Sabtu, Agustus 1, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Larangan Bermain Layang-Layang  

by Redaksi 2
8 Juli 2025
in Tarakan
A A
Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Larangan Bermain Layang-Layang   

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 327 Tahun 2025 tentang Larangan Bermain Layang-Layang di Kota Tarakan. Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat AirNav Indonesia yang meminta penanganan bahaya layang-layang secara serius dan berkelanjutan terhadap keselamatan penerbangan di Kawasan Bandara Juwata Tarakan.

Surat edaran yang terbit pada 7 Juli 2025 ini ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Pendidikan, Camat, Lurah dan seluruh masyarakat Kota Tarakan.

Dalam surat edaran ini juga, disebutkan untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan dan mengingat maraknya permainan layang-layang, serta memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik terhadap keselamatan jiwa maupun fasilitas umum di wilayah Kota Tarakan.

Sejumlah hal diminta untuk diperhatikan, diantaranya setiap orang dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik karena berisiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan, pemadaman listrik, dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.

“Setiap orang dilarang bermain layang-layang di jalan raya, dan/atau di sekitar jalan raya, yang berpotensi risiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, dan/atau pengguna jalan,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, setiap orang dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang/tali gelasan, diantaranya benang/tali yang dilapisi serbuk kaca, tali kawat, metal, logam, dan sejenisnya.

Dilarang juga bermain layang-layang di Kawasan Bandar Udara, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan berpotensi Kecelakaan, Gangguan Navigasi serta membahayakan Keselamatan orang lain.

“Setiap orang dapat bermain layang-layang di lapangan terbuka selain di area permukiman, dan untuk anak-anak harus tetap di bawah pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan benang/tali sebagaimana tercantum dalam angka 3,” bunyi surat ini lagi.

Dalam surat edaran, disampaikan juga agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah melakukan pembinaan kepada pelajar terkait bahaya bermain layang-layang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 5.

Satuan Polisi Pamong Praja diminta berkoordinasi dengan Camat dan Lurah, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkala, dan melaporkan giat pembinaan dan pengawasan kepada wali kota melalui Sekretaris Daerah. Dalam melakukan giat pembinaan dan pengawasan Lurah mengikut sertakan RW dan RT, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat Kota Tarakan dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. (*)

 

Tags: Aturan bermain layang-layangBandar Udara Juwata TarakanBerita TarakanKeselamatan masyarakatKeselamatan penerbanganKetertiban masyarakatKota TarakanLarangan bermain layang-layangLayang-layangPemerintah Kota TarakanSurat Edaran
Advertisement Banner

Baca Juga

Usai Dilantik, Sekda Azis Bidik Birokrasi Berbasis Target dan Evaluasi Berkala
Tarakan

Usai Dilantik, Sekda Azis Bidik Birokrasi Berbasis Target dan Evaluasi Berkala

31 Juli 2026
Azis Hasan Resmi Jabat Sekda Tarakan, Khairul Titip Delapan Program Prioritas
Tarakan

Azis Hasan Resmi Jabat Sekda Tarakan, Khairul Titip Delapan Program Prioritas

31 Juli 2026
Pengawasan BPPMHKP, Hasil Perikanan Kaltara Belum Terdeteksi Cemaran Logam Berat
Tarakan

Pengawasan BPPMHKP, Hasil Perikanan Kaltara Belum Terdeteksi Cemaran Logam Berat

31 Juli 2026
Stunting Dicegah Sebelum Kehamilan, Bunda PAUD Ajak Remaja Perhatikan Gizi
Tarakan

Stunting Dicegah Sebelum Kehamilan, Bunda PAUD Ajak Remaja Perhatikan Gizi

31 Juli 2026
Sekitar 100 Warga Binaan Sempat Buta Huruf, Lapas Tarakan Tingkatkan Pembinaan
Tarakan

Sekitar 100 Warga Binaan Sempat Buta Huruf, Lapas Tarakan Tingkatkan Pembinaan

31 Juli 2026
Koordinasi dengan RT, SKB Tarakan Ajak Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
Tarakan

Koordinasi dengan RT, SKB Tarakan Ajak Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

31 Juli 2026
Next Post
Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan   

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan  

Didukung Kompetensi dan Teknologi, Pengeboran Sumur Migas Lepas Pantai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Berhasil Lebih Cepat dan Efisien    

Didukung Kompetensi dan Teknologi, Pengeboran Sumur Migas Lepas Pantai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Berhasil Lebih Cepat dan Efisien   

170 Stand Disiapkan, Pamerkan Produk Kerajinan Indonesia di HUT Dekranas ke-45

170 Stand Disiapkan, Pamerkan Produk Kerajinan Indonesia di HUT Dekranas ke-45

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Ikut Terdampak Persoalan PMI, Khairul Ungkap Pengalaman 2000–2002

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Bank Plat Merah, Kerugian Disebut Miliaran Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Tenaga Kerja Investasi Tarakan Melonjak, Capai 765 Orang pada Triwulan II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.