TARAKAN, Headlinews.id – Seorang kakek berinisial J (70) di Kecamatan Tarakan Barat terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi hingga 12 tahun penjara.
Penyidik Satreskrim Polres Tarakan resmi menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah terbukti mencabuli seorang anak perempuan berusia sembilan tahun secara berulang.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan bahwa penerapan sanksi berat ini merupakan komitmen tegas aparat untuk menegakkan hukum demi melindungi hak anak yang rentan.
“Penerapan UU TPKS ini adalah bentuk ketegasan kami. Jadi, tidak ada toleransi atau celah damai untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum kami,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Rusli membeberkan kronologi peristiwa kelam yang terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 20.15 WITA. Saat itu, korban baru saja kembali ke rumah usai melaksanakan ibadah sholat Isya berjamaah di masjid sekitar permukiman warga.
Setibanya di rumah, bocah polos tersebut langsung mengeluhkan rasa sakit yang tidak biasa pada bagian alat vitalnya kepada sang ibu.
“Begitu dengar keluhan anaknya yang mengkhawatirkan itu, si ibu langsung tanggap. Dia bergegas membawa anaknya ke kamar untuk memeriksa kondisi fisiknya,” katanya.
Saat pakaian bawah korban dibuka untuk dilakukan pengecekan, pelapor mendapati adanya luka lecet berwarna merah pada area sensitif korban.
“Waktu diperiksa itu kelihatan ada luka lecet memerah. Nah, pas ditanya pelan-pelan sama ibunya sambil ditenangkan, korban akhirnya nangis dan mengaku kalau baru saja dilecehkan sama tersangka J ini,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tindakan bejat J dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam alat kelamin korban serta melakukan serangkaian tindakan pelecehan fisik lainnya.
Mendapat laporan malam itu juga dari pihak keluarga yang tidak terima, jajaran operasional Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak cepat mendatangi TKP pada Selasa (12/5/2026) pagi di Kecamatan Tarakan Barat.
“Anggota opsnal langsung bergerak ke lapangan besok paginya. Tersangka J berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, lalu langsung kami gelandang ke Mako Polres untuk diperiksa intensif oleh penyidik PPA,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan singkat oleh penyidik, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi pencabulan di dalam rumah pelaku tersebut ternyata bukan yang pertama kali.
Tersangka J mengakui sebelumnya telah mencabuli korban pada Minggu, 10 Mei 2026 dengan modus serupa, memanfaatkan situasi sepi saat korban kerap berjalan melintas di depan rumahnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku nekat karena khilaf melihat korban sering lewat di depan rumahnya. Totalnya dia sudah dua kali melakukan aksi bejat itu ke korban yang sama,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian.
“Semua pakaian yang dipakai korban saat kejadian, mulai dari baju sampai celana dalamnya, sudah kami sita untuk memperkuat alat bukti di persidangan nanti,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kakek J kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tarakan dan terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena dia memanfaatkan kerentanan anak kecil, kami jerat dengan pasal berlapis. Sesuai undang-undang yang berlaku, tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas IPTU Rusli. (saf)










