TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan menunjukkan komitmennya dalam menjembatani persoalan masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan sengketa lahan antara warga SP3 Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, dan perusahaan perkebunan PT Kayan Bumi Plantations, Selasa (19/5/2026).
RDP tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi warga sekaligus langkah awal DPRD Bulungan dalam mendorong penyelesaian persoalan secara damai dan berkeadilan.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi II DPRD Bulungan Mustafah, Ketua Komisi I Dwi Sugiarto, anggota DPRD Sunaryo, perwakilan perusahaan, aparat desa, serta masyarakat yang terdampak.
Dalam forum itu, warga yang diwakili Ilyas menyampaikan keluhan terkait pembongkaran pondok miliknya di lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Bulungan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai fasilitator untuk menciptakan solusi terbaik bagi semua pihak tanpa memihak salah satu pihak.
“RDP ini membahas dugaan penyerobotan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Kami mendorong penyelesaian secara persuasif, dengan tetap mengedepankan hak masyarakat,” ujar Mustafah.
Ia menambahkan, DPRD Bulungan berharap perusahaan dapat memberikan perhatian kepada masyarakat terdampak sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Kami berharap perusahaan bisa memberikan perhatian kepada masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam waktu dekat, kami minta perusahaan bersama aparat desa mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT Kayan Bumi Plantations, Andi Arlin, menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan telah dibebaskan perusahaan sejak tahun 2017–2018 melalui proses verifikasi bersama pemerintah desa dan kecamatan.
Menurutnya, pada tahun 2022 perusahaan menemukan adanya aktivitas di kawasan yang diklaim sebagai area konservasi sekitar Sungai Laung.
Perusahaan, kata dia, telah melakukan pendekatan persuasif sebelum akhirnya melakukan penertiban.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan surat peringatan, termasuk pada Desember 2025. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penertiban,” jelasnya.
Andi juga memastikan perusahaan tetap mengedepankan prosedur dan etika dalam proses penertiban. Barang-barang milik warga yang sempat diamankan juga telah dikembalikan.
Di sisi lain, Ilyas berharap adanya solusi dan perhatian dari perusahaan terkait pondok miliknya yang telah dibongkar.
“Kami hanya berharap ada penggantian atau solusi atas tempat tinggal kami yang sudah ditertibkan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, Komisi II DPRD Bulungan mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, serta pihak perusahaan.
Tim tersebut nantinya akan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan dan mencari solusi terbaik secara objektif.
Langkah ini menjadi bentuk keseriusan DPRD Bulungan dalam menjaga kondusivitas daerah sekaligus memastikan setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan humanis demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (rn)










