TARAKAN, Headlinews.id – Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina di Kalimantan Utara selama Operasi Patuh Karantina periode Lebaran Maret lalu tergolong tinggi, namun potensi pelanggaran melalui jalur tidak resmi dan barang bawaan berisiko masih menjadi perhatian serius petugas.
Selama periode tersebut, tidak terdapat tindakan penahaanan maupun penolakan terhadap komoditas wajib periksa karantina yang dilalulintaskan melalui pintu pemasukan dan pengeluaran resmi.
Sebagian besar pengguna jasa telah memahami serta mematuhi ketentuan perkarantinaan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga prosedur pelaporan yang menjadi kewajiban sebelum komoditas dilalulintaskan.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (BKHIT Kaltara), drh Fayshal Hakim mengatakan hasil tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi aturan yang berlaku.
Ia menilai, kepatuhan yang ditunjukkan selama operasi berlangsung tidak terlepas dari upaya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Secara umum, komoditas yang dilalulintaskan sudah memenuhi persyaratan, baik dari sisi administratif maupun teknis. Karena itu, selama operasi tidak ditemukan kasus yang memerlukan penahanan ataupun penolakan,” ujarnya
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat, khususnya terhadap komoditas yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Barang bawaan yang berasal dari luar wilayah, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia, menjadi fokus perhatian karena berpotensi membawa hama maupun penyakit yang dapat berdampak pada sektor pertanian, perikanan, dan kesehatan masyarakat.
“Pengawasan tetap kami perkuat, terutama pada barang bawaan yang berpotensi tidak memenuhi persyaratan. Apalagi sebagian pelabuhan di Kaltara masih kami kategorikan sebagai titik rawan pelanggaran, sehingga perlu pengawasan lebih intensif,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Karantina kali ini, pihaknya juga tidak menemukan adanya modus operandi baru yang dilakukan untuk menghindari pemeriksaan. Hal ini menunjukkan pola pelanggaran yang ada masih bersifat konvensional dan relatif dapat diantisipasi melalui sistem pengawasan yang sudah berjalan.
Dari sisi keamanan pangan, hasil pemantauan menunjukkan produk-produk konsumsi yang masuk ke Kalimantan Utara secara umum berada dalam kondisi aman dan memenuhi standar kelayakan edar. Mayoritas komoditas telah dilengkapi dokumen resmi serta lolos pemeriksaan fisik dan administratif sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan, meskipun dalam skala terbatas. Pelanggaran tersebut antara lain berupa komoditas tanpa dokumen resmi, kondisi sanitasi yang tidak memenuhi standar, serta adanya barang berisiko tinggi yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Selain itu, indikasi pemasukan melalui jalur tidak resmi juga masih menjadi perhatian serius dalam pengawasan.
“Secara umum kualitas produk yang masuk masih aman, tetapi tetap ada temuan di lapangan, seperti komoditas tanpa dokumen atau yang tidak dilaporkan. Ini yang terus kami awasi agar tidak berkembang menjadi potensi pelanggaran yang lebih besar,” ujarnya.
Terkait penindakan, ia menjelaskan langkah yang diambil terhadap pelanggaran selama operasi didominasi oleh pemusnahan barang bawaan yang tidak memenuhi ketentuan. Tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan didominasi pemusnahan barang bawaan yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tindakan Karantina Terhadap Barang Bawaan
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar komoditas berisiko tidak masuk dan menyebar di wilayah Kalimantan Utara.
“Untuk barang yang tidak sesuai aturan, langsung kami tindak dengan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku. Itu bagian dari langkah pencegahan agar tidak menimbulkan risiko lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Karantina tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan pelayanan kepada pengguna jasa. Pendekatan yang digunakan adalah pengawasan berbasis risiko, komoditas dengan potensi ancaman lebih tinggi akan mendapatkan pemeriksaan yang lebih intensif dibandingkan komoditas lainnya.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga kelancaran arus logistik, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan terhadap sumber daya hayati.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital melalui sistem pelaporan elektronik mulai menunjukkan dampak positif dalam mendukung pelayanan karantina. Proses pelaporan yang dilakukan secara daring dinilai mampu mempercepat alur pemeriksaan serta meningkatkan efisiensi kerja petugas di lapangan.
“Pelaporan digital cukup membantu mempercepat proses layanan, tetapi memang belum sepenuhnya optimal. Masih ada wilayah yang akses dan literasi digitalnya terbatas, sehingga perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Selanjutnya, kata drh Fayshal, penguatan pengawasan akan difokuskan pada peningkatan edukasi kepada masyarakat, pengembangan sistem digital yang lebih terintegrasi, serta penguatan koordinasi antarinstansi di lapangan.
Langkah ini dinilai penting agar tingkat kepatuhan yang telah terbentuk selama operasi tidak bersifat sementara, tetapi dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan setiap orang yang membawa komoditas berupa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya wajib melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran resmi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaporan secara proaktif itu sangat penting. Dengan begitu, kita bisa mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, sekaligus melindungi sumber daya alam, kesehatan masyarakat, dan ketahanan pangan,” pungkasnya. (saf)










