TARAKAN, Headlinews.id – Pengawasan hewan kurban di Kalimantan Utara akan diperketat menjelang Iduladha oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara untuk mencegah risiko penyakit hewan berbahaya di wilayah perbatasan.
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, S.Pi., M.Pi., menjelaskan penguatan pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi peningkatan lalu lintas hewan menjelang Iduladha.
“Di momen Idul Adha ini biasanya selalu diikuti mobilitas hewan kurban yang meningkat dan berpotensi membawa risiko penyakit kalau kita tidak diawasi secara ketat,” ujarnya.
Ia menegaskan Karantina memiliki peran strategis sebagai garda terdepan perlindungan wilayah, tidak hanya dalam aspek teknis pemeriksaan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem border protection dan economic protection untuk menjaga keamanan sumber daya hayati nasional.
“Fungsi karantina itu sebagai border protection dan economic protection. Setiap peningkatan mobilitas hewan, apalagi menjelang Iduladha, harus diantisipasi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi risiko masuknya penyakit,” jelasnya.
Ichi menambahkan, pengawasan ini juga menjadi bagian dari penerapan prinsip biosekuriti yang wajib diperkuat, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi terhadap masuknya penyakit hewan dari luar daerah maupun luar negeri.
Menurutnya, posisi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah ini lebih rentan terhadap lalu lintas hewan tanpa pengawasan resmi, sehingga diperlukan pengendalian yang lebih ketat dan terkoordinasi.
“Karena kita berada di wilayah perbatasan, maka potensi masuknya hewan tanpa pengawasan itu lebih besar. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” katanya.
Dalam upaya penguatan pengawasan, BKHIT Kaltara akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan hewan kurban yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.
Satgas tersebut akan melakukan pengawasan terpadu mulai dari jalur distribusi, tempat pemasukan, hingga pemeriksaan kesehatan hewan di lapangan.
“Rencananya kami akan membentuk satgas bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, dan APH lainnya. Tujuannya agar pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dan lebih efektif di lapangan,” ujarnya.
Ichi menyebut sejumlah penyakit hewan berisiko tinggi menjadi fokus utama pengawasan, di antaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), African Swine Fever (ASF), Peste des Petits Ruminants (PPR), Lumpy Skin Disease (LSD), serta ancaman penyakit lain seperti antraks.
Ia menegaskan, penyakit-penyakit tersebut dapat menimbulkan dampak besar, baik terhadap kesehatan hewan maupun stabilitas ekonomi peternak apabila tidak dicegah sejak awal.
“PMK itu berdampak langsung ke sektor peternakan. Bisa mengganggu distribusi, menurunkan produktivitas, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar kalau tidak dikendalikan,” ungkap Ichi.
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya penyakit dengan tingkat penularan tinggi seperti PPR dan virus Nipah yang perlu diwaspadai dalam lalu lintas hewan hidup.
Lebih lanjut, Ichi menegaskan seluruh pemasukan hewan kurban wajib melalui delapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP) yang telah ditetapkan di Kalimantan Utara. Di luar titik tersebut, seluruh pemasukan dinyatakan ilegal dan tidak dapat diproses sesuai ketentuan karantina.
“Sudah ada delapan TPP yang ditetapkan. Semua hewan kurban harus masuk melalui titik tersebut. Di luar itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hewan kurban yang masuk ke Kalimantan Utara umumnya berasal dari beberapa daerah pemasok seperti Toli-toli, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain pengawasan, Karantina Kaltara juga akan memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha, pedagang, dan pembudidaya terkait aturan lalu lintas hewan serta penerapan biosekuriti dalam rantai distribusi.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pedagang. Tujuannya semua pihak memahami aturan dan bersama-sama menjaga biosekuriti di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ichi juga menegaskan penguatan pengawasan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan sektor peternakan di daerah perbatasan.
“Yang kita jaga ini adalah risiko besar yang bisa berdampak ke peternak, ke ekonomi, bahkan ke kesehatan masyarakat. Karena itu semua harus kita antisipasi sejak awal,” pungkasnya. (saf)










