulan di dalam rumah pelaku tersebut ternyata bukan yang pertama kali.

Tersangka J mengakui sebelumnya telah mencabuli korban pada Minggu, 10 Mei 2026 dengan modus serupa, memanfaatkan situasi sepi saat korban kerap berjalan melintas di depan rumahnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku nekat karena khilaf melihat korban sering lewat di depan rumahnya. Totalnya dia sudah dua kali melakukan aksi bejat itu ke korban yang sama,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian.

“Semua pakaian yang dipakai korban saat kejadian, mulai dari baju sampai celana dalamnya, sudah kami sita untuk memperkuat alat bukti di persidangan nanti,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kakek J kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tarakan dan terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena dia memanfaatkan kerentanan anak kecil, kami jerat dengan pasal berlapis. Sesuai undang-undang yang berlaku, tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas IPTU Rusli. (saf)

 

Tags: ancaman hukuman pencabulanIPTU RusliKasus Asusila Tarakankekerasan seksual anak Tarakanpencabulan anak Tarakanpencabulan Tarakan BaratPOLRES TARAKANPPA Polres TarakanSatreskrim Polres TarakanUU TPKS Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

PCNU Tarakan Siap Sukseskan Muktamar NU Ke 35 di Jombang
Tarakan

PCNU Tarakan Siap Sukseskan Muktamar NU Ke 35 di Jombang

25 Agustus 2026
Meriah! PCNU Kota Tarakan Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Malam Puncak HUT ke-81 RI Bersama Santri dan Orang Tua Murid
Tarakan

Meriah! PCNU Kota Tarakan Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Malam Puncak HUT ke-81 RI Bersama Santri dan Orang Tua Murid

25 Agustus 2026
Bara Batu Bara Ancam Badan Jalan, Pemkot Tarakan Tutup Akses Pantai Amal
Tarakan

Bara Batu Bara Ancam Badan Jalan, Pemkot Tarakan Tutup Akses Pantai Amal

24 Agustus 2026
Petambak Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Dua Pelaku Ditangkap
Tarakan

Petambak Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Dua Pelaku Ditangkap

24 Agustus 2026
DPRD Tarakan Bawa Persoalan Lahan WKP ke BPN, Mamburungan dan Kampung Satu Disebut
Tarakan

DPRD Tarakan Bawa Persoalan Lahan WKP ke BPN, Mamburungan dan Kampung Satu Disebut

24 Agustus 2026
Lahan Karhutla Mengandung Batu Bara, Polisi Pasang Police Line di Pantai Amal
Tarakan

Lahan Karhutla Mengandung Batu Bara, Polisi Pasang Police Line di Pantai Amal

23 Agustus 2026
Next Post
Komisi II DPRD Bulungan Respons Cepat Aspirasi Warga SP3 Sajau, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Persuasif

Komisi II DPRD Bulungan Respons Cepat Aspirasi Warga SP3 Sajau, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Persuasif

Polwan Polda Kaltara Raih Juara di Kejuaraan Judo Piala Kapolri Cup 2026

Polwan Polda Kaltara Raih Juara di Kejuaraan Judo Piala Kapolri Cup 2026

Respon Cepat, Personel Ditsamapta Polda Kaltara Padamkan Kebakaran Rumah di Jalan Poros Tanah Kuning

Respon Cepat, Personel Ditsamapta Polda Kaltara Padamkan Kebakaran Rumah di Jalan Poros Tanah Kuning

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Jalan Tarakan Kembali Digelar Setelah Vakum 17 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebutuhan Biosolar Tarakan 29,4 Ribu KL, Baru Terpenuhi 13,1 Ribu KL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI, Keluarga Besar Kodim 0907 Tarakan Ikuti Beragam Perlombaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Venue Porprov II Kaltara di Malinau Ditarget Rampung Awal Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.