TARAKAN, Headlinews.id– BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menegaskan bahwa perubahan status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan tidak dilakukan secara sepihak oleh BPJS, melainkan berdasarkan data dari sistem satu data kependudukan yang melibatkan sejumlah lembaga terkait.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menjelaskan, BPJS hanya berperan sebagai pelaksana dan penerima data dari instansi yang berwenang dalam penetapan kepesertaan PBI.
“Bukan BPJS yang menghapus ya, kami kan hanya penerima data. Penerima data. ‘Ini tolong BPJS daftarin, saya daftarin sekian,’ sudah. Kami hanya menerima data, kemudian mendaftarkan sesuai yang diberikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, secara nasional terdapat sekitar 17.000 peserta PBI Kesehatan yang terdampak penyesuaian data. Di wilayah Kalimantan Utara, sebagian peserta sudah dialihkan melalui pemerintah daerah, namun prosesnya masih berjalan.
“Yang PBI yang dihapuskan kan ada 17.000 se-Kaltara ya. Tapi sudah beberapa dialihkan oleh ke Pemda, tapi baru 50 persen. Sisanya masih verivali (verifikasi validasi) seperti itu,” katanya.
Khusus di Kota Tarakan, jumlah peserta yang terdampak disebut belum mencapai seribu orang, namun masih dalam tahap penyesuaian data dan validasi lanjutan.
“Kalau tidak salah Tarakan tidak sampai 1.000,” ujarnya.
Yusef menjelaskan perubahan tersebut terjadi karena adanya pembaruan data kesejahteraan masyarakat yang mengacu pada kategori desil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian ulang terhadap data kepesertaan.
“Karena desilnya sudah berubah. Ada perombakan data kemarin ya, desilnya sudah berubah sehingga perlu penyesuaian diganti desil yang lebih rendah ya, desil 1 sampai 5,” katanya.
Ia menegaskan penetapan kategori desil bukan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan berada pada lembaga lain yang berwenang dalam pengelolaan data sosial ekonomi masyarakat.
“Nah, itu bukan kompetensi kita. Desil-desil itu ada di BPS,” ujarnya.
Data tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kerja sama antara Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, serta Dukcapil yang menjadi dasar penetapan peserta PBI Kesehatan secara nasional.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi masih terus berlangsung, dan peserta yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 masih memiliki peluang untuk kembali ditetapkan sebagai peserta PBI.
“Dari 17.000 belum selesai kayaknya, ya masih nunggu verivali. Mudah-mudahan nanti kalau masih desilnya memenuhi syarat ya masuk lagi ke PBI,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bagi peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria, diperlukan mekanisme penjaminan lanjutan, baik melalui pemerintah daerah maupun skema pembiayaan lainnya.
“Tapi yang belum, tentunya ini jadi pikiran bersama, apakah Pemda yang menjamin ataukah masyarakat yang menjamin,” tandasnya. (saf)










