TARAKAN, Headlinews.id – DPRD Kota Tarakan menyiapkan langkah membawa persoalan status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan sumur minyak yang disebut sudah tidak aktif ke DPR RI. Persoalan itu mencuat setelah keberadaan sumur menjadi kendala warga RT 9, Kelurahan Mamburungan, saat mengurus sertifikat lahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin, mengatakan pengajuan sertifikat warga belum berproses setelah pada lokasi ditemukan sumur minyak dan pipa. Warga kemudian meminta DPRD memfasilitasi pembahasan karena kesulitan memperoleh kejelasan mengenai alasan penolakan.
“Warga ini mau menerbitkan sertifikat untuk tanahnya, tapi belum berproses sudah di loket ditolak. Disampaikan karena di situ ada sumur dan ada pipa. Akhirnya warga minta kita RDP-kan supaya persoalan ini bisa dibahas dan jelas apa sebenarnya yang menjadi kendalanya,” kata Baharuddin, Senin (10/8/2026).
Dalam RDP, status kepemilikan sumur tersebut juga belum diketahui. Baharuddin menyebut pihak Medco yang hadir dalam rapat tidak mengetahui siapa pemilik sumur, sementara sumur itu berada di lokasi lahan warga.
“Terungkap dalam rapat ini sumur itu tidak jelas kepemilikannya. Sumur siapa, belum diketahui. Dari Medco juga tidak tahu sumur itu punya siapa. Padahal sumurnya ada di situ. Jadi kita perlu telusuri, jangan sampai warga terkendala sertifikat sementara status sumurnya sendiri belum jelas,” ujarnya.
Sumur tersebut disebut telah dibor sekitar 1976 dan tidak lagi menunjukkan aktivitas selama puluhan tahun. DPRD ingin memastikan apakah sumur masih aktif serta bagaimana status asetnya.
“Menurut Pak RT tadi pengeborannya sekitar tahun 1976, berarti sudah sekitar 50 tahun. Tidak pernah lagi diotak-atik. Di situ juga tidak ada tanda-tanda ada minyak atau gas, tidak ada rembesan. Jadi kita ingin pastikan sebenarnya sumur itu masih aktif atau tidak dan statusnya siapa,” kata Baharuddin.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena lahan di Tarakan terbatas, sedangkan kebutuhan masyarakat terus meningkat. DPRD juga ingin memastikan dasar klaim terhadap sumur-sumur yang sudah tidak aktif.
“Pertamina mengklaim semua sumur itu aset. Nah, itu yang ingin kita perjelas, apakah semua sumur itu memang masih aset, termasuk yang sudah tidak aktif. Lahan di Tarakan ini sangat penting bagi warga karena penduduk semakin bertambah, sementara lahan kita cuma segitu-gitu saja,” tegasnya.
Baharuddin mengatakan DPRD telah menyurati DPR RI untuk meminta RDP mengenai status WKP di Tarakan. Surat tersebut sudah masuk, tetapi belum mendapat tanggapan maupun jadwal pelaksanaan.
“Sudah kita ajukan permohonan RDP ini. Belum kita dapat tanggapan, tapi yang jelas surat sudah masuk. Harapan kita persoalan WKP ini bisa dituntaskan dan ada titik terang. Kalau dibahas di pusat, semua pihak yang punya kewenangan bisa duduk bersama,” ujarnya.
DPRD berharap RDP di tingkat pusat melibatkan Kementerian Keuangan untuk aspek aset, Kementerian ESDM, DPR RI, SKK Migas, serta pihak lain yang berkaitan.
Baharuddin menyebut koordinasi di daerah sebelumnya belum menghasilkan keputusan karena kewenangan disebut berada di tingkat pusat.
“Kita sudah ke Balikpapan juga, tapi di sana tidak bisa memutuskan. Katanya terkait dengan pusat. Jadi yang kita harapkan nanti Kementerian Keuangan terkait aset, ESDM, SKK Migas dan pihak lainnya bisa duduk bersama. Jangan sampai di daerah saling lempar kewenangan,” katanya.
JFT Konflik Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan, John Hendrik yang juga hadir dalam RDP mengatakan pemeriksaan bersama diperlukan untuk memastikan sumur yang berada di lokasi masih aktif atau tidak.
“Memang perlu rapat bersama untuk melihat betul sumur-sumur yang masuk itu masih efektif atau bagaimana. Kita harus pastikan dulu kondisi sebenarnya, karena keberadaan sumur ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang ingin mensertifikatkan lahannya,” kata John.
Menurut John, terdapat perbedaan informasi yang perlu disinkronkan karena keberadaan sumur menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi, sementara kawasan tersebut tidak terlihat sebagai WKP dalam data tata ruang.
“BPN juga agak tidak berani mengeluarkan sertifikat kalau memang di situ ada sumur. Tapi kenapa di tata ruang tidak kelihatan bahwa itu adalah WKP? Ini informasi yang berbeda. Jadi perlu penyamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN dan pihak yang berkaitan dengan aset,” ujarnya.
John menyebut persoalan yang diketahui saat ini baru satu lokasi, tetapi kemungkinan adanya titik lain tetap terbuka. Karena itu, batas kawasan permukiman dan WKP dinilai perlu dipastikan.
Untuk pembahasan lanjutan, John menyebut DPRD dapat memfasilitasi pertemuan bersama SKK Migas dan KPKNL agar status sumur dan kawasan tersebut dapat dipastikan. Ia mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan lain yang masuk ke bidang pertanahan Perkim terkait persoalan serupa.
“Saya kira ini baru satu yang kelihatan. Kita enggak tahu besok-lusa masih ada yang lain atau tidak. Bisa saja. Karena itu batas-batasnya harus jelas, mana daerah permukiman dan mana yang masih WKP,” katanya. (saf)







